HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu
dinamakan “adat rect” oleh
Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk Hurgronje memberi
judul “Orang-orang Aceh ?” karena
pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan
ke dalam hukum adat.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven. Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas pada beberapa daerah saja.
Istilah Adatrecht digunakan juga oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat-Recht Van Nederlandsch Indie” yang artinya hukum ada Hindia Belanda. Mengapa Van Vollenhoven memberi judul hukum adat Hindia Belanda dalam Bukunya ? Karena Van Vollenhoven menganggap bahwa rakyat
Indonesia banyak yang menganut hukum adat pada masa Hindia Belanda. Melalui buku “Het Adat-Recht Van Nederlandsch” Van Vollenhoven dianggap sebagai Bapak Hukum Adat karena masyarakat Indonesia menganggap bahwa sebutan hukum adat bagi hukum yang digunakan oleh Bumiputera merupakan buah
pemikiran Van Vollenhoven. Jika diamati sebenarnya asal mula hukum adat itu dari Bahasa Arab yaitu “adati” yang berarti kebiasaan masyarakat. Pada abad 19 pada saat peraturan-peraturan agama mengalami kejayaan timbullah teori “Receptio in complexu” dari Van den Berg dan Salmon Keyzer yang menyatakan bahwa “hukum adat itu merupakan penerimaan dari hukum agama yang dianut oleh masyarakat”. Tetapi hal ini ditentang keras oleh Smouchk Hurgronje, Van Vollenhoven dan Ten Haar Bzn. Walaupun hukum agama itu mempunyai pengaruh terhadap perkembangan hukum adat, tetapi tidak begitu besar pengaruhnya karena pengaruh hukum agama hanya terbatas pada beberapa daerah saja.
B. Tujuan
Seperti yang kita ketahui, pandangan mengenai hukum adat dari para Sarjana itu banyak sekali. Para itu banyak sekali. Para sarjana seperti Van Vollenhoven, Ten Haar. BZN, dan Djojodigoeno mengemukakan pendapat mereka dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis dalam pernyataan yang berbeda, sehingga membutuhkan analisis untuk menentukan sebenarnya apa itu hukum adat ? Mengapa hukum adat harus ditemukan ? Mengapa hukum agama tidak berpengaruh besar dalam hukum adat ?
C. Rumusan Masalah
· Bagaimanakah pandangan Van
Vollenhoven, Ten Heaar, BZN, dan Djojodigoeno
tentang hukum adat ?
· Mengapa hukum adat harus
ditemukan ?
· Apa arti penting
hukum adat bagi rakyat Indonesia dari zaman Hindia
Belanda sampai sekarang ?
· Mengapa Snouchk Hurgunte, Van Vallenhoven dan Ten Haar.
BZN, menentang keras bahw hukum adat berasal dari hukum
agama ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
1.
Pandangan Van
Vollenhoven, Ten Haar, BZN, dan
Djojodigoeno tentang Hukum
Adat. Pandangan
para tokoh mengenai hukum adat itu sangat
comlex. Banyak pendapat tentang hukum adat yang
berpengaruh dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Pandangan
Van Vollenhoven tentang hukum adat. Van
Vollenhoven adalah Bapak hukum
adat Indonesia yang memberikan
ketegasan dan persoalan mengenai hukum adat.
Walaupun Van Vollenhoven belum
pernah ke Indonesia, tetapi pandangannya mengenai hukum adat diakui oleh seluruh
bangsa
Indonesia. Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar. BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof. Djojodigoeno. Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
Indonesia. Menurut Van Vollenhoven Hukum adat itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Selain Von Vollenhoven kita pun mengenai Ten Haar. BZN
mendifinisikan hukum itu sebagai keputusan-keputusan masyarakat hukum yang berwibawa dari kepala rakyat hingga ke seluruh rakyat. Keputusan-keputusan itu menjadi aturan bagi masyarakat dan aturan-aturan itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Keputusan yang tertulis itu merupakan keputusan raja. Dalam pandangannya Ter Haar mengatakan bahwa hukum harus mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum adat karena hakim harus bijaksana sebagai titik pangkal masyarakat dalam menegakkan hukum. Selain yang dikatakan oleh Van Vollenhoven dan Ten Haar. BZN ada juga Sarjana hukum adat dari Indonesia yaitu Prof. Djojodigoeno. Prof. Djojodigoeno mengungkapkan bahwa hukum adat itu
merupakan karya dari masyarakat tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia. Menurut Prof. Djojodigoeno hukum itu dapat terlihat dari pernyataannya yaitu pernyataan yang berwujud perundang-undangan (legislatif), pernyataan yang berwujud Jurisprudency yaitu yudikatif,
eksekutif dan kepolisian,. Pernyataan yang berwujud keputusan
kekuasaan tertinggi dari negara misalnya pernyataan perang.
2.
Alasan Hukum Adat harus ditemukan
dan arti penting hukum adat
bagi rakyat Hindia Belanda dari zaman
Hindia-Belanda sampai sekarang.
Sebenarnya hukum adat itu sudah ada sejak zaman Hindia-
Belanda. Tetapi pada saat
itu kolonial Belanda tidak pernah
mengakui keberadaan hukum adat
Bangsa Indonesia, yang mereka
akui dan harus ditaati oleh seluruh
rakyat Indonesia hanyalah
hukum barat sesuai dengan hukum bangsa
Belanda. Bangsa
Indonesia wajib mengikuti hukum yang telah diterapkan
itu. Hukum barat atau Burgelijk Wetbook itu
akhirnya menyatu dalam
hukum Indonesia. Walaupun koloni pernah
memperbolehkan indonesia menggunakan
hukum agama itu hanya merupakan
taktik Belanda supaya tidak diusir oleh bangsa Indonesia.
3.
Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat:
Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam
peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi
di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum
yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan
hidup, baik di kota maupun di desa-desa
4.
Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat:
Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak
dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi
mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat
5.
Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua
aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di
segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang
oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang
bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/
peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat
dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)
6.
Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah
hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman
kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran
masyarakat dan bersifat kekeluargaan
7.
Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah
suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang
selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena
mempunyai akibat hukum (sanksi).
8.
Alasan Snouch
Hurgronje, Van Volenhoven dan Ter Haar, BZN menentang keras bahwa hukum adat berasal dari agama.
Ada yang mengatakan bahwa hukum adat itu berasal
dari hukum
agama. Secara teori hal tersebut dapat
dibenarkan
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu. Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat. Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda, walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal Pengantar Hal. 4) Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
karena adat istiadat merupakan suatu golongan hukum yang dahulu berasal dari hukum agama. Hukum agama itu berasal dari Tuhan dan ditaati oleh masyarakat.
Tetapi teori itu ditentang oleh Snouchk Hurgranje, Van Vollenhoven dan Ter Haar. HZN. Alasan Snouchk Hurgronje menentang teori tersebut karena menurutnya tidak semua hukum agama bisa diterima dan bersatu dengan hukum adat karena ada perbedaan diantara keduanya misalnya dalam islam tidak dikenal adanya sedekah laut, tetapi dalam adat justru melakukan itu. Alasan Ter Haar pun tidak jauh berbeda dengan Snouchk Hurgranje yaitu hukum waris merupakan hukum adat asli, tidak dipengaruhi oleh hukum agama karena merupakan himpunan norma-norma yang cocok dengan susunan dan struktur masyarakat. Van Vollenhoven mempunyai persepsi yang berbeda, walaupun sama-sama menentang, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya, tetapi Van Vollenhoven memberikan ketegasan dalam bukunya “Adat recht II”. Van Vollenhoven mengatakan bahwa dalam menentukan apakah benar bahwa hukum adat tidak berasal dari agama, maka harus diadakan tujuan kembali sampai pada waktu islam berkembang di negara-negara Arab hingga masuk ke Indonesia. (Prof. Imam Sudiyat, S.H. Asas-asas hukum Adat Bekal Pengantar Hal. 4) Maka menurut Van Vollenhoven untuk membuktikannya harus ada tinjauan hukum yaitu sesuai dengan bagan berikut ini :
Dan supaya bisa
tetap bertahan di Indonesia Walaupun
sebenarnya pada abad pertengahan, Indonesia
mempunyai sarjana hukum, tetapi
mereka hanya merupakan praktek
dan bukan sarjana hukum, tetapi mereka
hanya merupakan praktek
dan bukan sarjana hukum yang menampilkan hukum
adat untuk orang asing (Van Vollenhoven.
Penemuan hukum adat. Hal.
3) Oleh
karena itu maka hukum adat harus
ditemukan dan diterapkan dalam
hukum Indonesia karena dalam hukum adat itu terdapat ciri khas bangsa Indonesia.
Hukum adat dapat ditemukan dengan didirikannya “Batavia
asch Genootschap Van Kunsten
en Wetenschappen” atau
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal. 14).
lembaga yang merupakan lembaga tertua di Indonesia dan lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap penelitian hukum adat selanjutnya. (Van Volenhoven penemuan hukum adat hal. 14).
Arab
Kekuasaan Ummayah Madinah Indonesia Selain itu, hukum adat itu
memunyai naluri terhadap hukum lainnya
karena hukum adat itu dapat berhubungan
dengan
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat
hukum agama, pidana, perdata dan aspek hukum lainnya karena jika hakim tidak dapat memutus suatu perkara yang tidak ada dasar hukumnya maka hakim dapat mencari dan menggali sendiri hukum yang hidup dalam masyarakat.
Arti Penting Hukum Adat bagi Indonesia Hukum adat itu sangat penting bagi bangsa Indonesia, seperti yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya
bahwa hukum adat itu bisa menjadi hukum yang tegas bagi masyarakat. Seperti masyarakat Baduy, bagi masyarakat Baduy hukum adat itu merupakan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht) karena masyarakat Baduy akan memberi sanksi
pada masyarakatnya yang melakukan pelanggaran terhadap hukum adat. Selain masyarakat Baduy juga masih banyak suku- suku bangsa lain yang masih berpegang teguh pada hukum adat
B.
Azas
azas Hukum Adat
Hukum
adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat
majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
1.
Azas Gotong royong;
2.
Azas fungsi sosial hak miliknya;
3.
Azas persetujuan sebagai dasar
kekuasaan umum;
4.
Azas perwakilan dan musyawaratan dalam
sistem pemerintahan
C.
Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum
bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme
–realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat
fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan
social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
Ø Commun
atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
Ø Contant
atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai,
sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
Ø Congkrete
atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit
bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat
mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1.
Statis, hukum adat selalu ada
dalam amsyarakat,
2.
Dinamis, karena hukum adat dapat
mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3.
Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum
adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan Dengan
perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang
berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi
juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan
bahwa hukum adat bukan khas Indonesia ,
namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra
industri di luar Indonesia .
D.
Corak Hukum Adat
Soepomo
mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan
perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang
tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1.
Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ;
artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan
kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan
hukum adat;
2.
Mempunyai corak magisch – religius,
yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia ;
3.
Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran
serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan
berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat
mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan
hidup.
4.
Hukum adat mempunyai sifat visual,
artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan
dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum
adat ;
1.
Segala bentuk rumusan adat yang berupa
kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan
hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui
berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2.
Masyarakat sebagai keseluruhan selalu
menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu
dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3.
Hukum adat lebih mengutamakan bekerja
dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut
tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok,
yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4.
Pemberian kepercayaan yang besar dan
penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma
mengemukakan corak hukum adat adalah:
1.
Tradisional; artinya bersifat turun
menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2.
Keagamaan (Magis-religeius);
artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan
terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3.
Kebersamaan (Komunal), artinya
ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi
diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau)
. Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4.
Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata
berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab
– kabul , , jual
beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5.
Terbuka dan Sederhana;
6.
Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7.
Tidak dikodifikasi;
8.
Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut
timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan
efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan
paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat
sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut
modern
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari agama islam berkembang di arab sampai berkembang di Indonesia.
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar. BZN dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi dalam keputusan-keputusan yang bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam tingkah laku manusia yang harus ditemukan dan diberlakukan dalam hukum adat Indonesia dan hukum adat pun mempunyai kaitan dengan hukum agama walaupun hukum agama tidak mempunyai pengaruh yang besar
terhadap hukum adat karena terdapat perbedaan antara hukum adat dan hukum agama, sehingga untuk membuktikannya kita harus melakukan analisis terhadap hukum agama mulai dari agama islam berkembang di arab sampai berkembang di Indonesia.
B.
Saran
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945. Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
Walaupun hukum agama tidak berpengaruh terhadap hukum adat, tetapi kita harus seimbang dalam menjalankan keduanya begitupun dengan hukum barat karena hukum Indonesia saat ini memakai ketiga hukum itu sesuai dengan
pasal 11 aturan peralihan UUD 1945. Maka ketiga hukum itu harus kita jaga dan pelihara agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pelakanaannya oleh hakim. Selain itu, jika hakim tidak dapat memecahkan masalah karena tidak ada UU yang mengaturnya, maka hakim wajib menggali dan menemukannya dalam hukum adat.
DAFTAR PUSTAKA
C.Van
Vollenhoven. 1987. Penentuan Hukum Adat. Jakarta;
Djambatan.
Prof.
Sudiyat Iman, S.H. 1991. Asas-Asas Hukum
Adat Bekal Pengantar.
Yogyakarta; Liberty.
thanks for shared...:)
BalasHapus:) Sama-sama
HapusTo completing my script I've just copied it. Thanks a lot before
BalasHapus:) Siiip....
Hapus:) sma-sama
BalasHapuspake referensinyo gan
HapusOK gan....
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus