Senin, 08 Oktober 2012

Makalah Hukum Adat


HUKUM  ADAT  DALAM  PANDANGAN  PARA  SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Hukum  adat  merupakan  suatu  istilah  yang  diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat  itu dinamakan “adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa  Snouchk  Hurgronje  memberi  judul  “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.