Kamis, 19 April 2012

Hukum Laut Internasional dan Perkembangannya

Supardan's Blog


BAGIAN I
BAB I
PENDAHULUAN

            Yang dimaksud dengan hokum laut internasional di sini adalah hukum laut internasional public  (international law of the sea) , bukan hokum laut internasional perdata (Maritime Law). Oleh karena itu di sini tidak akan dibahas mengenai pengangkutan laut, asuransi laut, tabrakan kapal dan hal-hal lain yang merupakan bagian dari pembahasan hokum laut internasional perdata.
            Kajian ini terdiri dari empat bagian.
            Bagian pertama membahas keadaan hokum laut internasional sebelum tahun 1930, di sini akan diuraikan konsepsi-konsepsi yang berkenaan dengan hokum laut, batas lebar laut yang dapat dijadikan sebagai bagian dari wilayah Negara dan upaya-upaya untuk memperluas lebar laut wilayah dan penetapan lebar laut wilayah yang seragam.
            Bagian kedua menguraikan keadaan hokum laut international antara tahun 1930 dan 1958. Di dalam bagian akan dibahas kelanjutan dari upaya-upaya perluasan dan penyeragaman laut wilayah, timbulnya rezim-rezim hokum baru seperti landas kontinen, dan konsep Negara kepulauan (archipelago states). Rezim-rezim hokum baru tersebut bersama-sama dengan tuntutan perluasan laut wilyah diupayakan untuk dapat diterima dalam bentuk hokum perjanjian internasional. Dan, ini diperjuangkan sejak Konferensi Hukum Laut I Jenewa 1958 dan II tahun 1960.
Bagian ketiga menguraikan tentang keadaan hokum laut internasional setelah tahun 1960 sampai dengan tahun 1982, yaitu tahun ditandatanganinya Konvensi hokum Ketiga (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982. Pada bagian ini dibahas tentang pembagian kawasan laut, serta perkembangan lebih lanjut dari konsep-konsep hokum laut serta timbulnya rejim-rejim hokum baru yang mencakup konsep dasar laut dalam (deep sebed area) sebagai warisan bersama umat manusia (common heritageof mankind) sebagai zona eksklusif.
Bagian keempat tentang Konvensi Hukum Laut III 1982, menguraikan proses pegundangan Konvensi hokum Laut III 1982 pada bulan Desember 1982 samapi degan ratifikasi dan aksesinya pada 16 Nopember 1996, pembagian kawasan laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut III 1982, pelestarian lingkunan laut, penelitian ilmiah kelautan dan penyelesaian sengketa kelautan.

B. ARTI PENTINGNYA LAUT
Laut memiliki arti penting bagi kehidupan manusia. Pentingnya laut bagi kehidupan manusia sudah dirasakan sejak dahulu kala. Kegiatan perikanan dan pelayaran sudah dikenal sejak masa perpindahan nenek moyang manusia untuk menyebar ke seluruh belahan dunia.
Kegiatan perikanan yang masa lalu dilakukan secara tradisional sekarang dilaksanakan secara professional dengan mempergunakan peralatan canggih. Dalam kegiatan ini, usaha perikanan juga dapat dilakukan dengan menggunakan perusahaan-perusahaan asing untuk turut serta melakukan kegiatan perikanan di Negara-negara pantai bersangkutan, misalnya dengan usaha patungan (joint venture) atau bagi hasil (profit sharing). Penggunaan alat canggih dalam kegiatan perikanan serta semakin tingginya kebutuhan akan protein hewani mendorong semakin meningkatnya jumlah tangkapan dari 20 juta ton pada tahun 1950 menjadi 70 juta ton pada tahun 19701, dan akan meningkat terus sampai 200 juta ton per tahun.2
Selain ikan, laut juga kaya akan biota laut lainnya, dan berbagai macam mineral. Dasar laut misalnya kaya dengan mineral seperti tembaga, kobal dan nikel yang dapat dikonsumsi selama ribuan tahun,3 bungkahan mangan, campuran belerang, minyak dan gas bumi yang terdapat di berbagai kawasan laut. Diperkirakan terdapat sekitar 1,13 milyar barel cadangan terbukti, dan 101,7 trilyun kaki kubik gas bumi dan cadangan potensial 57,3 trilyun kaki kubik.4 diperkirakan 60% dari persediaan minyak bumi terletak di dataran kontinen, selanjutnya apda landasan kontinen (continental slope) banyak terdapat fosfor, dan di dasar laut dalam (seabed area) terdapat nodul mengandung 25% mangan, 15% besi danbahan-bahan lainnya seperti nikel dan tembaga.5
Selanjutnya air laut juga penting sebagai sumber penyediaan air tawar. Air laut dapat dijadikan air tawar melalui proses penyulingan dan pencairan gunung es. Penyulingan air laut banyak dilakukan di Negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Kuwait. Mengenai penyediaan airlaut dan gunung es, menurut penyelidikan para ahli, sebuah gunung es sepanjang 10 mil dapat diseret selama 1 tahun dan kehilangan separuhnya dalam perjalanan dan sisanya akan diperoleh air tawar sekitar 250.000 juta gallon air tawar. Selain itu, air laut juga mengandung bahan-bahan kimia dan mineral. Diperkirakan ada 317 juta kubik mil air laut, setiap kubiknya mengandung lebih dari 60 macam zat, mulai dari oksigen, hydrogen (terbanyak), emas dan radium (terkecil).
Tak kalah pentingnya, laut juga dapat dijadikan sebagai prasarana perhubungan dan pariwisata. Terkait denganhal ini telah dikembangkan berbagai sarana dan prasarana pendukung seperti prasaran dan saran transportasi dan akomodasi. Semuanya ini tentunya akan dapat menyediakan lapangan kerja, dan dengan demikian akan meningkatkan pendapatan masyarakat.



                                                                                               



BAB II
KONSEPSI TENTANG LAUT
Sejak dahulu kala telah terdapat dua konsepsi mengenai laut, yaitu: res nullius dan res commanis.
1.      Res nullius, berpendapat bahwa laut sebagai ranah tak bertuan, atau kawasa yang tidak ada pemiliknya. Karena tidak ada pemiliknya, maka laut dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.
2.      Res communis, berpendapat bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, karena itu tidak dapat diambil dan dimiliki secara individual oleh Negara-negara. Sebagai milik bersama, maka laut harus dipergunakan untuk kepentingan semua Negara, dan pemanfaatannya terbuka bagi semua Negara.  Ini sesuai dengan pendapat Ulpian yang menyatakan bahwa “the sea is open to everybody by nature”, dan Celcius yang menyatakan “ the sea like the air, is common to all mankind”.1

A. PRAKTIK NEGARA-NEGARA
Dalam pelaksanaannya, kedua teori tersebut tak dapt diterapkan secara kaku. Keduanya saling melengkapi, yakni dalam batas-batas tertentu dapat dimiliki, tetapi dibatasi sampai jarak tertentu ini dapat dilihat dalam praktik yang dianut Negara-negara sejak dahulu sampai sekarang.2

1. Zaman sebelum Romawi
            Punisia kuno, sebuah kerajaan sebelum zaman Romawi menganggap laut yang mereka kuasai sebagai milik Negara mereka. Paham ini juga dianut oleh bangsa Persia, Yunani dan Rhodia. Di zaman Rhodia, hokum laut telah mulai berkembang, yang kemudian menjadi dasar bagi Hukum Romawi tentang laut.

2. Zaman Romawi
            Setelah perang Punis III Romawi telah menjadi penguasa tunggal di Laut Tengah. Laut Tengah kemudian dianggap oleh orang-orang Romawi sebagai “danau” mereka. Dalam melaksanakan kekuasaannya di laut tersebut banyak tanda yang menunjukkan bahwa dalam pandangan orang Romawi laut bias dimiliki. Orang Romawi memandang laut sebagai “public property” yakni sebagai milik Kerajaan Romawi.

3. Setelah Zaman Romawi
            Setelah zaman Romawi terdapat banyak Negara di sekitar Laut Tengah yang merupakan pecahan dari Kerajaan Romawi. Negara-negara ini menuntut laut yang berdekatan dengan pantai mereka sebagai wilayah mereka. Karena itu masa ini dipandang sebagai awal dari berkembangnya konsep laut wilayah.
            Tuntutan atas kepemilikan laut ini misalnya dilakukan oleh: (a) Venesia yang menuntut sebagian besar Laut Adriatik. Tuntutan ini diakui oleh Alexander III pada

Tahun 1117. Di kawasan ini Venesia memungut kepada setiap kapal yang melewati kawasan laut Adriatik, (b) Genoa menuntut Laut Liguarian dan sekitarnya, dan (c) Pysa menuntut dan melaksanakan kedaulatannya atas laut Tyraania.
            Tuntutan-tuntutan itu cenderung menimbulkan penyalahgunaan hak oleh Negara-negara tersebut (misalnya memungut biaya pelayaran). Untuk mengatasi hal ini, para penulis pada waktu itu membatasi tuntutan tersebut sampai batas tertentu saja. Misalnya, Bartolus, Solorzan dan Cosaregis membatasi laut Negara pantai itu sampai 100 mil Italia (pada waktu itu = 1480 m). Baldus, Bodin dan Targa membatasinya sampai 60 mil, Loccanius membatasinya sampai batas yang diinginkan oleh Negara pantai tanpa merugikan negara tetangganya.

4. Zaman Portugal dan Spanyol
            Jatuhnya Constantinopel ke tangan Turki pada tahun 1443, menyebabkan bangsa Portugis mencari jalan laut lain ke timur menuju Indonesia melalui Samudera Hindia. Selain itu, Portugal juga menuntut Laut Atlantik sebelah selatan Maroko sebagai wilayah mereka. Bersamaan dengan ini, Spanyol sudah samapi di Maluku melalui Samudera Pasifik, dan menuntut Samudera ini bersama dengan bagian Barat Samudera Atlantik dan Teluk Mexico sebagai kepunyaan mereka.
            Tuntutan kedua Negara ini diakui oleh Paus Alexander VI, yang membagi dua lautan di dunia menjadi dua bagian dengan batas garis meridian 100 leagues (lk. 400 mil laut) sebelah Barat Azores. Sebelah barat dari meridian tersebut (Samudera Atlantik Barat, Teluk Mexico dan Samudera Pasifik) menjadi miliki Spanyol, dan sebelah Timur (Atlantik sebelah Selatan Maroko, dan Samudera Hindia) menjadi milik Portugal. Pembagian ini kemudian diperkuat dengan perjanjian Tordissilias antara Spanyol dan Portugis (1494) dengan memindahkan garis perbatasannya menjadi 370 leagues sebelah Barat Pulau0pulau Cape Verde di pantai Barat Afrika.
            Sementara itu, Swedia dan Denmark menuntut kedaulatan atas Laut Baltik, dan Inggris atas Narrow Seas, dan Samudera Atlantik dari Cape Utara sampai ke Cape Finnistere,3 atau laut di sekitar kepulauan Ingrris (Mare Anglicanum).4 dan untuk melaksanakan kedaulatannya atas laut-laut tersebut, pada abad ke-17 Inggris memaksa orang-orang asing untuk mendapat lisensi Inggris untuk melakukan penangkapan ikan di Laut Utara, dan ketika dalam 1636 Belanda mencoba menangkap ikan, mereka diserang dan dipaksa mebayar 30.000 found sebagai harga kegemaran (the price of indulgence).5

5. Belanda
            Tuntutan kedaulatan atas Samudera Pasifik, Atlantik, dan Hindia oleh Portugal dan Spanyol serta kedaulatan atas Mare Anglicanum oleh Inggris dirasa sangat merugikan Belanda di bidang pelayaran dan perikanan. Di bidang pelayaran Belanda sudah sampai di Indonesia melalui Samudera Hindia pada tahun 1596, dan mendirikan Verenigde Oost Indische Compgnie (VOC) pada tahun 1602. Penerobosan melalui Samudera Hindia ini langsung berbenturan dengan kepentingan dan tuntutan Portugal. Di bidang perikanan orang-orang Belanda selama berabad-abad telah menangkap ikan di sekitar perairan Mare Anglicanum, dan kegiatan ini telah dijamin oleh berbagai perjanjian antara kedua Negara.
            Untuk memperkuat dalil penentangannya atas kepemilikan laut, Belanda berusaha mencari dasar-dasar hokum yang menyatakan laut adalah bebas untuk semua bangsa. Untuk kepentingan ini Belanda menyewa Hugo de Groot, seorang ahli hokum untuk menulis sebuah buku yang membenarkan pendirian Belanda, shingga orang-orang Belanda dapat bebas berlayar ke Indonesia. Hasilnya, Grotius menyusun sebuah buku dengan judul “Mare Liberum”. Buku ini menguraikan teori kebebasan lautan dalam arti bahwa laut bebas bagi setiap orang, dan tak dapat dimiliki oleh siapa pun.
Teori Gratius mendapat tentangan dari banyak penulis seangkatannya. Gentilis misalny, membela tuntutan Spanyol dan Inggris dalam bukunya “Advocatio Hispanica” yang diterbitkan setelah ia meninggal, tahun 1613. Pada tahun yang sama William Wellwood membela tuntutan Inggris dalam bukunya “de Dominio Maris”.njohn Seldon menulis Mare Clausum sive de Domino Marsnya pada tahun 1618 dan terbit pada tahun 1635. Paolo Sarpi menerbitkan “Del Dominio del mare Adriatico” 1676 untuk membela tuntutan Venesia atas laut lautan Adriatik. Yang terpenting dari buku-buku yang membela kepentingan kepemilikan atas laut adalaah Mare Clausum Shelden. Karya ini diperintahkan untuk diterbitkan pada tahun 1635 pada masa raja Charles I, yang meminta agar penulis Mare Liberium dihukum.6

6. Inggris
            Pada mulanya, sebelum tahun 604 Inggris menganut faham kebebasan lautan. Faham ini dianut terutama untuk menghadapi tuntutan Denmark atas kebebasan di laut Utara.. namun dalam tahun 1604 Charles I memproklamirkan “King Chamber Area” yang meliputi 26 wilyayah di sepanjang dan sekitar lautan Inggris (Mare Anglicanum) sebagai wilayah kedaulatan Inggris. Di daerah-daerah ini, diantaranya ada yang melebihi 100 mil, Charles I melarang kapal-kapal nelayan asing menangkap ikan di kawasan tersebut. Tuntutan ini ditentang oleh Belanda.
Dalam perkembangan selanjutnya, umum diterima bahwa Negara-negara dapat memiliki jalur-jalur laut yang terletak di sekitar atau di sepanjang pantainya, dan di luar jalur-jalur tersebut dianggap bebas bagi semua umat manusia. Beberapa jalur laut yang dapat dimiliki tidak sama untuk semua Negara, dan ini tergantung pada jenis dan fungsi jalur-jalur tersebut. Lebar laut untuk kepentingan perikanan misalnya, tidak sama dengan untuk kepentingan netralitas, pengawasan pabean dan kepentingan yurisdiksi perdata, pidana dan lain-lain.

B. PERKEMBANGAN AJARAN HUKUM LAUT
            Dalam abad ke-17 dapat dikatakan telah lahir dua ajaran (doktrin) di bidang hokum laut internasional, yaitu ajaran Mare Liberium, yang menegaskan bahwa laut tidak bias dimiliki oleh siapa pun; dan Mare Clausum, yang menyatakan bahwa laut dapat dimiliki. Pendapat pertama dianut Belanda, dan yang kedua, antara lain, dianut Inggris, Spanyol, dan Portugal. Kedua ajaran ini pada hakekatnya sama dengan teori res nullius (mare clausum), dan res communis (mare liberium).
            Kedua ajaran ini timbul akibat dari pertentangan Belanda atas penguasaan laut di dunia oleh Portugal dan Spanyol, serta untutan Inggris atas kawasan Mare Anglicanum. Pertentangan antara Negara-negara ini terutama antara Belanda dan Inggris menimbulkan the Battle of books (perang buku).perang buku ini berlangsung kurang lebih 50 tahun dan berakhir dengan terjadinya perang antara Inggris dan Belanda pada tahun 1665. Perang buku ini umumnya berkisar pada dua teori tersebut.

1. Mare Liberum
Sebenarnya, sebelum terbit dan dikembangkannya ajaran Mare Liberum dalam tahun 1609 oleh Grotius, ajran ini telah dianut oleh Negara-negara lain. Selama abad ke-16 Ratu Inggris, Elizabeth menganut teori ini. Francoise Alfonso Castro dalam bukunya De Potestate Legis Poenalis, Vasculus Menchaca (1509-1569)di Portugal dalam bukunya Controverslae Illustris, Alberto Gentilldi Italia dalam bukunya de Jure Belli menganut teori ini.
Di antara penulis penganut teori ini yang paling terkenal adalah Hugo de Groot, yang menulis pandangannya mengenai kebebasan laut dalam bukunya Mare Liberum yang terbit tahun 1608 tersebut. Sesuai ajarannya tentang mare liberum, Grotius berpendapat laut tak dapat dimiliki oleh negara.7 Pendapat ini sejalan dengan konsepsinya mengenai pemilikan (ownership). Menurutnya, ownership (termasuk laut) hanya dapat terjadi melalui possession, dan possession hanya bias terjadi melalui pemberian atau melalui occupation. Occupation atas barang-barang bergerak dapat terjadi melalui hubungan fisik atas barang tersebut, sedangkan occupation atas benda tidak bergerak dapat terjadi dengan membangun sesuatu di atasnya (“by power of standing and sitting11). Karena itu pemilikan hanya dapat terjadi atas barang-barang yang dapat dipegang teguh. Dan untuk dapat dipegang diteguh benda-benda tersebut harus ada batasnya. Laut adalah sesuatu yang tidak berbatas, karena itu tidak dapat diokupasi. Selain itu laut itu cair, dan sesuatu yang cair hanya dapat dimiliki dengan memasukkan ke tempat yang lebi padat (peraliud). Dengan demikian, tuntutan pemilikan laut berdasarkan penemuan (discovery), penguasaan dalam jangka waktu lama (prescription) ataupun servitude tak dapat diterima karena semua itu bukan alas an untuk memperoleh ownership atas laut. Meskipun demikian, Grotius mengakui bahwa anak laut, inner sea, dan sungai sekalipun cair dapat dimiliki karena ada batasnya, yaitu tepinya dapat dianggap sebagai per allud.8

2. Mare Clausum
Ajaran Grotius mengenai mare liberum sebagaimana disebutkan di atas mendapat tantangan dari berbagai penulis sejamannya. Mereka antara lain Gentilis, William Welwood, John Borough, Paulo Sarol, dan John Shelden.9 Tantangan atas ajaran Grotius mencegah kemenangan teorinya atas kedaulatan pada bagian-bagian tertentu dari laut bebas pada waktu itu. Kemajuan yang dibuat berdasarkan teori mare liberium hanya dalam satu hal, yaitu kebebasan pelayaran (freedom of navigation) di laut.10
Yang terpenting dari para penentang Grotius adalah John Sheldon. Penentangnya ini dikemukakan dalam bukunya “Mare Clausum: the Right and Dominion In the Sea (1636). Menurut Sheldon, okupasi memang penting bagi kepemilikan. Namun, sejarah telah membuktikan bahwa Negara-negara telah menjalankan kekuasaan mereka atas lautan, dank arena itu melalui prescription itu dapat dimiliki. Karenanya laut itu bukan mare liberium tetapi mare clausum. Sifatnya yang cair tak menyebabkan laut tak dapt dimiliki, karena sungai dan perairan di sepanjang pantai yang cair diakui dapat dimiliki.11

3. Jalan Tengah
Kenyataan membuktikan bahwa dalam berbagai bidang pertentangan pendapat kerap melahirkan pendapat ketiga yang bersifat ecletic yang mencari jalan tengah dengan menggabungkan sisi-sisi positif dari teori-teori yang saling bertentangan itu.
Dalam kaitannya dengan dapat tidaknya laut dimiliki ternyata, kedua teori tersebut tak dapat mempertahankan ajarannya dengan kaku dan konsekuen. Grotius misalnya, dalam De Jure Bell ac Pacis (1625) menyatakan bahwa laut di sepanjang pantai dapat dimilki sejauh dapat dikuasai dari darat.12 Demikian pula Shelden. Selain mengakui hak Inggris atas Mare Anglicanum juda mengakui adanya hak lintas damai (innocent pessage) di laut-laut yang dituntut itu. 13
Dengan demikian, maka pada masa itu telah diakui ada bagian laut yang dapat dimiliki, yaitu bagian laut yang sekarang disebut laut wilayah dan jalur-jalur laut lainnya seperti jalur perikanan; dan laut yang tak dapat dimiliki oleh siapapun (laut bebas). Dalam abad ke 18 semua penulias, mengadakan pembedaan laut atas kawasan laut (maritime belt) yang dianggap berada di bawah kekuasaan negara-negara pesisir (the litoral state), dan laut bebas (open sea) yang tidak berada di bawah kekuasaan negara lain.14 Pontanus seorang ahli hokum Belanda, menyebut laut-laut yang dapat dimiliki mare audience, dan laut yang tidak bias dimiliki mare alterium.15
Persoalannya adalah berapa jarak laut yang dapat dimiliki. Ini baru dapt dipecahkan pada tahun 1702 ketika seorang ahli hokum Belanda, Binkhersoek, mengemukakan teori canon shot rule. Menurutnya, laut wilayah suatu negara adalah sampai jarak tembakan meriam dari pantai. Tampaknya ajaran ini pertama-tama dilandasi dari pengawasan nyata dari pelabuhan atau perbentengan terhadap kawasan laut yang berdeatan dengan pantainya.16
Ajaran ini dikemukakan di bukunya De Dominio Maris Disertasio.17 namun ajarannya ini belum secara pasti menentukan berapa mil jarak laut yang dapt dimiliki oleh negara. Untuk itu para penulis waktu itu berupaya mendapatkan patokan yang sama dengan atau pengganti dari jarak berdasarkan jangkauan meriam tersebut. Dan, seorang penulis Italia, Gallani (1872) mengusulkan batas 3 mil atau 1 league Italia sebagai pengganti dari jarak jangkauan meriam tersebut. Batas ini diakui oleh Amerika Serikat dalam Notanya kepada Inggris dan Perancis. Pada 8 Nopember 1873, dalam kaitannya dengan netralitas, dan selama dan setelah perang Napoleon, prize court (pengadilan penyitaan kapal) Inggris dan Amerika Serikat menerjemahkan the canon shoot rule, ke dalam 3 mil laut,18 atau tiga kali 1852 meter.19
Sementara itu sepanjang abad ke-18 dan permulaan abad ke-19 sebagai akibat dari pelayaran negar-negara lain (selain Portugal, Spanyol dan Belanda = pen) perjuangan kebebasan di laut semakin berat, dan pada akhir kwartal pertama abad ke-19 kebebasan di laut bebas itu diakui secara semesta. Inggris sendiri yang semula menjadi penentang konsep laut bebas mengurangi tuntutan kedaulatan maritimnya, dan  menjadi pemimpin baru kebebasan di laut bebas.







BAB III
UPAYA UPAYA PERLUASAN LEBAR LAUT WILAYAH

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, sejak tahun 1702 lebar laut wilayah ditetapkan berdasarkan jarak jangkauan meriam yang dipasang di pinggir pantai, dan kemudian pada tahun 1872 diterjemahkan oleh Gallani menjadi 3 mil laut. Walaupun batas lebar laut wilayah ini diterima oleh banyak negara aturan 3 mil ini sejak semula tidak dianut secara seragam. Banyak negara meggunakan ukuran lain seperti Swedia dan Norwegia menggunakan ukuran 4 mil, Spanyol, Italia dan Yunani menggunakan batas 6 mil dan Mexico 9 mil.1
Ukuran 3 mil tersebut dirasakan semakin tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi dalam bidang persenjataan dan pelayaran. Tuntutan bagi peninjauan kembali lebar laut wilayah tersebut semakin tinggi. Lebih-lebih dengan munculnya berbagaiorganisasi dan lembaga yang membahas masalah-masalah tersebut. Lembaga-lembaga dan organisai tersebut adalah:2

B. LEMBAGA-LEMBAGA HUKUM INTERNASIONAL

1. Institute de Droit Internasional
Institute de Droit International telah membahas lebar laut wilayah ini dalam siding-sidang di Lausanne (1888), Hamburg (1891), dan Paris (1894). Dalam sidangnya di Paris Lembaga ini menerima resolusi yang isinya:
·         Lebar laut wilayah untuk kepulauan tidak perlu sama dengan lebar laut untuk keperluan lainnya misalnya untuk periklanan dan netralitas.
·         Ajaran lebar laut wilayah 3 mil (semula untuk kepentingan pertahanan) sudah tak mencukupi lagi untuk kepentingan perikanan (terkait dengan kepentingan ekonomi dan kebutuhan hidup penduduk pantai).
·         Kedaulatan negara atas laut wilayahnya diakui, dan tunduk pada hak lintas damai.
·         Lebar laut wilayah secara keseluruhan disarankan 6 mil.
·         Teluk sejarah diakui statusnya, dan teluk yang lebar mulutnya kurang 12 mil dapat ditarik garis pangkal di mulutnya itu. Lebar laut wilayah dapat ditarik dari garis pangkal tersebut, dan tidak lagi mutlak dari garis pantai (garis air rendah) seperti ketentuan sebelumnya.
·         Dalam masa perang dapat ditetapkan kawasan netral (neutral zone) di luar wilayah 6 mil itu sampai jarak tembakan meriam sesungguhnya dari darat.
·         Hak pengejaran (hot pursuit right) dan hak lintas damai (innocent passage sight) diakui.

Namun, dalam sidangnya di Stockholm (1928) lembaga tersebut menyatakan bahwa:
·         Lebar laut wilayah adalah 3 mil, sekalipun batas yang lebih lebar dapat diterima berdasarkan hokum kebiasaan internasional
·         Panjang garis pangkal ditetapkan 10 mil.
·         Prinsip archipelago diakui keberadaannya, tetapi jarak antara pulau-pulau tidak boleh melebihi dua kali lebar laut wilayah. Dengan demikian maka kepulauan yang berbentuk kepulauan dapat diukur dari garis-garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar dari kepulauan tersebut.

2. Perhimpunan Hukum Internasional (International Law Association)
Pembicaraa tentang hokum laut terutama penentuan lebar laut wilayah telah dilakukan lembaga ini dalam berbagai konferensinya, di London 1887, Jenewa 1892 dan Bussel 1895.
Dalam sidangnya di Brussel antara lain ditetapkan sebagai berikut:
·         Prinsip lebar laut wilayah 6 mil;
·         Garis pangkal mulut teluk 10 mil;
·         Negara pantai berhak menetapkan sendiri zona netralnya;
·         Selat yang kedua tepinya milik suatu negara menjadi milik negara tersebut. Jika ada kantong laut bebas di tengahnya, maka kantong-kantong ini  juga diakui sebagai milik negara tersebut;
·         Hak hot pursuit negara pantai juga diakui.

Namun, dalam sidangnya di Stockholm 1924 ILA menetapkan sabagai berikut:
·         Lebar laut wilayah 3 mil;
·         Garis pangkal mulut teluk 12 mil;
·         Hak lintas damai (innocent passage right) diakui.

3. Harvard Research
Dalam rangka menghadapi hokum laut yang direncanakan diselenggarakan di Den Haag pada tahun 1930 oleh Liga Bangsa-Bangsa, Universitas Harvard mengadakan riset sejak tahun 1927, dan pada tahun 1929 universitas ini menghasilkan sebuah dokumen.
Di dalam dokumen ini antara lain menyatakan:
·         Prinsip lebar laut wilayah3 mil diterima dengan pengertian bahwa negara-negara pantai masih dapat melaksanakan kekuasaan mereka di luar batas tersebut misalnya untuk keperluan perikanan dan lain-lain.
·         Panjang maksimum garis pangkal untuk adalah 10 mil.
·         “Hak hot pursuit” di laut bebas dan “hak innocent passage” di laut wilayah diakui.

4. Lembaga Hukum Internasional Amerika (American International Law Institute)
Di dalam sidangnya di Rio de Jeneiro tahun 1927 badan ini mengakui:
a.       Negara pantai berdaulatatas laut wilayahnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, dan udara di atas laut wilayah tersebut;
b.      Bahwa kepulauan merupakan satu kesatuan dank arena itu perlu dilakukan sebagai satu kesatuan.
Namun, badan ini gagal menetapkan berapa lebar laut wilayah tersebut menurut hokum internasional.

-LIGA BANGSA-BANGSA
Tidak adanya keseragaman dalam penentuan lebar laut wilayah, telah menarik perhatian Liga Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu sejak tahun 1924 telah diadakan riset yang mendalam guna menyusun kodifikasi hokum laut tersebut melalui suatu konferensi internasional.3 Tujuan utamanya adalah untuk mengkodifikasikan hokum laut tersebut dari berbagai buku yang ada, bukan untuk membuat (law-making) hokum yang baru, yang sesuai dengan perkembangan zaman dan keadaan.
Dari hasil tersebut kemudian dalam tahun 1929 berhasil disusun sebuah Basis of Discussion yang akan dibahas dalam konferensi tersebut. Dalam Basis of Discussion tersebut antara lain ditegaskan bahwa kedaulatan negara pantai di atas laut wilayahnya diterima dan prinsip lebar laut wilayah 3 mil diterima dengan kemungkinan mengadakan “contiguous zone” sejauh 12 mil dari pantai. Dalam zona yang disebut terakhir ini negara-negara pantai dapat melakukan kewenangan tertentu dan terbatas untuk maksud-maksud tertentu seperti; untuk kepentingan karantina kesehatan, pabean, perikanan dan lain-lain.
Selanjutnya pada tanggal 13 Maret-13 Aprl 1930 dilangsungkan Konferensi Hukum Laut di Den hag untuk pertama kalinya. Konferensi ini mengakui:
·         Kebebasan berlayar di laut bebas;
·         Kedaulatan negara pantai atas laut wilayahnya;
·         Hak innocent passage diakui.
Akan tetapi, konferensi ini gagal menetapkan hal yang paling poko yang menjadi dasar diadakannya konferensi ini yakni membakukan lebar laut yang seragam.

- PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Nopember 1947 menerima sebuah Resolusi untuk membentuk International Law Commission (ILC) yang terdiri atas 15 orang ahli hokum “ yang memiliki kompetensi yang diakui dalam hokum internasional” dan mewakili “bentuk-bentuk peradaban utama dan system hokum penting di dunia”. Salah satu tugas ILC adalah mengkodifikasikan hokum internasional.
Untuk tujuan ini, ILC mulai bersidang pada 1949. Hasilnya, pada tahun 1955 dapat dirumuskan proisiona; draft mengenai berbagai aspek hokum laut. Dalam sidangnya, 30 April sampai 4 Juli 1949, ILC hanya sampai pada suatu pendapat bahwa hokum laut internasional tidak memperbolehkan pelebaran aut wilayah sampai 12 mil, padahal pada waktu itu praktik negara-negara memperlihatkan penetapan lebar laut wilayah berkisar dari 3 sampai dengan 12 mil. Dari hasil-hasil siding yang dilaksanakan sejak tahun 1949 tersebut dapat disusun final draft, yang akan menjadi dasar pembahasan pada Konferensi Hukum Laut pertam di Jenewa dari tanggal 24 Februari sampai dengan 27 April 1958.
Sementara itu, tanggal 13 Desember 1957 Indonesia mengeluarkan Deklarasi mengenai Perairan Wilayah Indonesia. Deklarasi ini, yang dikenal dengan Deklarasi Juanda, menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil, diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-terluar yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
Deklarasi Juanda tentang Perairan Wilayah Indonesia 1957 didasarkan apda pertimbangan-pertimbangan:
1)      Bahwa bentuk geografi Republik Indonesia sebagainegara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau memerlukan pengaturan tersendiri;
2)      Bahwa bagi kesatuan wilayah (teritorial) Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat;
3)      Bahwa penetapan laut-laut teritorial yang diwarisi dari pemerintah colonial sebagaiman termaktub dalam territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 pasal 1 ayat (1) tidak sesuai lagi dengan kepentingan keselamatan dan kemanan negara Republik Indonesia;
4)      Bahwa setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandangnya perlu untuk melindungi kebutuhan dan keselamatan negaranya.
Cara pengukuran ini mengubah cara pengukuran klasik laut wilayah Indonesia yang didasarkan Territorie Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 yang diukur dari masing-masing-masing pulau pada saat air surut (low waterlijn). Selain untuk menjamin keselamtan dan keamanan negara Indonesia, Deklarasi ini memiliki makna yang sangat penting bagi pertahanan Indonesia, karena kita sedang berkonfrontasi dengan Belanda di Irian Barat, dan juga mengandung segi-segi politik.
Mengenai segi politik ini, Mochter kusumaatmadja menyatakan sebagai berikut:
1)      Dari teks pernyataan pemerintah tanggal 13 Desember 1957 dan pertimbangan yang melandasi tindakan tersebut jelas bahwa segi keamanan dan pertahanan merupakan aspek yang penting sekali bahkan merupakan salah satu sendi pokok kebijakan Pemerintah mengenai perairan Indonesia.
2)      Sendi pokok lainnya adalah menjamin integritas teritorial Indonesia sebagai satu kesatuan yang bulat yang meliputi unsure tanah (darat) dan air (laut) menggambarkan segi politik yang tak kalah pentingnya.
Di samping segi-segi politik dan pertahanan keamanan tersebut, implikasi ekonomi tentu tak boleh diabaikan. Sebab, dengan Deklarasi Juanda, luas Indonesia menjadi dua kali lipat. Dan ini, dari segi ekonomi penting artinya, seperti bertambah luasnya kawasan perikanan laut, dan pengembangan sumber-sumber daya alam seperti pertambangan minyak dan gas lepas pantai.
Pernyataan Pemerintah Indonesia yang menetapkan garis pangkal ditarik garis-garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau terluar tidak bertentangan dengan hokum positif yang berlaku. Sebelumnya, Norwegia pada 12 Juli 1951 mengeluarkan Norwegia Royal Decree yang menetapkan garis pangkalnya berdasarkan straight baseline from point to point, jadi tidak berdasarkan low water-marks. Cara penarikan garis pangkal ini diterima oleh Mahkamah Internasional dalam putusannya pada Anglo Norwegian Fisheries Case antara Norwegia dan Inggris di laut Utara, 18 Desember 1951. Dalam membenarkan cara penarikan garis pangkal ini, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Royal Decrea ini tidak bertentangan dengan hokum Internasional karena garis pangkal untuk laut wilayah tidak mutlak menurut low water-mark melainkan cukup mengikuti the general direction of the cost4.
Keputusan ini didorong oleh geographical realities, and economic interest peculiar to a region, the rality and importance of which are clearl evidenced by long usage. Meskipun keadaan Indonesia berbeda dengan garis-garis yang menghubungkan titik ujung terpanjang pada kasus pertikaian Norwegia-Inggris ini, yakni 44 mil, namun keadaan Indonesia sebagai negara kepulauan cukup unik untuk membenarkan cara penarikan garis pangkal demikian. Yang penting dalam Anglo Norwegian Fisheries Case ini adalah suatu cara penarikan garis pangkal lain daripada cara klasik (yakni menurut garis air rendah) telah memperoleh pengakuan dari Mahkamah Internasional5.




BAGIAN II
KEADAAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL
1958-1982

BAB IV
KONFERENSI JENEWA 1958 DAN 1960

A. KONFERENSI JENEWA 1958

Upaya-upaya membakukan lebar laut wilayah yang telah dmulai pada konferensi kodifikasi hokum laut pertam di Den Haag 1930 terus dilanjutkan. Lebih-lebih dengan lahirnya negara-negara baru setelah usainya Perang Dunia II kebutuhan akan hokum laut Internasional yang memenuhi kepentingan (hokum) nasional mereka semakin memperkuat dorongan untuk membakukan lebar laut wilayah tersebut.
Upaya-upaya ini dilanjutkan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dan, sebagaimana telah dikemukanan sebelumnya, pada 1956 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyusun final draft yang akan menjadi dasar dalam pembahasan pada konferensi Jenewa 1958.
Sementara itu, sebelum diselenggarakannya konferensi ini, banyak negara di dunia yang sedara sepihak menetapkan lebar laut wilayahnya. Selain Indonesia, negara-negara lain yang melakukan hal ini antara lain Equador (Law of 21 February 95) yang menetapkan kepulauan Gallapagos memiliki laut wilayah sendiri, yaitu 2 mil dari sekeliling kepulauan tersebut, dan Kuba dengan Kepulauan Canariosnya1.
Sesuai dengan praktik yang telah berlangsung sampai saat itu, negara-negara dapat memperluas wilayahnya, atau laut wilayahnya dengan:2
a.    Memperlebar laut wilayah lautnya sampai lebar 6, 12, 30, 60 mil dst, diukur dari garis air rendah;
b.   Di sampai laut wilayah dapat ditetapkan contiguous zone untuk kepentingan-kepentingan tertentu seperti pencegahan penyelundupan, imigrasi dan sebagai;
c.    Menetapkan bagian tertentu menjadi perairan pedalaman;
d.   Menentukan bahwa negara bersangkutan berdaulat atas perairan di atas landas kontinen atau landas kepulauannya (continental shelf atau insular shelf) dengan batas kedalaman laut 200 mil.
Konferensi Jenewa 1958 diselenggarakan pada tanggal 24-27 April 1958, diketuai Pangeran Wan Waltanyakorn dari Thailand, dihadiri 86 negara termasuk Indonesia.3 Dalam konferensi ini dibentuk 4 panitia yang bertugas membahas hal-hal berikut:
1.      Komite I mempelajari soal laut wilayah dan zona tambahan;
2.      Komite I mempelajari rezim laut bebas;
3.      Komite I mempelajari soal perikanan dan pelestarian sumber daya alam;
4.      Komite I mempelajari soal landas kontinen.
Selain itu dibentuk pula sebuah Panitia Istimewa, yang bertugas membahas akses bebas ke laut bagi negara-negara yang tidak memiliki laut (the free access to the sea of the landlocked countries).
Konferensi ini dimanfaatkan Indonesia sebaik-baiknya untuk memperjuangkan pembakuan lebar laut wilayah menjadi 12 mil dan memperkenalkan konsep Indonesia mengenai negara kepulauan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Juanda 1957. Sesuai dengan ini, maka pendirian Indonesia pada konferensi tersebut adalah sebagai berikut:4
1.      Secara umum dapat dikata bahwa pendirian Indonesia dalam menghadapi soal lebar laut wilayah sesuai dengan kedudukannya sebagai negara yang masih lemah dalam lapangan pelayaran baik niaga maupun perikanan. Kenyataan ini menyebabkan Indonesia menganggap batas 3 mil tidak memadai dan harus ditinggalkan. Untuk menggantikannya Indonesia menyadari pentingnya batas yang seragam (uniform limit), namun, lebih baik jika samapi suatu batas maksimum setiap negara diperbolehkan menteapkan lebar laut wilayahnya menurut keadaan dan kebutuhan masing-masing.
Kedudukan Indonesia sebagai negara maritime lemah dengan garis pantai yang sangat panjang, juga menentukan sikap delegasinya atas prinsip kebebasan di laut bebas (freedom of the high sas) tak boleh lagi ditafsirkan secara liberal tetapiharus memperhatikan sungguh-sungguh kepentingan negara pantai. Pendirian ini ditentukan pula oleh Deklarasi Pemerintah mengenai perairan Wilayah Indonesia, 13 Desember 1957.
Untuk itu Indonesia harus memperjuangkan agar konferensi menerima tambahan satu pasal yang mengatur laut wilayah di sekitar kepulauan sebagai satu kesatuan.
Sebagai konsekuensi dari Deklarasi Pemerintah RI 13 Desember 1957, harus pula diperjuangkan agar konferensi tidak menentukan batas maksimum panjangnya straight base line from point to point. Dan sesuai dengan deklarasi, harus diperjuangkan agar lebar laut wilayah dapat ditetapkan menjadi 12 mil.
2.      Sesuai pendirian ini maka tugas dan kewajiban delegasi Indonesia, yaitu:
a.    Menjual konsep archipel kepada para peserta konferensi, (I) maksimal konferensi mengambil keputusan mengenai archipelago principles yang menguntungkan Indonesia sehingga memperkuat dasar hokum Deklarasi Pemerintah RI 13 Desember 1957 tersebut, (II) minimal, harus diupayakan adanya pengertian negara-negara lain mengenai dasar-dasar dari deklarasi ini.
b.   Teks pasal 5 mengenai straight base line from point to point usulan IIC sedapat mungkin dipertahankan. Yang terpenting agar diupayakan tidak ada keputusan mengenai batas maksimum garis pangkal lurus ini.
c.    Delegasi Indonesia harus mengusulkan atau mendukung usul yang member kebebasan setiap negara menetapkan lebar laut wilayahnya sendir sampai batas 12 mil.
d.   Hak lintas damai terutam bagi kapal perang, harus dititikberatkan pada kepentingan negara-negara pantai

Konferensi ini gagal menetapkan lebar laut wilayah yang seragam bagi masyarakat Internasional. Ini, dapat dilihat dari hasil pemungutan suara mengenai hal tersebut, yaitu:5
·      Usul Kanada, paragraf 1 (6 mil), 11 pro, 48 kontra, 23 abstain, ditolak;
·      Usul Kanada, paragraf 2 (lajur perikanan), 37 pro, 25 kontra, 25 abstain, diterima;
·      Usul Mexico: 35 pro, 35 kontra, 25 abstain. Berdasarkan pasal pasal 45 Rules of Procedures, maka usul ini ditolak;
·      Usul USSR – ditolak, dengan hanya 29 pro, 44 dan 9 abstain.
·      Usul Kolombia, ditolak dengan 33 pro, 42 kontra dan 7 abstain;
·      Usul Swedia ditolak (33 suara pro, 42 kontra dan 4 abstain)
·      Usul USA ditolak (38 kontra, 36 pro dan 6 abstain).
Kegagalan ini, sebagaimana dengan konferensi Den Haag, disebabkan karena pertentangankepentingan negara-negara peserta. Dalam konferensi ini Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara maritime lainnya menghendaki laut wilayah yang sesempit mungkin, karena itu mereka menghendaki diterimanya batas 3 mil; sebaliknya negara-negara sedang berkembang dan negara non maritime lainnya, menghendaki lebar laut wilayah melebihi 3 mil dan mengusulkan 12 mil.6 Sekalipun mengalami kegagalan, namun Indonesia dapat memperkenalkan konsep-konsepnya dalam rangka pembelaan terhadap Deklarasi Juanda 1957.
Konferensi, sekalipun gagal menetapkan pembakuan lebar laut yang berlaku semesta, dapat menghasilkan 4 konvensi, yaitu:
1.   Konvensi tentang Laut Wilayah dan Jalur Tambahan (Convention on the Territorial Sea and Contiguous Zones).
2.   Konvensi tentang Laut Beas (convention on the High Seas).
3.   Konvensi tentang Perikanan dan Pelestarian Sumberdaya Hayati Laut (Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas).
4.   Konvensi tentang landas Kontinen (Convention on the Continental Shelf).

B. KONFERENSI JENEWA 1960

Dua tahun setelah konferensi Jenewa 1958, diadakan Konferensi Hukum Laut II di Jenewa, 1960. Focus utama konferensi ini adalah menetapkanlebar laut wilayah yang seragam bagi semua negara, yang gagal dicapai pada Konferensi Jenewa I 1958. Konverensi ini dihadiri 88 negara termasuk Indonesia.
Dalam rangka memperjuangkan keberhasilan tuntutannya selaras dengan ketentuan Deklarasi Juanda 1957, Indonesia mengeluarkan undang-undang yang mengukuhkan tuntutan ini, yakni Undang-undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia, 18 Februari 1960.
Pengundangan perairan wilayah Indonesia menjelang konferensi Jenewa 1960 ini memperlihatkan perubahan sikap Indonesia disbanding dengan keadaan dan suasana sekitar 13 Desember 1957. Jika pada akhir 1957 rencana konferensi Jenewa I 1958 menyebabkan penundaan pengundangan konsep nusantara, maka rencan penyelenggaraan Konferensi Jenewa 1960 justru mendorong Pemerintah mengundang perairan Indonesia sebelum dilaksanakannya konferensi tersebut.
Penundaan pengundangan konsepsi nusantara pada 1957 adalah untuk melihat reaksi masyarakat internasional terhadap pernyataan Indonesia mengenai perairan wilayahnya sebelum dimasukkan ke dalam system hokum nasionalnya. Sementara kegagalan konsep negara kepulauan (nusantara) memperoleh pengakuan Internasional pada tahun 1958 menyadarkan Pemerintah, bahwa ia tidak dapat menyandarkan jaminan pengakuan hanya melalui suatu konferensi internasiona. Dua tahun berlalu, tidak menunjukkan perubahan penting dalam sikap masyarakat internasional terhadap hokum laut. Dan, kenyataan bahwa tahun 1960 akan diadakan Konferensi Hukum Laut II, semakin mendorong Indonesia mempercepat diundangkannya UU No. 4/Perpu/1960.7
Dengan demikian, pengundangan UU No. 4/Perpu/1960 dilandasi pengalaman bahwa konferensi tersebut tak dapat diharapkan mengambil keputusan yang mwnguntungkan negara-negara penganut prinsip kepulauan. Ini, karena banyak hal belum jelas mengenai “kepulauan” tersebut sebagai konsep dalam hokum laut, juga negara-negara yang berkepentingan langsung dengan rezim kepulauan ini tidak banyak. Di Asia misalnya, yang dapat ditunjuk sebagai negara kepulauan hanya Indonesia, Filipina dan Jepang. Yang terakhir ini, sekalipun merupakan negara kepulauan tetapi tampaknya merasa tak berkepentingan dengan konsep negara kepulauan. Selain factor luar ini, factor dalam negri juga meningkatkan keyakinan atas kebenaran konsep nusantara bagi Indonesia terutama dari kalangan politisi dan angkatan laut; dan bertambahnya keyakinan bahwa penerapan konsepsi ini dengan mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga, khususnya lintas damai kapal-kapal asing akan mengurangi tantangan terhadap konsepsi perairan nusantara.
Berbeda dengan pertimbangan Deklarasi Juanda 1957 yang dilandasi oleh kepentingan politik, keamanan dan pertahanan, maka UU No. 4/Prp/1960 lebih menekankan kepada kepentingan ekonomi dan pengamanan sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati. Ini dapat dilihat pada asas-asas pokok yang dapat disarikan dari Undang-Undang ini, yaitu:8
1.   Untuk menjamin dan mengaskan kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonomi Indonesia, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar;
2.   Jalur laut wilayah selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal lurus ini;
3.   Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak di dalam garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya;
4.   Hak lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Dengan keluarnya UU No. 4/Prp?1960 ini, maka konsep negara kepulauan sebagai konsep hokum mencapai bentuk terpentingnya yang member makna atau kerangka hokum dan wilayah terhadap wawasan filosofis Indonesia yang berdasarkan pada konsep kesatuan tanah, alor dan penduduknya.9
Perlu diketahui bahwa dalam Konferensi Hukum Laut II ini diajukan beberapa usul penting oleh negara-negara peserta, di antaranya:10
a.    Usul Amerika Serikat-Kanada menyarankan 6 mil laut wilayah ditambah 6 mil exclusive fishing zones (tanpa ketentuan traditional fishing) dikalahkan dengan satu suara, yaitu 54 setuju, 28 menentang, dan 1 abstain.
b.   Golongan 12 mil termasuk Indonesia, ditolak dengan 39 setuju, 36 menentang dan 18 abstain;
c.    Golongan yang hanya mengakui 12 mil wilayah perikanan saja dikalahkan dengan 38 setuju, 32 menentang dan 18 abstain.
Dengan tidak dicapainya kesepakatan para peserta mengenai lebar laut yang seragam, maka konferensi ini mengalami nasib yang sama dengan KOnferensi Hukum Laut I 1958. Jadi konferensi inipun mengalami kegagalan menetapkan lebar laut yang baku, yang berlaku bagi semua negara. Akibatnya, maka negara-negara menentukan sendiri lebar laut wilayahnya.



BAB V
PEMBAGIAN KAWASAN LAUT SETELAH TAHUN 1960

Dengan gagalnya Konferensi Hukum Laut II 1960, maka berlakulah keempat konvensi yang dihasilkan oleh KOnferensi Hukum Laut I 1958. Selain itu, berlaku pula ketentuan-ketentuan berikut:1
a.    Konvensi-konvensi internasional yang diprakarsai IMCO, khususnya konvensi-konvensi mengenai keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran laut karena minyak atau bahan-bahan berbahaya lainnyayang berasal dari kapal.
b.   Konvensi-konvensi internasional lainnya yang mengatur berbagai aspek hokum laut misalnya Konvensi-konvensi Brussel tentang Hukum Laut, Deklarasi Stockholm tentang Lingkungan Hidup, Perjanjian Moskow (1963) yang melarang percobaan senjata nuklir di angkasa luar, di udara dan di bawah permukaan laut, Perjanjian Pelarangan Penempatan Senjata Nuklir di Bawah Laut (1970 dan lain-lain.
c.    Berbagai konvensi regional yang menetapkan aturan-aturan spesifik tentang persoalan-persoalan laut yang berlaku secara regional, misalnya Konvensi Pencegahan Dumping.
d.   Hukum laut tradisional, berupa kebiasaan-kebiasaan hokum di masa lalu yang tidak bertentangan dengan konvensi-konvensi modern, serta pendapat para ahli terkemuka dalam hokum internasional yang masih ada relevansinya dengan situasi dan keadaan dunia sekarang.
Pembagian kawasan laut sendiri dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara vertical dan secara horizontal. Secara horizontal kawasan laut dibagi atas perairan pedalaman, laut wilayah dan jalur tambahan, dan laut bebas. Secara vertical, terkait dengan udara di atas air laut (water column), kolom air laut, dasar laut dan tanah di bawahnya.

A. PENDEKATAN HORIZONTAL

1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal atau perairan yang menuju kea rah darat dari garis pangkal.
Garis pangkal, adalah garis tempat mulai diukurnya laut wilayah dan jalur tambahan. Garis pangkal dibedakan atas garis pangkal biasa (normal baseline) dan garis pangkal lurus (straight baseline). Garis pangkal biasa adalah garis pangkal yang penentuannya atau penarikannya didasarkan pada air surut (low watermarks). Adalah garis pangkal lurus, adalah garis tegak lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar dari gugusan kepulauan, mulut teluk atau sungai atau lekukan-lekukan dalam lainnya, tempat mulai diukurnya laut wilayah dan jalur-jalur lainnya. Hanya garis pangkal lurus yang menimbulkan perairan pedalaman.
Berbeda dengan laut wilayah, dalam perairan pedalaman tidak ada hak lintas damai, kecuali jika perairan pedalaman itu dimiliki oleh negara kepulauan.2 perairan pedalaman ini meliputi pelabuhan, danau, sungai,3 teluk, dan laut pedalaman (inland seas), yakni laut yang terkurung oleh garis pangkal tersebut.4
Pengukuran garis pangkal teluk, tergantung pada jenis teluk bersangkutan. Terkait dengan hal ini, ada beberapa macam teluk, yaitu:5
a. Teluk yang seluruh tepinya berada di bawah kedaulatan satu negara.
Menurut Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Wilayah, teluk adalah suatu lekukan pantai yang lebih dari setengah lingkaran garis tengahnya adalah garis lurus yang ditarik melintasi mulutnya (pasal 7 (2)). Jika lebar mulutnya melebihi 24 mil, maka dapat ditarik garis pangkal lurus dari garis mulut teluk tersebut, dan perairan yang terletak di sebelah garis pantai dari garis pangkal lurus adalah perairan pedalaman, dan laut wilayah dapat ditarik dari garis pangkal lurus tersebut ke arah laut.

b. Teluk yang tepi-tepinya dimiliki oleh beberapa negara
Teluk jenis ini tidak diatur dalam Konvensi Jenewa 1958 tetapi diatur oleh hokum kebiasaan internasional. Berdasarkan ketentuan hokum kebiasaan ini, garis pangkal untuk penentuan laut wilayah diteluk tersebut biasanya mengikuti arah lekukan pantai kecuali ada perjanjian-perjanjian lain di antara negara-negara pemilik teluk tersebut.

c.  Teluk Sejarah (historical bays)
Dalam kasus teluk sejarah, ketentuan batas maksimal 24 mil tidak berlaku. Dalam hal ini beraapun lebar mulut telluk tersebut (kadang-kadang lebih dari 100 mil) dianggap sebagai milik negara pantai bersangkutan jika menurut sejarah negara pantai ini telah memperlakukan teluk sebagai miliknya, atau diletakkan di bawah kedaulatannya dan telah melaksanakan kedaulatannya secar efektif. Di antara teluk-teluk sejarah yang terkenal adalah: Chesapeake Bay dan Delaware Bay di Amerika Serikat, Peter the Great Bay (dekat Vladivostok di Rusia, Pohay Bay (RRC), Spencer Bay, Shark Bay dan Vincent Bay (Australia).
Menurut Konvensi Jenewa 958 tentang Laut Wilayah dan jalur Tambahan, penarikan garis pangkal lurus ini harus dilakukan secara wajar, yaitu dalam keadaan dan cara-cara sebagai berikut:
·      Jika pantai itu merupakan lekukan yang sangat dalam dan memotong (is deeply indented and cut into) atau jika di sepanjang pantainya terdapat gugusan pulau-pulau (fring islands along the coast);
·      Penarikan garis pangkal tersebut tidak boleh terlalu menyimpang dari arah umum pantai (the general direction of the coast) dan bahwa daerah laut yang terletka di daerah pantai dari garis pangkal tersebut harus cukup berkaitan erat dengan ranah daratan (must be sufficiently closely linked to the land domein);
·      Elevasi surut (low-tide elevation), yaitu endapan-endapan laut yang menonjol ke permukaan air laut pada saat air surut tetapi menghilang pada sat air pasang, kecuali telah dibangunan di atasnya mercusuar atau bangunan yang selalu berada di permukaan laut;
·      Kepentingan ekonomi khusus di kawasan itu (economic peculiar to the region) dapat diperhitungkan untuk menarik garis pangkal;
·      Garis pangkal tersebut harus dinyatakan dengan jelas dalam peta dan diumumkan sewajarnya.
Di perairan pedalaman negara pantai memiliki kedaulatan mutlak, dan yurisdiksi untuk menegakkan hukumnya terhadap kapal asing sekalipun otoritas negara bendera dapat bertindak jika terjadi kejahatan di atas kapal tersebut.
Terkait dengan yurisdiksi ini tampak ada tumpang tindih yurisdiksi antara negara pantai dan negra bendera. Tumpang tindih ini juga dapat dilihat dalam kasus berikut:6
dalam R. V. Anderson, 1868 the Count Criminal Appeal, menegaskan pembunuhan tidak berencana (manslaughter)di atas kapal Inggris di perairan Perancis berada di bawah yurisdiksi Inggris sekalipun (si pembunuh) juga berada di dalam wilayah kedaulatan pengadilan Perancis (dan pengadilan Amerika berdasarkan pertimbangan kebangsaannya), dan dengan demikian dapat dihukum menurut hokum Inggris. Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Wildenhaus menyatakan bahwa pengadilan-pengadilan Amerika memiliki yurisdiksi untuk mengadili seorang anggota anak buah kapal Belgia karena membunuh warga negara Belgia lainnya ketika kapal tersebut lepas jangkar di pelabuhan Jersey City, New York.

Yurisdiksi ini juga berlaku terhadap kapal dagang asing. Namun, keadanya sama sekali berbeda dengan kapal perang asing. Dalam hal ini pemberian wewenang dari negara pantai dan negara bendera diperlukan sebelum negara pantai melaksanakan yurisdiksinya di atas kapal dan anak buah kapal tersebut.7

2. Laut Wilayah

Laut wilayah adalah laut yang terletak pada bagian luar garis pangkal. Penetapan laut wilayah tersebut dilakukan dari garis air rendah sepanjang pantai (normal baseline) atau dari garis pangkal lurus (straight baseline). Selain itu, dalam menentukan laut wilayah, berikut ini dapat dijadikan sebagai garis pangkal:8
1.   Bangunan-bangunan tetap pelabuhan terluar (the outermost harbor-works);
2.   Tempat berlabuh di tengah laut (roadstadt) yang biasanya dipakai untuk bongkar muat atau membuang jangkar oleh kapal dapat dimasukkan dalam laut wilayah asalkan bata-batasnya ditetapkan dan diumumkan dengan jelas;
3.   Garis air rendah dar elevasi surut (low-tide elevation) jika seluruh atau sebagian elevasi surut ini terletak dalam jarak yang tidak melebihi laut wilayah, atau jika seluruhnya terletak di luar laut wilayah tetapi telah dibangun mercusuar atau bangunan-bangunan tetap lain di atasnya yang selalu berada di atas permukaan air (pasal 4 (3)).
Dalam Konvensi Jenewa 1958 tidak ditentukan lebar laut wilayah yang dapat dimiliki suatu negara. Oleh karena itu, maka seperti keadaan sebelumnya, lebar laut wilayah ini beragam, yakni 3 mil, 6 mil, 12 mil, dan ada pula yang menetapkan lebar laut wilayahnya 6 mil ditambah dengan zona perikanan 6 mil. Indonesia sendiri menetapkan lebar laut wilayahnya 6 mil, dihitung dari titik terluar pulau terluar. Ini sejalan dengan Undang-undang No. 4/Prp/1960.
Setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas laut wiayahnya. Kedaulatan penuh ini meliputi kedaulatan atas ruang udara di atas laut wilayah, air, dasar laut dan tanah di bawahnya serta kekayaan alam hayati dan non hayati yang ada pada kolom air lautnya. Akan tetapi, pada laut wilayah ini kapal-kapal asing diberikan hak melakukan lintas damai (innocent passage) kecuali bagi kapal perang.
Lintas dianggap damai (innocent) selama tidak bertentangan perdamaian, ketertiban umum, atau keamanan negara pantai (peace, good order or security of coastalstates) dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa dan ketentuan-ketentuan hokum internasional lainnya. Untuk dapat dianggap damai, kapal-kapal asing tersebut harus mematuhi aturan-aturan yang dibuat negara pantai untuk mencegah mereka menangkap ikan, di laut wilayahnya, dan kapal selam harus berlayar di permukaan laut serta memperlihatkan benderanya. Sebaliknya, negara pantai berhak mencegah pelayaran yang tidak damai, atau menangguhkan sementara waktu lintas damai tersebut atas bagian-bagian tertentu dari laut wilayahnya karena pertimbangan keamanan kecuali pelayaran melalui selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.9
Di Indonesia hak lintas damai ini ditegaskan dalam Deklarasi Juanda dan UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Di dalam Deklarasi Juanda, ditegaskan bahwa lalu lintas kapal asing melalui perairan Indonesia dijamin selama tidak merugikan keamanan dan keselamatan bangsa Indonesia. Dalam UU No. 4/Prp/1960 ditegaskan bahwa hak lintas damai kendaraan air (kapal) asing melalui perairan nusantara (archipelago waters) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.10
Selanjutnya, sebagai pelaksana dari UU No. 4/Prp/1960 dikeluarkan PP No. 8/1962 tentang Hak Lintas Damai Kendaraan Air Asing. Pasal 1 dari PP ini menyataan bahwa lintas damai kendaraan air asing di perairan Indonesia yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp/1960 merupakan laut bebas atau laut wilayah Indonesia dijamin.
Berbeda dengan perairan pedalaman, di laut wilayah negara pantai tak dapat melaksanakan yurisdiksi pidana (criminal jurisdiction) atas kejahatan yang di kapal sewaktu melakukan lintas damai. Namun, jika kejahatan ini dapat mengganggu perdamaian negara pantai atau ketertiban laut wilayahnya, atau jika pelaksanaan yurisdiksi ini perlu untuk mencegah lalu lintas perdagangan obat bius. Negara pantai juga tidak boleh mengalihkan kapal asing yang melewati laut wilayahnya untuk melakukan yurisdiksi perdata (civil jurisdiction) terhadap orang di kapal tersebut. Negara pantai juga tak boleh menyita atau menahan kapal asing yang lewat atau pada waktu berada di perairan negara pantai. Dengan demikian penahanan sebagai Sandra juga tidak diperbolehkan.11

3. Jalur Tambahan
Menurut Konvensi Jenewa 1958 negara pantai dapat menetapkan suatu zona yang berdekatan atau jalur tambahan (contiguous zone), yang jaraknya tidak boleh lebih dari 12 mil. Jalur tambahan ini pada hakekatnya merupakan laut bebas, karena itu di sini tidak ada kedaulatan negara pantai. Di sini, negara pantai hanya dapat melaksanakan yurisdiksi untuk:
a.    Mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangannya di bidang pabean, keuangan, imigrasi, dan kesehatan.
b.   Menghukum pelaku pelanggaran atas peraturan perundang-undangannya yang dilakukan di wilayah atau laut wilayah di bidang tersebut.
Selain itu, negara pantaijuga dapat mengambil tindakan-tindakan khusus untuk melindungi benda-benda arkeologi (archeological treasures)12 yang terpendam di dalam laut.
Untuk melaksanakan hak-hak ini negara-negara pantai wajib membuat aturan-aturan untuk mencegah kapal-kapalnya atau kapal-kapal asing mengotori laut baik oleh minyak, limbah radio aktif, dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Bahkan Konvensi Brussel (1969) member kewenangan kepada negara pantai mengambil tindakan di laut bebas untuk mencegah dan mengurangi bahaya pengotoran laut yang disebabkan oleh kecelakaan kapal.16

B. PEMBAGIAN LAUT SECARA VERTIKAL
Secara vertical laut dibagi atas air laut (water column), permukaan dasar laut dan tanah di bawahnya. Air laut (water column) telah diuraikan pada waktu pembicaraan pembagian laut secara horizontal yang meliputi perairan pedalaman, laut wilayah, jalur tambahan dan laut bebas.

1. Permukaan Dasar Laut dan Tanah di Bawahnya
Permukaan dasar laut dan tanah di bawahnya meliputi permukaan dasar laut dan tanah di bawah perairan pedalaman, laut wilayah, landas kontinen dan dasar laut di luar landas kontinen.

a.    Dasar-dasar laut dan tanah di bawah perairan pedalaman dan laut wilayah
Secara geografis permukaan dasar laut dan tanah di bawah perairan pedalaman merupakan bagian dari landas kontinen, namun, secara yuridis bagian-bagian ini merupakan landas kontinen. Menurut pasal 2 Konvensi Jenewa tentang laut Wilayah dan Jalur Tambahan, 1958, rejim dasar laut di bawah perairan pedalaman dan laut wilayah seluruhnya berada di bawah kedaulatan negara pantai, termasuk daerah-daerahnya sendiri dan kekayaan alamnya baik yang ada di permukaan dasar lautnya maupun di dalam tanah di bawah dasar lautnya. Di sini, tidak ada hak negara lain, seperti untuk memasang kabel atau pipa bawah laut.
b.   Landas kontinen
Persoalan landas kontinen ini muncul pertama kali pada than 1918, ketika orang Amerika untuk pertama kalinya berhasil mengeksploitasi minyak kira-kira 40 mil dari pantai Mexico. Namun, perkembangan hokum yang terpenting terjadi pada tahun 1942 ketika diadakan penandatangan perjanjian antara Inggris dan Venezuela yang menentukan garis batas laut masing-masing di Teluk Paria untuk memungkinkan masing-masing pihak melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak di Teluk tersebut. Dan, pada tahun 1945 Presiden Henry S. Trumen mengeluarkan deklarasi mengenai landas kontinen Amerika Serikat. Deklarasi ini merupakan deklarasi sepihak pertama terkait dengan landas kontinen. Di kawasan ini Presiden Truman menyatakan Amerika Serikat berhak untuk mengambil kekayaan alamnya.17
Pernyataan Amerika Serikat ini kemudian diikuti oleh Bahama, Jamaika dan Arab Saudi pada tahun 1948, Sembilan keamiran di Teluk Parsi yang berada di bawah protektorat Inggris pada tahun 1949, dan Australia, 1953.18 tuntutan landas kontinen oleh Amerika Serikat (1945), dan Australia (1953) berkaitan dengan pengelolaan sumber kekayaan alam dasar laut dan tanah di bawah landas kontinen, dan tidak mempengaruhi status hokum dari perairan di atas landas kontinen sebagai laut bebas. Namun, beberapa negara lain seperti Bahama, Arab Saudi dan Pakistan (1950), (India (1955) menuntut kedaulatan di atas dasar laut dan tanah di bawah landas kontinen, tetapi tetap mengakui kolom airnya sebagai laut bebas.19 Bahkan ada negara-negara yang menuntut air di atas landas kontinen ini sebagai milik mereka. Ini misalnya, dilakukan argenti dalam Deklarasi 9 Oktober 1946.20
Pada waktu itu belum dirumuskan secara yuridis apa yang dimaksud dengan landas kontinen tersebut.21 Rumusan landas kontinen baru kita jumpai dalam konvensi Jenewa 1958, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1, sebagai berikut:
…...istilah landas kontinen digunakan untuk menunjuk (a) dasar laut dan tanah di bawah dasar laut kawasan yang berbatasan dengan pantai tetapi berada di luar kawasan laut wilayah, sampai kedalaman 200 meter, atau di luar batas tersebut sampai dengan kedalaman air masih memungkinkan eksploitasi kekayaan alam di kawasan tersebut, (b) dasar laut dan tanah di bawah kawasan laut yang sejenisnya yang berbatasan dengan pantai pulau.

Dengan demikian, maka menurut Konvensi Landas 1958, landas kontinen diartikan sebagai kawasan dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut wilayah sampai dengan kedalaman 200 meter atau dapat diperluas sampai di luar batas tersebut asalkan ada kemampuan melakukan eksploitasi di situ.
Ketentuan terakhir ini menimbulkan masalah, karena dengan perkembangan kemajuan teknologi yang sangat maju negara-negara dapat melakukan eksplorasi jauh sampai kedalaman 200 meter. Akibatnya, batas yurisdiksi negara di kawasan ini menjadi tidak jelas.22 Ketidakjelasan disebabkan karena kemampuan negara-negara di bidang teknologi tidak berbeda-beda. Lagipula batas tersebut akan selalu berubah-berubah menurut perkembangan teknologi negara-negara pantai bersangkutan.23
Selanjutnya, dalam pasal 2 ditentukan bahwa: (1) di landas kontinennya negra-negara pantai berhak melakukan eksploitasi dan eksplorasi, (2) dan tak satu negara lain pun dapat melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut jika negara bersangkutan tidak mampu melaksanakan kegiatan tersebut. jadi, hak eksploitasi dan eksplorasi itu benar-benar bersifat ekslusif. Hak melakukan eksploitasi dan eksplorasi itu tidak tergantung pada pendudukan efektif (effective occupation) maupun kehendak (notional) atau pernyataan tegas. Sumber-sumber kekayaan alam yang dapat eksploitasi dan eksplorasi di kawasan ini meliputi sumber-sumber mineral dan non hayati lainnya di dasar laut dan tanah di bawahnya, organism hidup yang termasuk ke dalam spesies sedenter, yaitu organism yang tidak bias pindah ke atas atau ke bawah dasar laut kecuali dngan hubungan fisik yang tetap dengan dasar laut dan tanah di bawahnya.
Hak-hak negara pantai di landas kontinen tersebut tidak mempengaruhi status perairan di atasnya sebagai laut bebas, atau status hokum ruang udara di atas perairan tersebut.
Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia. Namun, ratifikasi ini ditolak oleh Sekjen PBB dengan alas an yang sama dengan ratifikasi Konvensi Perikanan, yakni karena Indonesia meletakkan reservasi pada pasal-pasal yang tidak boleh direservasi, menurut Konvensi tersebut. larangan ini tercantum dalam pasal 1, 2, dan 3. Dengan demikian, sekalipun menurut Hukum Internasional, Indonesia tidak terikat pada Konvensi tersebut, tetapi secara praktis di dalam negri, Indonesia telah menyetujuinya dengan pengertian bahwa konsepsi landas kontinen hanya berlaku bagi daerah-daerah dasar laut di sekitar Indonesia yang terletak di luar perairan nusantara dan laut wilayah Indonesia.
Sejalan dengan itu, maka pada tanggal 17 Februari1969 Indonesia mengeluarkan pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi undang-undang, yaitu Undang-undang No. 1/19773 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Dengan pengundangan tersebut maka kesatuan wilayah Republik Indonesia semakin ditegaskan lagi kebulatan dan keutuhannya sehingga kemudian lingkup peraturannya pun meliputi dasar laut di bawahnya.25

c.    Daerah dasar laut di luar Landas Kontinen
Pada mulanya dasar laut di luar landas kontinen dianggap sebagai bagian dari laut bebas. Namun, dalam perkembangan selanjutnya bagian ini dipandang sebagai common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia). Sebagai warisan bersama umat manusia, maka bagian dasar laut ini tidak bias dimiliki maupun diletakkan di bawah yurisdiksi suatu negara, tetapi harus dimanfaatkan untuk kepentingan semua umat manusia.
Konsep common heritage of mankind ini pertama kali disampaikan oleh Prof. Arvid Pardo, Duta Besar Malta di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan bahwa perkembangan hokum mengenai samudera di masa yang akan datang tidak membiarkan konsep tradisonal mengenai tuntutan yang saling bersaingtentang kedaulatan negara-negara pantai terhadap laut bebas yang mereka dasarkan pada konsep lama dan mencerminkan keadaan teknologi pada akhir abad pertengahan. Ia mendesak penerimaan konsep baru yang menjadi dasar bagi rejim baru untuk samudera. Konsep baru ini tidak lagi didasarkan pada pembagian pokok samudera atas laut yang berada di bawah kedaulatan nasional, dan laut bebas yang bebas dari tuntutan yurisdiksi negara pantai tetapi mempertimbangkan tatanan hokum baru bagi samudera yang bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Konsep ini, kemudian pada tanggal 17 Desember 1970 diterima dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nommor 2749 (XXV) dengan judul Declaration of Principles Governing the seabed and Ocean Floor, and the Subsoil thereof, Beyon the Limits of national Jurisdictions. Resolusi yang diterima oleh 108 suara setuju dan 14 suara absen ini menyatakan dengan hidmat:
Dasar laut dan dasar samudera, serta tanah di bawahnya, yang berada di luar yurisdiksi nasional (selanjutnya disebut kawasan), maupun sumber daya kawasan tersebut merupakan common heritage of mankind. Dengan demikian, maka suatu kawasan baru dalam sejarah hokum laut telah lahir.26
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, konsep baru ini memiliki 5 implikasi pokok, yaitu:27
Pertama, warisan bersama umat manusia tidak dapat dimiliki. Warisan ini dapat digunakan tetapi tidak bias dimiliki (konsep pemilikan fungsional). Kedua, penggunaan warisan bersama itu memerlukan suatu system pengelolaan yang di dalamnya semua pemakai harus berbagi. Ketiga, konsep ini mencerminkan suatu pembagian keuntungan aktif, tidak hanya mencakup keuntungan keuangan (financial) tetapi juga keuntungan yang diperoleh dari pembagian pengelolaan dan alih teknologi. Dua implikasi terakhir ini, pembagian pengelolaan dan pembagian keuntungan, mengibah hubungan structural antara negara-negara kaya dan miskin dan konsep bantuan pembangunan tradisional. Keempat konsep warisan bersama menyiratkan persyaratan untuk tujuan damai (implikasi perlucutan senjata). Dan kelima, konsep ini menyiratkan reservasi bagi generasi yang akan datang (implikasi lingkungan) (the New International Economic Order and the Law of the Sea, International Ocean Institute Occasional Paper No. 4, p. 10).

2. Bagian Air Laut (Water Colum)

Bagian air laut (water column) telah dibahas sewaktu membicarakan pembagian laut secara horizontal, yaitu perairan pedalaman, jalur tambahan dan laut bebas.
Sementara itu terkait dengan bagian air laut telah berkembang suatu konsep hokum yang dikenal dengan zona ekonomi eksklusif. Konsep ini timbul karena adanya tuntutan atas penguasaan sumber kekayaan yang terdapat di dalam zona ekonomi eksklusif tersebut.
Konsep zona ekonomi eksklusif ini berasal dari tuntutan negara-negara Amerika Latin untuk melakukan eksploitasi, eksplorasi dan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya pada kawasan yang dikenal sebagai landas kontinen tetapi juga pada bagian perairan di atas landas kontinen tersebut.
Tiga negara Amerika Latin, yaitu Chile, Equador dan Peru dapat dipandang sebagai negara-negara yang merintis lahirnya rezim hokum zona ekonomi eksklusif tersebut. Negara-negara ini menuntut eksploitasi dan eksplorasi sumber daya laut di Samudera Pasifik (1952) sampai 200 mil arti dari garis pangkal. Ketiga negara tersebut dalam deklarasinya pada tahun 1952, Santiago Declartaion, menyatakan sebagai berikut:28
Adalah kewajiban masing-masing pemerintah untuk mencegah sumber daya alam tersebut digunakan di luar yurisdiksinya, sehingga mengancam keberadaan, keutuhan dan kelestariannya yang merugikan bangsa-bangsa yang secara geografis berada di situ, karena laut mereka mengandung sumber-sumber makanan dan bahan-bahan ekonomi penting yang tak dapat digantikan (pasal 1).
Selanjutnya, dalam pasal 2 ditgaskan bahwa Pemerintah Chile, Equador dan Peru menyatakan sebagai prinsip kebijakan kelautan internasional mereka bahwa masing-masing memiliki yurisdiksi atas kawasan laut yang berbatasan dengan pantai mereka sampai tidak kurang dari 200 mil dari pantai mereka.
Namun sebagai istilah dalam perundang-undang, zona ekonomi eksklusif digunakan pertama kali oleh Madagaskar pada tahun 1973, namun, istilah ini mengacu kepada landas kontinen. Selanjutnya, Bangladesh pada tahun 1974 menuntut zona ekonomi eksklusif dalam pengertian yang hampir sama dengan istilah yang digunakan sekarang ini. Kostarika mengubah konstitusinya dengan menegaskan zone ekonomi eksklusifnya sampai 200 mil (1975). Tuntutan-tuntutan berikutnya dilakukan oleh berbagai negar, antara lain: Qatar (12 Juni, 1974), Kepulauan Komoro (15 Juni 1976), Guatemala (1 Juli 1976), Mexico (31 Juli 1876),  Mozambique (19 Agustus 1976), Maladewa (5 Desember 1976), Pakistan (31 Desember 1876), Norwegia (1 Januari 1977), India (15 Januari 1977), Srilangka (13 Januari 1977), Perancis (11 Februari 1977), Guyana Perancis (22 Februari 1977), St. Pierre&Miquelon (Perancis) (25 Februari 1977) dan masih banyak lagi negara lainnya, shingga jumlahnya lebih dari 70 negara.29
Di Asia Tenggara, yang pertama kali mengajukan tuntutan atas zona ekonomi eksklusif adalah Burma (sekarang Myanmar, 9 April 1977), selanjutnya diikuti Vietnam (12 Mei 1977), Republik Demokratik Kampuchea (15 Januari 1978), Filipina (11 Juni, 1988), Indonesia (21 Maret 1988), Malaysia (21 April 1993).30

3. Ruang udara di atas laut
Sebelum menguraikan ruang udara di atas laut lebih lanjut terlebih dahulu perlu dijelaskan perbedaan antara ruang udara dengan ruang angkasa. Menurut hokum internasional hanya ruang udara yang dapat ditempatkan di bawah kedaulatan suatu negara.
Persoalannya sampai ketinggian berapa ruang udara dapat dijadikan wilayah suatu negara. Atas hal ini, terdapat beberapa usul mengenai ketinggian ruang udara dapat dijadikan wilayah suatu negara. Usul-usul tersebut adalah, sampai ketinggian 60 km (teori aeroneutica), 85-100 km ( garis von Karman), 160 km batas terendah penempatan satelit, 100-110 km (saran USSR), atau sampai ketinggian yang mampu dikontrol secara efektif oleh suatu negara di atas wilayahnya, baik secara fisik maupun secara ilmiah. 31
Sebagaimana ruang udara di atas wilayah darat suatu negara, ruang udara di atas perairan pedalaman berada di bawah kedaulatan mutlak negara bersangkutan. Dengan kata lain ruang udara di atas wilayah darat, perairan pedalaman dan laut wilayah berada di bawah kedaulatan negara terkait. Oleh karena itu, suatu negara berdaulat di atas ruang-ruang udara ini.
Menurut Konvensi Chicago 1944, setiap negara memiliki kedaulatan efektif atas ruang udaranya (Pasal 2). Namun, Konvensi ini juga mengusulkan 5 kebebasan udara yaitu kebebasan terbang melalui wilayah asing tanpa mendarat, mendarat dengan tujuan perdagangan; menurunkan penumpang dan pesawat pada lalu lintas negara asing yang bertujuan ke negara asal pesawat.



BAB VI
KONVENSI HKUM LAUT III 1974-1982

Sekalipun Konferensi 1958 telah berhasil menelurkan 4 Konvensi, namun konvensi-konvensi ini segera dirasakan telah using. Selain belum tuntasnya pembakuan lebar laut wilayah dan konsep negara kepulauan sebagaimana dituntut oleh Indonesia dan Filipina, juga telah muncul berbagai rejim hokum baru di bidang hokum laut. Oleh karena itu pembaharuan di bidang ini sangat dirasakan perlunya oleh masyarakat internasional.
Pembaharuan ini semakin dirasa penting dengan semakin banyaknya  lahir negara-negara baru setelah Konferensi Hukum Laut 1960, terutama di Benua Afrika. Negara-negara yang baru merdeka ini jumlahnya hamper dua kali lipat dari keadaan 1958 (Konferensi Jenewa 1958 dihadiri 86 negara, Konferensi Jenewa 1960 dihadiri 88 negara, dan dalam tahun 1970 terdapat sekitar 140 negara). Negara-negara ini, karena tidak mengikuti konferensi-konferensi tersebut merasa kepentingan mereka belum cukup terlindungi. Negara-negara baru merdeka ini merasa bahwa Hokum Laut 1958 lebih banyak mengkodifikasi hokum laut internasional yang lebih banyak bersumber pada kebiasaan-kebiasaan hokum negara-negara maritime yang telah maju dibandingkan dengan kebiasaan-kebiasaan hokum dan kepentingan negara-negara berkembang. Selain itu, kenyataannya, Konvesi Jenewa 1958 tetapi didasarkan pada kebebasan lautan seperti pada masa lalu yang lebih mnguntungkan negara-negara yang dapat menggunakan lautan secara optimal, yaitu negara-negara maju tersebut. keadaan ini mendorong negara-negara berkembang meuntut agar negara-negara pantai memperoleh kewenangan seluas dan sebanyak mungkin ke laut demi mengamankan sumber-sumber kekayaan alam di sepanjang pantai mereka untuk kepentingan rakyat mereka, memelihara lingkungan laut gunamenjaga ekologi di daerah pantainya dan memelihara keamanan dan keselamatan pantai dan negaranya.1
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, ada 3 faktor penting yang mendorong diadakannya Konferensi Hukum Laut ketiga, yaitu:2
a.       Banyaknya negara berkembang yang baru yang sebagian berasal dari kawasan Afrika, Karibia dan Asia Pasifik. Mereka tidak banyak memperkuat kamp negara-negara yang ingin memperbarui hokum samudera yang ada yang sebagian besar masih didasarkan pada konsep tradisonal. Mereka ini bahkan berjalan lebih jauh, dan tidak mau menerima hasil Konvensi Jenewa 1958 karena merasa tidak memiliki kepentingan karena ketidakhadiran mereka di dalamnya. Mereka tidak hanya menginginkan hokum laut yang modern tetapi (juga) suatu hokum internasional baru mengenai laut yang mencerminkan tatanan hokum internasional baru  tentang lautan.
b.      Pertumbuhan ketergantungan umat manusia pada laut sebagai sumber kemakmuran, sumber-sumber kekayaan hayati laut berupa mineral termasuk hydrocarbon menjadi semakin bertambah penting sebagaimana sumber daya alam darat yang teru menerus dihabiskan karena semakin bertambahnya penduduk. Kenyataan bahwa kemampuan melakukan eksploitasi atas kekayaan alam tersebut sangat tergantung pada teknologi dan modal yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan negara industry maju menambah kepedulian sebagian negara berkembang baru yang kepentingan mereka hanya dapat dijamin dengan mengadakan suatu tatanan hokum baru terhadap samudera yang lebih adil. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya konsep common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia).
c.       Hasrat negara-negara maritime atas jaminan kepentingan mereka atas pelayanan dan akses yang bebas terhadap sumber daya alam dari gangguan-gangguan karena tuntutan yang semakin meningkat oleh negara-negara berkembang terhadap laut yang berdekatan dengan dasar laut.

Selain itu telah muncul pula masalah-masalah hokum baru selain dari zona ekonomi eksklusif yang disebutkan di atas yang memerlukan pengaturan lebih lanjut. Masalah-masalah itu adalah:3
·         Masalah passage
Belum terpecahkannya masalah lebar laut wilayah selama ini menimbulkan masalah bagi negara-negara maritime. Ini karena negara-negara berkembang dan bahkan negara-negara maju sendiri sudah banyak meninggalkan konsep 3 mil. Negara-negara di hard yang membela prinsip kebebasan lautan untuk keperluan armada militer mereka menerima lebar laut wilayah 12 mil dengan penerimaan rejim pelayaran bebas melalui selat-selat yang dipakai untuk pelayaran internsional.

·         Masalah kekayaan alam di dasar laut
Semakin pesatnya perkembangan di bidang teknologi memungkin dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di dasar laut yang jauh dari pantai. Akibatnya, timbul persoalan mengenai negara mana yang berhak mengelola kekayaan alam tersebut mengingat ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang sangat tidak jelas mengenai hal ini. Karena ini perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen tersebut, dan perlu pula dikembangkan suatu system hokum baru yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar yurisdiksi nasional

·         Masalah perlindungan lingkungan laut
Sebagaimana diuraikan di atas, laut mengandung berbagai macam kekayaan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Di samping mengandung bahan-bahan mineral, sumber kekayaan hayati seperti segala jenis ikan dan mamalia serta biota laut lainnya, laut juga merupakan salah satu sumber potensi penyediaan air tawar. Terjadinya pencemaran laut tentu akan mengganggu kehidupan biota laut yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan laut sangat penting untuk dilakuakn oleh masyarakat internsional. Persoalan perlindungan lingkungan laut kian terasa penting terutama dengan dibuatnya kapal-kapal yang digerakkan oleh tenaga nuklir.

Persiapan dan Pelaksanaan konferensi Hukum laut III4
Persiapan untuk melaksanakan Konferensi Hukum Laut III diserahkan kepada UN Seabed Committee berdasarkan Resolusi Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa 2750 (XXV) yang menetapkan bahwa Konferensi Hukum Laut PBB ketiga akan dilaksanakan pada tahun 1973. Komite ini semula bernama the the Committee of Peaceful Uses of the Seabed and Ocean Floor beyond the Limits of National Jurisdiction yang lahir atas inisiatif Maltam pada tahun 1967. Di samping ditetapkan sebagai Panitia Persiapan (Prepatory Committee) berdasarkan resolusi 275 tersebut, jumlah anggota Panitia ini ditambah menjadi 44 orang, didalamnya termasuk Indonesia.
Konferensi Hukum Laut tersebut ditugasi untuk membahas: (1) pengaturan hokum (rejim) yang mengatur kawasan dan sumber daya alam dasar laut dan dasar samudera dan tanah di bawahnya yang berada di luar yurisdiksi nasional; (2) ketentuan-ketentuan mengenai laut bebas; (3) landas kontinen; (4) laut wilayah, termasuk lebar laut wilayah dan selat internasional; (5) perikanan dan perlindungan kekayaan hayati di laut bebas; (6) perlindungan kelestarian lingkungan laut, termasuk pencegahan pencemaran; dan (7) penelitian ilmiah.
Pada sidang pertama UN Seabed Committee (1971) dibentuk 3 sub komite, yaitu:
1.   Sub Komite I menangani masallah penetapan Internasional Seabed Area dan pengaturan pengelolaan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya.
2.   Sub Komite II menangani masalah hokum laut yang diatur dalam konvensi Hukum Laut Jenewa 1958 seperti laut wilayah dan jalur tambahan, laut bebas, lingkungan di laut bebas dan landas kontinen termasuk persoalan serta perkembangan yang dialami dalam tahun-tahun terakhir ini
3.   Sub Komite III menangani masalah Perlindungan Lingkungan Laut dan Penelitian di Laut.
Delegasi Indonesia yang telah mengikuti sidang Seabed Committee sejak 1970 memusatkan perhatian pada soal pengembangan lanjut dan konsep commo heritage of mankind dan masalah-masalah laut wilayah dan selat. Ini karena masalah ini yang pertama mendapat perhatian umum peserta konferensi sebagai cerminan aspirasi negara-negara berkembang. Sedangkan soal kepulauan yang akan dibicarakan dalam kaitannya dengan laut wilayah dan selat internasional merupakan dua hal yang terkait langsung dengan kepentingan Indonesia.
Sementara itu konsepsi kepulauan mendapat dukungan dari negara-negara kepulauan lainnya, yaitu Fiji (1971) dan Mauritius (1972). Dengan demikian, maka terdapat 4 negara pendukung konsepsi kepulauan, semuanya merupakan anggota Panitia Persiapan. Keempat negara ini dalam sidang musim semi Panitia Persiapan (1972) mengajukan usulan yang berisi pokok-pokok engenai kepulauan yang dimuat dalam Dokumen A/AC.1.38/SC.II/L.15.
Ada 3 hal pokok yang termuat dalam usul keempat negara kepulauan tersebut yaitu:
1.   Definisi negara kepulauan. Dalam definisi ini sekalipun pengertian negara kepulauan didasarkan pada pengertian geografi, pada hakikatnya pengertian negara kepulauan adalah pengertian politik.
2.   Pernyataan asas-asas yang menegaskan bahwa negara kepulauan berdaulat atas perairan yang terdapat di dalam garis pangkal lurus yang ditarik di antara pulau-pulau terluar. Kedaulatan ini tidak saja meliputi perairan tetapi juga mencakup dasar laut (seabed) dan tanah di bawahnya (subsoil) serta ruang udara di atas kepulauan tersebut.
3.   Hak lintas damai melalui perairan kepulauan akan diperkenankan asalkan sesuai dengan perundang-undangan nasional yang akan memperhatikan ketentuan-ketentuan hokum Internasional. Apabila perlu, lintas damai tersebut akan dilakukan melalui alur-alur lintas (seafanes) yang dibuat untuk keperluan itu oleh negara kepulauan.
Dalam sidang musim gugur, 1973 keempat neara pendukung konsep kepulauan tersebut mengajukan usul yang lebih rinci dalam bentuk rancangan pasal-pasal mengenai negara kepulauan. Rancangan ini terdiri dari 5 pasal. Ketentuan paling rinci mengenai kepulauan terdapat dalam Pasal 5. Pasal ini terdiri dari 10 ayat, mengatur hal-hal berikut: (1) hak negara panati untuk menerapkan alur-alur pelayaran bagi lalu lintas kapal asing (ayat1-3); (2) penetapan pola pengaturan lalu lintas kapal (traffic separationscheme)dan syarat-syaratnya (ayat 4); (3) wewenang negara pantai untuk menetapakan peraturan-peraturan untuk mengatur lalu lintas kapal asing melalui perairan negara kepulauan dengan tujuan mencegah gangguan terhadap keamanan negara pantai atau kerugian terhadap negara pantai dan perairannya dan pemeliharaan perdamaian dan ketertiban di perairan negara kepulauan (ayat 5); dan (4) ayat-ayat berikutnya mengatur kewajiban kapal asing untuk menaati peraturan yang dibuat oleh negara kepulauan termasuk kapal asing, weewenang negara kepulauan untuk melarang sementara waktu lintas damai kapal asing melalui perkaitannya dalam hal-hal tertentu, dan kewajiban negara kepulauan untuk secara tegas memutuskan batas-batas alur pelayaran dan mengumumkannya.
 Sesuai rencana, pada akhir Desember 1973 diadakanlah sidang pertama Konferensi Hukum Laut Ketiga di New York. Dalam sidang ini dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan persoalan procedural dan tata tertib konferensi. Tata tertib tersebut didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan dalam konferensi-konferensi PBB, misalnya pengorganisasian sidang-sidang konferensi dalam sidang-sidang pleno dan sidang-sidang Komite; cara pemungutan suaraa, yaitu mayoritas sederhana untuk keputusan-keputusan dalam Komite dan mayoritas 2/3 untuk keputusan-keputusan dalam pleno. Selain itu dimuat pula cara mengajukan perubahan (amandement) dan usulan (proposal).
Sidang kedua diadakan di Caracas, Venezuala, 20 Juni-29 Agustus 1974. Dalam sidang ini negara-negara kepulauan mengajukan secara resmi rancangan pasal-pasal tetang negara kepulauan seperti yang telah diajukan sebelumnya dalam sidang-sidang persiapan.
Sementara itu, terdapat suatu perkembangan mengenai konsepsi negara kepulauan. Konsepsi hokum negara kepulauan ini diajukan oleh India disokong oleh Equador dan Kanada. Konsepsi ini menghendaki diterapkannya asas-asas negara kepulauan yang dimiliki oleh suatu negara yang wilayahnya sebagian besar merupakan kontinen. Konsep ini diajukan karena India memiliki Kepulauan Andaman dan Nicobar, dan Kanada memiliki kepulauan di daerah Kutub Utara yang berdekatan dengan pantainya, dan Equador memiliki Kepulauan Galapagos di depan pantainya di Amerika Selatan.
Sepintas Konsep hokum kepulauan yang diajukan India tidak berbeda dengan yang diajukan Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius. Namun, terdapat perbedaan dalam satu hal yaitu  konsep hokum kepulauan yang diajukan oleh Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius yaitu konsep hokum tentang negara yang secara keseluruhannya terdiri dari kepulauan tanpa ada wilayah-wilayah yang bukan pulau. Sedangkan konsep kepulauan yang diajukan India, kepulauan tersebut merupakan wilayah yang sebagian besar merupakan bagian dari benua.
Perkembangan lainnya adalah munculnya Bahama di kawasan Karibia yang ingin menerapkan konsep negara kepulauan, dan keinginan di berbagai kawasan di Samudera Pasifik baik yang sudah merdeka maupun yang belum untuk menerapkan konsepsi kepulauan tersebut pada kelompok pulau-pulau di Samudera Pasifik.
Untuk menghindari penolakan konsep kepulauan ini, Indonesia bersama tiga negara lainnya berusaha melakukan konsultasi dan loby dengan negara-negara lainnya yang mengajukan konsepsi kepulauan yang hamper sama itu, agar keutuhan konsepsi negara kepulauan tetap terpelihara.
Selain konsepsi negara kepulauan, juga muncul usulan dari negara-negara pantai. Yang terpenting adalah usulan mengenai zona ekonomi eksklusif (200 mil) dan landas kontinen.
Sebagai hasil dari sidang Caracas ini, berbagai usul tersebut dihimpun dan dirumuskan oleh pimpinan konferensi menjadi apa yang disebut main trend of law of the sea. Salah satu yang dimuat dalam main trend ini adalah konsep negar kepulauan yang berasal dari Indonesia bersama kelompoknya dan kelompok negara pengusul lainnya.
Dalam sidang ketiga yang diadakan di Jenewa pada tahun 1975 diselenggarakan konsultasi efektif antar kelompok. Yang menjadi dasar dalam konsultasi-konsultasi ini adalah main trend yang telah dirumuskan dalam sidang kedua tersebut. karena sampai saat-saat terakhir sidang Jenewa tidak berhasi lmenyusun rancangan pasal-pasal berupa naskah konvensi (draft convention), akhirnya Pimpinan Konferensi mengambil alih dan memerintahkan Ketua dari masing-masing Komite merumuskan rancangan pasal-pasal itu dalam waktu beberapa hari. Tugas ini dapt diselesaikan dan sidang ketiga dapat diakhiri dengan apa yang disebut Informal Single Negotiating Text (ISNT) sebagai hasil laporan dari konferensi.
Selanjutnya, dalam sidang keempat, di New York 1976 dilakukan revisi ISNT. Dalam Revise Informal Single Nogotiating Text tersebut juga tercantum pasal-pasal mengenai negara kepulauan.
Dan akhirnya, dalam sidang ke 10 yang dilangsungkan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York naskah akhir dari Konferensi Hukum Laut tersebut disetujui pada tanggal 30 April 1982 dengan perbandingan suara 130 setuju, 4 menentang dan 17 abstain.5



BAGIAN III
KONVENSI PERSERIKATAN-BANGSA-BANGSA
TENTANG HUKUM LAUT (III) 1982

BAB VII
BERLAKUNYA KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Konvensi Hukum Laut III 1982 (KHL III 1982) dibuka bagi penandatanganan pada 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaica. Pada pembukaan penandatanganan ini, KHL III 1982 ditandatangani 117 negara dan dua badan lain (bukan negara).1 Konvensi akan berlaku 12 bulan setelah penyimpanan instrument ratifikasi atau aksesi yang ke-60 pada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pasal 308 (1) UNCLOS).
KHL III 1982 ini merupakan a moment of modern international law-making history in the true sense of the world.2 Sebagai monument hukkum internasional modern, KHL III 1982 tersebut sangat penting artinya bagi masyarakat Internasional terkait dengan pengaturan laut. Persoalan-persoalan yang tidak terpecahkan dalam konferensi-konferensi hokum laut sebelumnya, sejak 1930 seperti persoalan pembakuan lebar laut wilayah telah dipecahkan oleh konvensi ini. Konvensi ini juga member keseimbangan kepentingan antara kepentingan negara-negara pantai dan kepentingan negara-negara maju. Rejim negara kepulauan, laut wilayah, jalur tambahan, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif memberikan jaminan terhadap kepentingan negara-negara pantai. Sebaliknya, lintas damai, lintas transit melalui selat yang dipergunakan bagi pelayanan internasional, rejim lintas alur kepulauan dan rute penerbangan di atas alur kepulauan serta kebebasan pelayaran, penerbangan dan pemasangan kabel bawah laut di atas zona eksklusif memberikan jaminan atas kepentingan negara-negara maritime yang umumnya merupakan negara-negara maju.
Secara garis besar Konvensi memuat beberapa hal penting, yaitu:3
·       Negara-negara pantai memiliki kedaulatan teritorial sampai 12 mil, tetapi kapal-kapal asing diizinkan melakukan lintas damai melalui perairan tersebut;
·       Kapal dan pesawat udara dari semua negara diizinkan melakukan lintas transit melalui selat yang dipergunakan bagi pelayaran internasional, negara-negara yang terletak di sepanjang selat bias mengatur navigasi dan segi-segi lintas lainnya;
·       Negara-negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari satu kelompok atau kelompok-kelompok pulau yang saling berhubungan memiliki kedaulatan atas laut wilayah yang tertutup oleh garis selat dari kepulauan tersebut; negara lain berhak melakukan lintas di garis yang ditetapkan.
·       Negara-negara pantai memiliki hak berdaulat atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) 200 mil laut dalam hubungannya dengan sumber-sumber alam dan kegiatan-kegiatan ekonomi tertentu, dan juga memiliki yurisdiksi atas riset ilmiah kepulauan dan perlindungan lingkungan. Negara-negara lain memiliki kebebasan penerbangan di atas kawasan tersebut serta kebebasan meletakkan kabel bawah laut dan jaringan pipa. Negara-negara yang hanya dikelilingi daratan dan letak geografisnya tidak menguntungkan memiliki kesempatan turut mengeksploitasi bagian penangkapan ikan berdasarkan prinsip sederajat bila negara pantai tidak dapat melakukannya sendiri. Spesie ikan yang tingkat perpindahannya tinggi dan binatang-binatang laut menyusui akan dilindungi secara khusus.
·       Negara-negara pantai memiliki hak berdaulat atas eksploitasi dan eksplorasi landas kontinen. Landas kontinen ini sekurangnya 200 mil dari garis pangkal, dan dalam keadaan tertentu dapat lebih jauh. Negara-negara pantai berbagi dengan masyarakat internasional dari bagian yang mereka peroleh dari pengelolaan sumber kekayaan alam yang berasal dari dasar laut dalam yang berada di luar batas 200 mil. Komisi mengenai batas-batas Landas Kontinen akan memberikan rekomendasi kepada negara-negara mengenai batas di luar zona ekonomi eksklusif (ZEE).
·       Semua negara menikmati kebebasan pelayaran tradisional, lintas penerbangan, penelitian ilmiah dan penagkapan ikan di laut bebas, dan wajib bekerjasama dengan negara-negara lain untuk mengelola dan melestarikan sumber-sumber hayati.
·       Laut wilayah, ZEE dan landas kontinen dari kepulauan akan ditentukan sesuai dengan ketentuan yang bias diterapkan atas wilayah daratan, tetapi karang tak dapat menampung habitat manusia atau kehidupan ekonomi mereka sendiri, tidak memiliki ZEE dan landaus kontinen;
·       Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup diharapkan bekerjasama dalam pengelolaan sumber-sumber daya hayati dan dalam kebijakan dan kegiatan lingkungan dan penelitian;
·       Negara-negara yang dikelilingi hanya oleh daratan memiliki hak akses ked an dari laut, dan bebas melakukan transit melalui negara-negara transit;
·       Semua kegiatan eksploitasi dan eksplorasi di wilayah dasar laut internasional berada di bawah kekuasaan Otorita Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority) yang akan dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut ini. Otorita ini akan diberi wewenang untuk melaksanakan operasi pengembangaannya sendiri melalui badan operasionya, Enterprise, dan juga melaksanakan kontrak dengan perusahaan-perusahaan swasta dan negara-negara untuk memberikan kepada mereka hak penambangan di wilayah tersebut sehingga mereka dapat beroperasi sejalan dengan Otorita tersebut. generasi penambang dasar laut pertama, pioneer investor, akan memiliki jaminan produksi jika wewenang itu sudah diberikan.
·       Negara-negara terikat untuk mencegah dan mengendallikan pencemaran laut dan dapat dituntut atas kerusakan yang disebabkan oleh pelanggaran kewajiban-kewajiban mereka untuk memerangi pencemaran seperti itu.
·       Semua penelitian ilmiah ZEE dan landas kontinen harus disetujui oleh negara-negara pantai, tetapi dalam banyak hal kegiatan seperti itu akan memperoleh persetujuan jika penelitian ini dilakukan untuk tujuan damai dan memenuhi criteria tertentu;
·       Negara-negara terikat untuk menggalakkan pembangunan dan alih teknologi laut “berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang adil dan masuk akal” dengan memperhatikan secara seksama semua kepentingan yang sah;
·       Negara-negara berkewajiban menyelesaikan sengketa mereka secara damai sejauh menyangkut penafsiran atau penerapan Konvensi; sengketa dapat diajukan kepada Pengadilan International untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea) yang akan dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut ini, kepada Mahkamah Internasional, atau kepada badan arbitrasi. Juga dapat dilakukan melalui konsiliasi, dan dalam keadaan tertentu kepatuhan kepada konsiliasi merupakan keharusan.
Namun, sekalipun memberikan keseimbangan jaminan kepentingan antar negara-negara maju dengan negara-negara berkembang, KHL 1982 dianggap oleh sebagian pakar sebagai terlalu ambisius dan tidak akan tercapai. Sikap apatis ini kelihatannya hamper menjadi kenyataan mengingat sampai 10 tahun setelah dibukanya penandatanganan Konvensi, Konvensi belum juga dapat diberlakukan. Menurut data di Perserikatan Bangsa-Bangsa sampai dengan 31 Maret 1992 Konvensi ini baru diratifikasi oleh 51 negara.4
Keraguan ini ditolak TTB Koch dengan mengemukakan alas an-alasan sebagai berikut:5
·      Konvensi akan mendorong pemeliharaan perdamaian dan keamanan sebab Konvensi akan menggantikan banyak sekali tuntutan yang saling bersaing oleh negara-negara pantai yang secara universal menyetujui batas-batas laut wilayah, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
·      Kepentingan masyarakat dunia dalam kebebasan pelayaran akan dipermudah oleh kompromi-kompromi penting atas zona ekonomi eksklusif, oleh rezim lintas damai melalui laut wilayah, dan rejim lintas transit melalui selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional dan oleh rezim lintas alur kepulauan.
·      Kepentingan masyarakat dunia dalam pelestarian dan penggunaan optimum sumber-sumber daya hayati laut dengan penerapan secara sadar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berkaitan dengan zona ekonomi eksklusif.
·      Konvensi memuat aturan-aturan baru yang penting bagi pelestarian dan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran.
·      Konvensi memuat aturan-aturan mengenai penelitian ilmiah yang memberikan keseimbangan antara negara-negara yang melakukan penelitian dan kepentingan negara-negara pantai di zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen tempat dilakukan penelitian tersebut.
·      Kepentingan masyarakat dunia dengan penyelesaian secara damai dan diajukan pencegahan penggunaan kekerasan di antara negara-negara dengan system penyelesaian sengketa yang bersifat wajib dalam Konvensi.
·      Konvensi berhasil menerjemahkan asa bahwa sumber daya alam dasar laut dalam merupakan warisan bersama umat manusia ke dalam institusi yang adil(fair) dan dapat dilaksanakan (workable).
·      Walaupun belum ideal, namun kita dapat menemukan unsure-unsur keadilan (equity) internasional dalam Konvensi seperti pembagian hasil atas landas kontinen di luar 200 mil, pemberian akses kepada negara-negara yang tertutup daratan dan negara-negara yang secara geografis tidak menguntungkan atas sumber daya hayati ZEE dan negara-negara tetangga mereka, hubungan nelayan pantai (coastal fisheries) dan nelayan perairan yang jauh dari pantai (distant water fisheries), dan pembagian keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi sumber laut dalam.
Penolakan Koch tersebut menjadi kenyataan, yakni dengan penyimpanan (depository) instrument ratifikasi ke-60 KHL 1982 pada Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa 16 Nopember 1993. Dan, sesuai dengan ketentuan pasal 308 (1), maka 1 tahun kemudian, 16 Nopember 1994 KHL III 1982 yang terdiri dari 320 pasal dan 9 lampiran tersebut berlaku bagi masyarakt internasional.6



BAB VIII
PEMBAGIAN KAWASAN LAUT
MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT III 1982

KHL 1982 membagi kawasan laut atas perairan pedalaman dan perairan kepulauan, laut wilayah, jallur tambahan, landas kontinen, ZEE, dasar laut dalam (deep seabed) dan laut bebas.

A. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman adalah perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal. Garis pangkal adalah tempat mulai siukurnya laut wilayah wilayah, jalur tambahan, landas kontinen, ZEE.
Berbeda dengan kedaan sebelumnya yang membedakan garis pangkal atas garis pangkal biasa (normal baseline) dan garis pangkal lurus (straight baseline), maka KHL 1982 membedakan garis pangkal atas garis pangkal biasa, garis pangkal llurus, dan garis pangkal kepulauan (archipelagic straight baseline).
Garis pangkal biasa adalah garis pangkal yang ditetapkan berdasarkan garis atau titik air rendah (low water line/low water mark) di sini tidak aka nada perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
Garis pangkal lurus adalah garis tegak lurus yang ditarik dari titik-titik yang menghubungkan ujung pulau-pulau yang menghubungkan pulau-pulau di sekitar pantai, lekukan (teluk) atau sungai, tempat mulai diukurnya laut wilayah, jalur tambahan, landas kontinen, ZEE. Bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal, atau di sisi yang menuju kea rah darat disebut perairan pedalaman. Menurut KHL 1982, ada beberapa keadaan yang menimbulkan laut pedalaman, yaitu:
a.       Dalam garis pantai menjorok jauh ke dalam jika terdapat daratn pulau sepanjang pantai di dekatnya, dapat ditarik garis pangkal lurus di antara titik-titik tertentu di antara titik-titik atau pulau-pulau itu (Pasal 7). Garis pangkal llurus ini harus mengikuti arah umum pantai. Dan, perairan kea rah darat ini menjadi perairan pedalaman.
b.      Dalam hal garis pantai  menjorok jauh ke dalam sehingga mungkin untuk menetapkan laut yang tertutup daratan (seperti dalam kasus teluk yang diameternya lebih besar dari setengah lingkaran yang sesuai dengan garis penutup mulut lekukan (teluk). Penetapan garis penutup tersebut tidak boleh melebihi 24 mil laut (pasal 10). Perairan kea rah darat ini memiliki status perairan pedalaman.
c.       Pada sungai yang mengalir langsung ke laut, dapat ditarik garis pangkal yang memotong mulut sungai di antara garis air rendah dari tebing-tebingnya.
Pada perairan pedalaman negara pantai memiliki kedaulatan mutlak terhadap perairannya sendiri, tanah dan dasar laut di bawahnya serta ruang udara di atasnya,kecuali apabila di dalam perairan itu terdapt selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Di selat ini berlaku rezim hokum hak lintas damai seperti yagn berlaku pada laut wilayah.
Garis pangkal kepulauan adalah garis tegak lurus yang ditarik dari ujung terluar pulau terluar dari kelompok pulau-pulau pada negara kepulauan, sebagai tempat mulai diukurnya laut wilayah, jalur tambahan landas kontinen, ZEE. Bagian perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal, atau di sisi yang menuju kea rah darat disebut perairan kepulauan.
Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari kepulauan satu atau lebih dengan ketentuan bahwa pulau-pulau utama yang berada dalam garis pangkal tersebut memiliki perbandingan air dengan darat tidak melebihi 9:1, dengan panjang garis pangkal ini tidak boleh lebih dari 100 mil, kecuali tiga persennya boleh sampai 125 mil laut. Garis pangkal kepulauan ini tidak boleh menyimpang jauh dari konfigurasi umum kepulauan (pasal 47).
Berbeda dengan perairan pedalaman, perairan kepulauan tunduk kepada rejim khusus yang berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.1 Di perairan kepulauan kapal-kapal asing memiliki hak lintas kepulauan (archipelagic passage) melalui alur laut kepulauan (archipelagic sea-lane), dan hak penerbangan di atas alur kepulauan atau disebut lintas rute penerbangan (air route passage). Alur-alur kepulauan tersebut harus ditetapkan oleh negara kepulauan. Jika tidak, maka berlaku alur yang biasa digunakan bagi pelayaran internasional (pasal 53). Sedangkan untuk selat-selat yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional, tunduk pada rezim lintas transit.

B. Laut Wilayah
Laut wilayah adalah bagian laut selebar 12 mil diukur dari garis pangkal. Konvensi memuat secara rinci keadaan khusus yang berkaitan dengan penetapan garis pangkal terkait dengan laut wilayah, yaitu garis pangkal dapat ditetapkan dari:
a.       Bagian terluar instalasi pelabuhan yang permanen yang merupakan bagian integral dari system pelabuhan;
b.      Tempat berlabuh di tengah laut (roadsteds) yang biasanya dipakai untuk memuat,membongkar dan menambat kapal dan yang seluruh atau sebagiannya terletak di luar batas laut wilayah, termasuk ke dalam laut wilayah;
c.       Elevasi surut2 yang seluruhnya atau sebagiannya terletak pada suatu jarak yang tidak melebihi lebar laut wilayah dari daratan utama atau pulau; selevasi surut ini dapat dijadikan sebagai garis pangkal untuk maksud pengukuran lebar laut wilayah.
Negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas laut wilayahnya, termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya. Namun, berbeda dengan perairan pedalaman, laut wilayah tunduk pada rejim lintas damai bagi kapal asing (Pasal 17).
Menurut Pasal 19 (1) KHL III 1982, suatu lintas dikatakan damai jika tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai. Lintas ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hokum internasional lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 19 (2) dinyatakan bahwa lintas kapal asing harus dipandang membahayakan perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai jika kapal tersebut melakukan salah satu dari kegiatan-kegiatan berikut:
a.       Ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai, atau dengan cara lain apapun yang merupakan pelanggaran asas hokum internasional sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b.      Setiap latihan atau praktik senjata apa pun;
c.       Setiap perbuatan yang bertujuan mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai;
d.      Setiap perbuatan propaganda yang bertujuan mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan atau keamanan negara pantai;
e.       Peluncuran, pendaratan atau penerimaan pesawat udara di atas kapal;
f.       Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peraltan dan perlengkapan militer;
g.      Bongkar atau muat setiap komoditi, mata uang atau orang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan beacukai, fiscal, imigrasi atau saniter negara pantai;
h.      Setiap perbuatan pencemaran dengan sengaja dan parah bertentangan dengan Konvensi ini;
i.        Setiap kegiatan perikanan;
j.        Setiap kegiatan survey