Senin, 08 Oktober 2012

Makalah Hukum Adat


HUKUM  ADAT  DALAM  PANDANGAN  PARA  SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Hukum  adat  merupakan  suatu  istilah  yang  diterjemahkan dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat  itu dinamakan “adat rect” oleh Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh. Mengapa  Snouchk  Hurgronje  memberi  judul  “Orang-orang Aceh ?” karena pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan ke dalam hukum adat.

Istilah  Adatrecht  digunakan  juga  oleh  Van  Vollenhoven
dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie”  yang  artinya  hukum  ada  Hindia  Belanda.  Mengapa  Van Vollenhoven  memberi  judul  hukum  adat  Hindia  Belanda  dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa  rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia
Belanda. Melalui  buku  “Het  Adat-Recht  Van  Nederlandsch”  Van Vollenhoven  dianggap  sebagai  Bapak  Hukum  Adat  karena masyarakat  Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi  hukum  yang  digunakan  oleh  Bumiputera merupakan  buah
pemikiran Van Vollenhoven.
Jika  diamati  sebenarnya  asal  mula  hukum  adat  itu  dari Bahasa  Arab  yaitu  “adati”  yang  berarti  kebiasaan  masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan  timbullah  teori  “Receptio  in  complexu”  dari  Van  den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa  “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama  yang dianut oleh masyarakat”.  Tetapi  hal  ini  ditentang  keras  oleh  Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama  itu mempunyai pengaruh  terhadap perkembangan  hukum  adat,  tetapi  tidak  begitu  besar pengaruhnya  karena  pengaruh  hukum  agama  hanya  terbatas pada beberapa daerah saja.

B.   Tujuan

Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat
dari para Sarjana  itu banyak sekali. Para  itu banyak sekali. Para sarjana  seperti  Van  Vollenhoven,  Ten  Haar.  BZN,  dan Djojodigoeno  mengemukakan  pendapat  mereka  dalam pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan  analisis dalam  pernyataan  yang  berbeda,  sehingga  membutuhkan analisis  untuk  menentukan  sebenarnya  apa  itu  hukum  adat  ? Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?  Mengapa  hukum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?

C.   Rumusan Masalah
·  Bagaimanakah  pandangan  Van  Vollenhoven,  Ten  Heaar, BZN, dan Djojodigoeno tentang hukum adat ?
·  Mengapa  hukum  adat  harus  ditemukan  ?
·  Apa  arti  penting hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia Belanda sampai sekarang ?
·  Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar. BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum agama ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.           PENGERTIAN
1.            Pandangan Van Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan Djojodigoeno tentang Hukum Adat. Pandangan  para  tokoh  mengenai  hukum  adat  itu  sangat comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pandangan  Van  Vollenhoven  tentang  hukum  adat.  Van Vollenhoven  adalah  Bapak  hukum  adat  Indonesia  yang memberikan  ketegasan  dan  persoalan  mengenai  hukum  adat. Walaupun  Van  Vollenhoven  belum  pernah  ke  Indonesia,  tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh bangsa
Indonesia.
Menurut  Van  Vollenhoven  Hukum  adat  itu  merupakan tingkah  laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi  ini sangat ditaati  oleh  semua  pihak walaupun  tidak  terkodifikasi  atau  tidak tertulis  dalam  perundang-undangan  di  Indonesia  karea  sanksi merupakan  hukuman  atas  pelanggaran  yang  dilakukan  oleh seseorang. Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan  hukum  itu  sebagai  keputusan-keputusan
masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh  rakyat.  Keputusan-keputusan  itu  menjadi  aturan  bagi masyarakat  dan  aturan-aturan  itu  ada  yang  tertulis  dan  tidak tertulis.  Keputusan  yang  tertulis  itu merupakan  keputusan  raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil  keputusan  yang  sesuai  dengan  hukum  adat  karena hakim  harus  bijaksana  sebagai  titik  pangkal masyarakat  dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar. BZN  ada  juga  Sarjana  hukum  adat  dari  Indonesia  yaitu  Prof. Djojodigoeno. Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat  itu
merupakan karya dari masyarakat  tertentu yang bertujuan untuk
mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku  manusia.  Menurut Prof.  Djojodigoeno  hukum  itu  dapat  terlihat  dari  pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan  yang  berwujud  Jurisprudency  yaitu  yudikatif,
eksekutif  dan  kepolisian,. Pernyataan  yang  berwujud  keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2.             Alasan  Hukum  Adat  harus  ditemukan  dan  arti  penting  hukum adat  bagi  rakyat  Hindia  Belanda  dari  zaman  Hindia-Belanda sampai sekarang. Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia- Belanda.  Tetapi  pada  saat  itu  kolonial  Belanda  tidak  pernah mengakui  keberadaan  hukum  adat  Bangsa  Indonesia,  yang mereka  akui  dan  harus  ditaati  oleh  seluruh  rakyat  Indonesia hanyalah  hukum  barat  sesuai  dengan  hukum  bangsa  Belanda. Bangsa  Indonesia wajib mengikuti hukum yang  telah diterapkan itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook  itu akhirnya menyatu dalam  hukum  Indonesia.  Walaupun  koloni  pernah memperbolehkan  indonesia  menggunakan  hukum  agama  itu hanya merupakan taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3.            Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa
4.            Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat
5.            Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)
6.            Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan
7.                  Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
8.            Alasan Snouch Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama. Ada yang mengatakan bahwa hukum adat  itu berasal dari hukum  agama.  Secara  teori  hal  tersebut  dapat  dibenarkan
karena  adat  istiadat  merupakan  suatu  golongan  hukum  yang
dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi  teori  itu  ditentang  oleh  Snouchk  Hurgranje,  Van
Vollenhoven  dan  Ter  Haar.  HZN.  Alasan  Snouchk  Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu. Alasan Ter Haar pun  tidak  jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje  yaitu  hukum waris merupakan  hukum  adat  asli,  tidak dipengaruhi  oleh  hukum  agama  karena  merupakan  himpunan norma-norma  yang  cocok  dengan  susunan  dan  struktur masyarakat. Van  Vollenhoven  mempunyai  persepsi  yang  berbeda, walaupun  sama-sama  menentang,  tetapi  Van  Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya,  tetapi Van Vollenhoven memberikan  ketegasan  dalam  bukunya  “Adat  recht  II”.  Van Vollenhoven  mengatakan  bahwa  dalam  menentukan  apakah benar bahwa hukum adat  tidak berasal dari agama, maka harus diadakan  tujuan  kembali  sampai pada waktu  islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof.  Imam  Sudiyat,  S.H.  Asas-asas  hukum  Adat  Bekal Pengantar Hal. 4) Maka  menurut  Van  Vollenhoven  untuk  membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
Dan supaya bisa tetap bertahan di Indonesia Walaupun  sebenarnya  pada  abad  pertengahan,  Indonesia mempunyai  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya  merupakan praktek  dan  bukan  sarjana  hukum,  tetapi  mereka  hanya merupakan praktek dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum  adat  untuk  orang  asing  (Van  Vollenhoven.  Penemuan hukum adat. Hal. 3) Oleh  karena  itu  maka  hukum  adat  harus  ditemukan  dan diterapkan dalam hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu terdapat ciri khas bangsa Indonesia. Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia asch  Genootschap  Van  Kunsten  en  Wetenschappen”  atau
lembaga  yang  merupakan  lembaga  tertua  di  Indonesia  dan
lembaga  ini  mempunyai  pengaruh  terhadap  penelitian  hukum adat  selanjutnya.  (Van  Volenhoven  penemuan  hukum  adat  hal. 14).
Arab  Kekuasaan Ummayah  Madinah  Indonesia Selain itu, hukum adat itu memunyai naluri terhadap hukum lainnya  karena  hukum  adat  itu  dapat  berhubungan  dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena
jika  hakim  tidak  dapat  memutus  suatu  perkara  yang  tidak  ada dasar  hukumnya  maka  hakim  dapat  mencari  dan  menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia
Hukum  adat  itu  sangat  penting  bagi  bangsa  Indonesia, seperti  yang  telah  dijelaskan  pada  pembahasan  sebelumnya
bahwa  hukum  adat  itu  bisa  menjadi  hukum  yang  tegas  bagi
masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum  adat  itu  merupakan  hukum  yang  bersifat  memaksa (dwingenrecht)  karena masyarakat Baduy  akan memberi  sanksi
pada  masyarakatnya  yang  melakukan  pelanggaran  terhadap
hukum adat. Selain masyarakat Baduy  juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat

B.           Azas azas Hukum Adat
Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
1.            Azas Gotong royong;
2.            Azas fungsi sosial hak miliknya;
3.            Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4.            Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan

C.           Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:

Ø Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada    individu);
Ø Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
Ø Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1.            Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2.            Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3.            Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.


D.           Corak Hukum Adat
Soepomo mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1.  Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2.  Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3.  Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
4.  Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat ;
1.  Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2.  Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3.  Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4.  Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1.  Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2.  Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.  Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4.  Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5.  Terbuka dan Sederhana;
6.  Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7.  Tidak dikodifikasi;
8.  Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun
berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar.  BZN  dan  Djojodigoeno  itu  sama.  Mereka  memandang hukum  adat  itu  sebagai  tingkah  laku manusia  yang mempunyai sanksi  dalam  keputusan-keputusan  yang  bertujuan  untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku manusia  yang  harus ditemukan  dan  diberlakukan  dalam  hukum  adat  Indonesia  dan hukum  adat  pun  mempunyai  kaitan  dengan  hukum  agama walaupun hukum agama  tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena  terdapat perbedaan antara hukum
adat  dan  hukum  agama,  sehingga  untuk  membuktikannya  kita harus  melakukan  analisis  terhadap  hukum  agama  mulai  dari agama  islam  berkembang  di  arab  sampai  berkembang  di Indonesia.

B.           Saran
Walaupun  hukum  agama  tidak  berpengaruh  terhadap hukum  adat,  tetapi  kita  harus  seimbang  dalam  menjalankan keduanya  begitupun  dengan  hukum  barat  karena  hukum Indonesia  saat  ini  memakai  ketiga  hukum  itu  sesuai  dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945.
Maka  ketiga  hukum  itu  harus  kita  jaga  dan  pelihara  agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain  itu,  jika  hakim  tidak  dapat  memecahkan  masalah karena  tidak  ada  UU  yang  mengaturnya,  maka  hakim  wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.



DAFTAR PUSTAKA
C.Van  Vollenhoven.  1987.  Penentuan  Hukum  Adat.  Jakarta; Djambatan.
Prof.  Sudiyat  Iman,  S.H.  1991.  Asas-Asas  Hukum  Adat  Bekal Pengantar. Yogyakarta; Liberty.


8 komentar:

.................................................................................