Jumat, 13 April 2012

Contoh DUPLIK Kelompok 4 Praktek Pradilan Perdata Klas A '09


Kupang, 10 Oktober 2011

Kepada yangTerhormat
Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa
Perkara .
01/P.Pdt.b/Kupang/IV/2011
Di Kupang


Hal: Duplik
Dalam perkara No: 01/P.Pdt.b/Kupang/IV/2011/Pengadilan Negeri Kupang
Antara
Bernahta Elisabeth sebagai Penggugat
Melawan
Frederik Gaston sebagai Tergugat

Dengan Hormat
Berdasarkan replik  dalam Perkara No.01/P.Pdt.b/kupang/ IV/2011/ Pengadilan Negeri Kupang dengan ini Tergugat  konvensi atau penggugat rekonvensi  menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi.
Adapun Duplik atas Replik Penggugat  konvensi  adalah sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi:
1.    Bahwa pada prinsipnya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. kecuali yang secara tegas diakui keberadaanya oleh Penggugat Rekonvensi.
2.    Bahwa adapun harta yang dimiliki berupa:
a.    Sebidang tanah yang terletak di jalan eltari 4, RT 01/RW 03 Kota Kupang, +- seluas 600 m2 dengan batas-batas:
a)    Utara: jln eltari
b)    Timur: Sungai Cendai
c)    Selatan: Gereja Paroki Kota Kupang
d)    Barat: lahan tidur miliknya pemprov Kota Kupang
b.    Sebidang tanah dan bangunan rumah berlantai keramik, genting keramik, kusen dan pintu berkayu jati, berjendela kaca sebanyak 8 (delapan) buah yang berdiri diatas tanah yang dimaksud dengan panjang 11 m dan lebar 9 m dan bila diuangkan untuk penghabiskan ongkos dalam membangun rumah yang dimaksud sekitar RP. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di jalan eltari no.4 Kota Kupang.
Bahwa adapun suatu kebodohan bagi pihak penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi yang telah mengakui kesemua harta tersebut sebagai hasil pembelian dari harta warisan miliknya, karena sesungguhnya telah jelas keseluruhan harta tersebut tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Frederik Gaston yaitu penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi.
3.    Bahwa pihak tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi telah memberikan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Karena Perusahaan yang dimiliki oleh penggugat rekonvensi selalu dalam keadaan yang baik dan keuntungan yang diperoleh setiap bulannya cukup besar untuk menghidupkan anak dan istri dari penggugat rekonvensi.
4.    Bahwa sudilah kiranya majelis hakim menyerahkan hak asuh anak kepada penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi, karena kehidupan penggugat konvensi atau terguggat rekonvensi yang senang berfoya-foya dan menghambur-hamburkan uang yang akan memberikan pengaruh buruk untuk perkembangan anak kami serta melihat pekerjaan tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi sebagai dokter yang mengharuskannya siap melayani pasien selama 24 jam sehingga melalaikan tugasnya sebagai seorang ibu ataupun seorang istri.
5.    Menghukum Tergugat  Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Dalam Konvensi:
1.    Bahwa tergugat telah meninggalkan kartu Atm beserta nomor pinnya sebesar Rp.600.000.000. dan  pada pertengahan tahun 2007 sekitar bulan agustus tergugat telah mengutus adiknya yang bernama Johanes Gaston untuk menjemput penggugat dan anak mereka namun penggugat menolaknya dan  pada pertengahan tahun 2008 penjemputan dilakukan kembali tetapi tanggapan penggugat masih sama seperti tahun sebelumnya.
2.    Bahwa Tergugat sama sekali tidak pernah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami.
3.    Bahwa sesuai dengan Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (3)
Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
4.    Bahwa sesuai dengan Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (3)
Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.”
5.    Bahwa berdasarkan peraturan di atas seharusnya penggugat selaku ibu rumah tangga harus meminta izin kepada suami atau tergugat jika ingin menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk menafkahi anak dan istri tergugat tidak sebagaimana mestinya.
6.    Bahwa penggugat tidak mampu mengelola keuangan keluarga dengan sebaik-baiknya karena telah menghabiskan uang yang ditinggalkan tergugat untuk membiayai hidup penggugat dan anak mereka sebesar Rp.600.000.000. untuk menutupi hutang yang bukan menjadi tanggung jawab penggugat.
7.    Bahwa tidak mungkin tergugat yang telah meninggalkan anak dan istrinya selama bertahun-tahun tanpa memberikan  pemberitahuan kepada penggugat mengingat tekhnologi yang sudah maju sehingga memungkinkan pihak penggugat dan tergugat saling berkomunikasi melalui telefon atau sms.
Maka:
Berdasarkan atas uraian-uraian diatas dengan ini Penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.

Kupang, 10 Oktober 2011

Hormat saya
Tergugat

Frederik Gaston





0 komentar | add one

Posting Komentar

.................................................................................