Rabu, 27 Juni 2012

PERANCANGAN KONTRAK



A. Perancangan Kontrak
Dalam perancangan atau drafting kontrak maka pembuat kontrak atau contract drafter harus memperhatikan sistematika kontrak meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak,komparisi, premis, isi kontrak, klausula dalam kontrak, keseluruhan kontrak, penutup kontrak dan tanda tangan dari para pihak serta saksi-saksi (bila ada).

CONTOH SURAT KUASA


SURAT KUASA


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  • Tuan Dhani Apriandi, S.H., lahir di pangkalpinang, pada tanggal 18-04-1988 (delapan belas April seribu sembilan ratus delapan pulu delapan), warga Negara Indonesia, Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Sumedang, Gg. Haji. Sani, Rukum tetangga 01/ Rukum warga 02, kelurahan kacang pedang, kecamatan gerunggang, kotamadya pangkalpinang, pemegang kartu tanda penduduk nomor : 098157486658973 tanggal 18-04-1988 (delapan belas april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), berlaku sampai dengan tanggal 18-04-2012 (delapan belas april dua ribu dua belas).
  • Selaku Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pencurian informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terhadap saudara Rachmawati pada tanggal 16-09-2011 (enam belas September dua ribu sebelas).
  • Selanjutnya, secara singkat disebut sebagai “Pemberi Kuasa
  
     Dengan ini memberikan tugas dan kuasa penuh kepada :
  • Tuan Dirja Pratama Putra, S.H., lahir di pangkalpinang, pada tanggal 10-02-1979 (sepuluh februari seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), warga Negara Indonesia, Wiraswasta, tempat tinggal di Jl. Sungaiselan, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 002, Kelurahan Simpang Kates, Kecamatan Rejosari, Kota sungailiat Pemegang kartu tanda penduduk nomor : 01928376652601928 tanggal 12-12-2010 (dua belas desember dua ribu sepuluh), berlaku sampai dengan tanggal 10-02-2013 (sepuluh februari dua ribu tiga belas).
  • Selaku Advokat
  • Pada “Asosiasi Hukum H. M. Fauzan Hakim, S.H., M.Hum
  • Selanjutnya, secara singkat disebut sebagai “Penerima Kuasa
KHUSUS
Dengan ini :
     Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, pada tingkat penyidikan, Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dari pemberi kuasa, berwenang untuk mendampingi dan melakukan serangkaian tindakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Pemberi Kuasa.
      Demikianlah Surat Kuasa ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermateraikan cukup dan berkekuatan sama, agar dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.


Pangkalpinang,    Januari 2012

Pemberi Kuasa,                                                    Penerima Kuasa,



DHANI APRIANDI, S.H.                                   DIRJA PRATAMA PUTRA, S.H.