Kupang, 10 Oktober 2011
Kepada
yangTerhormat
Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa
Perkara . 01/P.Pdt.b/Kupang/IV/2011
Di Kupang
Ketua Majelis Hakim yang Memeriksa
Perkara . 01/P.Pdt.b/Kupang/IV/2011
Di Kupang
Hal: Duplik
Dalam perkara No: 01/P.Pdt.b/Kupang/IV/2011/Pengadilan
Negeri Kupang
Antara
Bernahta Elisabeth sebagai Penggugat
Melawan
Frederik Gaston sebagai Tergugat
Dengan Hormat
Berdasarkan replik dalam Perkara No.01/P.Pdt.b/kupang/ IV/2011/ Pengadilan Negeri Kupang dengan ini Tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat
konvensi atau tergugat rekonvensi.
Adapun Duplik atas Replik Penggugat konvensi adalah sebagai berikut :
Adapun Duplik atas Replik Penggugat konvensi adalah sebagai berikut :
Dalam Rekonvensi:
1.
Bahwa pada prinsipnya
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menolak seluruh dalil-dalil yang
diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. kecuali yang secara tegas
diakui keberadaanya oleh Penggugat Rekonvensi.
2.
Bahwa adapun harta yang
dimiliki berupa:
a. Sebidang
tanah yang terletak di jalan eltari 4, RT 01/RW 03 Kota Kupang, +- seluas 600 m2
dengan batas-batas:
a) Utara:
jln eltari
b) Timur:
Sungai Cendai
c) Selatan:
Gereja Paroki Kota Kupang
d) Barat:
lahan tidur miliknya pemprov Kota Kupang
b. Sebidang
tanah dan bangunan rumah berlantai keramik, genting keramik, kusen dan pintu
berkayu jati, berjendela kaca sebanyak 8 (delapan) buah yang berdiri diatas
tanah yang dimaksud dengan panjang 11 m dan lebar 9 m dan bila diuangkan untuk
penghabiskan ongkos dalam membangun rumah yang dimaksud sekitar RP.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terletak di jalan eltari
no.4 Kota Kupang.
Bahwa adapun suatu kebodohan bagi pihak
penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi yang telah mengakui kesemua harta
tersebut sebagai hasil pembelian dari harta warisan miliknya, karena
sesungguhnya telah jelas keseluruhan harta tersebut tercatat dalam sertifikat
hak milik atas nama Frederik Gaston yaitu penggugat rekonvensi atau tergugat
konvensi.
3.
Bahwa pihak tergugat
rekonvensi atau penggugat konvensi telah memberikan alasan yang tidak jelas dan
tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Karena Perusahaan yang dimiliki oleh
penggugat rekonvensi selalu dalam keadaan yang baik dan keuntungan yang
diperoleh setiap bulannya cukup besar untuk menghidupkan anak dan istri dari
penggugat rekonvensi.
4. Bahwa
sudilah kiranya majelis hakim menyerahkan hak asuh anak kepada penggugat
rekonvensi atau tergugat konvensi, karena kehidupan penggugat konvensi atau
terguggat rekonvensi yang senang berfoya-foya dan menghambur-hamburkan uang
yang akan memberikan pengaruh buruk untuk perkembangan anak kami serta melihat
pekerjaan tergugat rekonvensi atau penggugat konvensi sebagai dokter yang
mengharuskannya siap melayani pasien selama 24 jam sehingga melalaikan tugasnya
sebagai seorang ibu ataupun seorang istri.
5. Menghukum
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
Dalam Konvensi:
1.
Bahwa tergugat telah
meninggalkan kartu Atm beserta nomor pinnya sebesar Rp.600.000.000. dan pada pertengahan tahun 2007 sekitar bulan
agustus tergugat telah mengutus adiknya yang bernama Johanes Gaston untuk
menjemput penggugat dan anak mereka namun penggugat menolaknya dan pada pertengahan tahun 2008 penjemputan
dilakukan kembali tetapi tanggapan penggugat masih sama seperti tahun
sebelumnya.
2.
Bahwa Tergugat sama sekali
tidak pernah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami.
3.
Bahwa sesuai dengan Undang
Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (3)
“Suami adalah
Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.”
4.
Bahwa sesuai dengan Undang
Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 34 ayat (3)
“Isteri wajib
mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.”
5.
Bahwa berdasarkan peraturan
di atas seharusnya penggugat selaku ibu rumah tangga harus meminta izin kepada
suami atau tergugat jika ingin menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk
menafkahi anak dan istri tergugat tidak sebagaimana mestinya.
6.
Bahwa penggugat tidak mampu
mengelola keuangan keluarga dengan sebaik-baiknya karena telah menghabiskan
uang yang ditinggalkan tergugat untuk membiayai hidup penggugat dan anak mereka
sebesar Rp.600.000.000. untuk menutupi hutang yang bukan menjadi tanggung jawab
penggugat.
7.
Bahwa tidak mungkin tergugat
yang telah meninggalkan anak dan istrinya selama bertahun-tahun tanpa
memberikan pemberitahuan kepada penggugat
mengingat tekhnologi yang sudah maju sehingga memungkinkan pihak penggugat dan
tergugat saling berkomunikasi melalui telefon atau sms.
Maka:
Berdasarkan
atas uraian-uraian diatas dengan ini Penggugat rekonvensi atau tergugat
konvensi mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi
untuk seluruhnya.
Kupang,
10 Oktober 2011
Hormat
saya
Tergugat
Frederik Gaston
0 komentar | add one
Posting Komentar
.................................................................................