Sosiologi hokum sebagai Mata kuliah
wajib di fakultas hokum
Mazhab: hokum bertujuan untuk mencapai
ketertiban dan keadilan (hokum bersifat anti perubahan
Ditolak oleh mazhab unpad
Hokum dapat merubah sikap dan cara berpikir
anggota masyarakat (hokum selalu mengikuti perubahan)
Pandangan yang menggabungkan
pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hokum
Pidato Presiden soeharto:
- Hokum tidak boleh dipergunakan untuk mempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
- Hokum yang dibentuk harus memperhatikan anasir-anasir sosiologis -1979
Sosiologi Hukum Kelahirannya
dipengaruhi oleh disiplin ilmu:
- Filsafat hokum
- Ilmu Hukum
- Sosiologi
- Filsafat Hukum
·
Aliran Positivisme (hans
kelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifat hirakris (hokum tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya)
·
Mazhab sejarah (carl von savigny) :
Hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan
masyarakat (volksgeist)
·
Aliran utility (Jeremy bentham) :
Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia.
·
Aliran sociological Yurisprudence
(eugen ehrlich) : hokum yang dibuat, harus sesuai dengan hokum yang hidup di
dalam masyarakat (living law).
·
Aliran pragmatic legal realism
(roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
- Ilmu hokum
Ilmu hokum
yang menganggap hokum sebagai gejala social banyak mendorong pertumbuhan
sosiologi hokum. Berbeda dengan hans kelsen yang menganggap hokum sebgai gejala
normative dan hokum harus dibersihkan dari anasir-anasir sosiologis
(non-yuridis)
- Sosiologi
·
Emile Durkheim, dalam setiap
masyarakat selalu ada: pertama, solidaritas mekanis: (terdapat dalam masyarakat
sederhana ; hokum bersifat represif ; pidana). Kedua, solidaritas organis
(terdapat dalam masyarakat modern ; hokum bersifat restitutif ; perdata)
·
Max weber, dalam hokum terdapat 4
tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasional materil. Ketiga,
rasional formal (dalam masyarakat modern dengan mendasarkan konsep-konsep ilmu
hokum). Keempat, rasional materil.
Sosiologi hukum Pengertian
- Soerjono soekanto, sosiologi hokum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hokum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hokum tersebut serta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokok sosiologi hokum)
- Satjipto rahardjo, sosiologi hokum adalah ilmu yang mempelajari fenomen hokum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hokum dan mengamati hokum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
- Soetandyo wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya)
- David n. Schiff, sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum)
Pandangan sosiologi terhadap hukum
- Hukum merupakan lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
- Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat
Yang diselidiki dalam sosiologi
hukum
- Pola-pola perilaku (hukum) masyarakat
- Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social budaya
Kaidah hukum : hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis
- Mengatur segala segi kehidupan masyarakat
- Aspek hukum merupakan factor yang terpenting untuk dapat memahami seluk beluk kehidupan masyarakat
- Jadi, sifat hakekat dan system hukum merupakan objek kajian yang tidak boleh diabaikan oleh para sosiolog yang khusus memusatkan perhatiannya pada struktur social, perubahan social dan budaya dalam masyarakat tertentu
Sosiologi Hukum : ilmu yang mempelajari hubungan timbale balik antara hukum
dan gejala-gejala social lainnya secara empiris analitis.
Antropologi hukum : ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaiman
penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi hukum : ilmu yang mempelajari bahwa hukum itu merupakan
perwujudan dari jiwa manusia
Sejarah hukum : ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau
/hindia belanda hingga sekarang.
Perbandingan hukum : ilmu yang membandingkan system-sistem hukum yang ada di
dalam suatu Negara atau antar Negara.
Paradigma sosiologi hukum
Ilmu yang mempelajari hubungan
timbale balik antara hukum dan gejala-gejala social lainnya secara empiris
analitis.cth interaksi hukum dengan:
- Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggaran dasar dan ART)
- Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruan tinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukum adat, UU PT)
- Stratifikasi (kelas-kelas dalam masyarakat- Psl 27 UUD 1945)
- Kekuasaan dan wewenang (presiden – UUD 1945)
- Interaksi social (perdata asal 1338 BW)
- Perubahan-perubahan social (alam investasi-lahir UUPMA)
- Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalan remaja- KUHPid dan acara Pidana)
Ruang Lingkup
- Dasar-dasar social dari hukum
Cth: HN
Indonesia, dasar sosialnya adalah pancasila dengan cirri-cirinya : gotong
royong, musyawarah, kekeluargaan.
- Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya
Cth:
·
UU PMA terhadap gejala ekonomi
·
UU pemilu dan kepartaian terhadap
gejala politik
·
UU Hak cipta terhadap gejala budaya
·
UU Perguruan Tinggi terhadap
pendidikan tinggi
Kegunaan Sosiologi Hukum
Memberikan kemampuan
- Memahami hukum dalam konteks sosialnya, Cth. HK.Waris;
- Menganalisa dan konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk merubah masyarakat , Cth. Pungutan resmi menjadi pungli
- Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum di dalam masyrakat, berkaitan dengan wibawa hukum
Objek yang disoroti Sosiologi Hukum
- Hukum dan system sosial masyrakat
- Persamaan dan perbedaan system-sitem hukum
- Sifat system hukum yang dualitis
- Hukum dan kekuasaan
- Hukum dan nilai-nilai sosial budaya
- Kepastian hukum dan kesebandingan
- Peranan hukum sebgai alat untuk merubah masyarakat
Berdasarkan objek yang disoroti
tersebut maka dapat dikatakan bahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU
PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH
GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajian sosiologi hukum
- Kajian konvensional
Lebih
menitikberatkan pada control sosial yang dikaitkan dengan konsep sosialisasi,
yang merupakan konsep dan proses untuk menjadikan para individu sebagai anggota
masyarakat untuk menjadi sadar tentang eksistensi aturan hukum yang berlaku
dalam tingkah laku dan pergaulan sosialnya.
- kajian kontemporer
pengkajian
terhadap masalah-masalah yuridis empiris atas hukum yang hidup dalam masyarakat
yang heterogen dan multikultur
OBJEK YANG DITELITI
Sosiologi hukum dapat dibagi ke
dalam tiga kelompok berikut:
- sosiologi hukum yang berobjekan hukum;
sosiologi
hukum yang mengamati tentang hukum postif. (pembahasan mengenai nilai-nilai),
legal oriented
- sosiologi yang berobjekan para pelaku hukum;
khusus
mengamati para pelaku hukum atau aparat penegak hukum cth : sikap prejudice
dari hakim pidana terhadap para tersangka berlainan ras.
- Sosiologi yang berobjekan pendapat orang mengenai hukum. Objeknya bukan hukum, melainkan pendapat tentang hukum Vth: bagaimana pengaruh dari perbedaan umur,pendidikan, golongan atau status, dan kelas sosial dari masyarakat terhadap tingkat pengetahuan hukum, pendapat hukum, dan kesadaran hukum dari masyarakat tersebut. Bagaiman pendangan masyarakat terhadap para penegak hukum, seperti hakim, jaksa dan advokat, dan lain-lain
Teori-teori dalam Sosiologi hukum
- Teori klasik
·
Pelopor: eugen ehrlich (Austria):
konsep “living law” yakni hukum yang hidup dalam masyarakat.
·
Tempat hukum dan berkembangnya hukum
bukanlah dalam undang-undang atau doltrin (juristic science), melainkan dalam
masyarakat.
·
Dalam hal ini, studi tentang hukum
dilakukan dengan menganalisis hubungan hukum dengan kelompok sosial dan
masyarakat.
- Teori makro
·
Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·
Inti dari teori makro adalah perlu
di dalami keterkaitan antara hukum dan bidang-bidang lain di luar hukum,
seperti ekonomi, politik kekuasaan, dan budaya.
- Teori empiris
·
Pelopor: Donald black
·
Hukum dapat diamati secara eksternal
hukum, dengan mengumpulkan berbagai data dari luar hukum, yang disebut dengan
perilaku hukum (behavior of law), sehingga dapat memunculkan dalil-dalil
tertentu tentang hukum
wah, disini ada materi sosiologi juga..
BalasHapusXD
iyA ni...hee
BalasHapusRajin2 mAmpir ya...