1.
PENGERTIAN
HUKUM TATA NEGARA
Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan
lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu,
antara lain:
a.
Van
der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan
yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan,
hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara
badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.
Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata
negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu
menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta
fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta
menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
c.
L.J.
Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam
arti sempit.
d.
Kusumadi
Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan
wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan
alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat
hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e.
Logemann
berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi
negara.
2. HUBUNGAN
HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
a.
Hubungan
hukumk tataNegara dengan ilmu Negara.
·
Segi
sifat ; intinya dari segi itu ilmu
Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah
pelaksanaannya.
·
Segi
manfaat : Ilmu Negara merupakan ilmu
pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
b.
Hukum
tata Negara dengan ilmu politik
·
Terbentuknya
UU ; Terbentuknya UU diisi dengan
kebijakan politik yang ditarik pada waktu
penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui
politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
·
Retifikasi
yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
c.
Hubungan
hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
·
Dikatakan
berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari
hukum administrasi.
· Hukum tata Negara dan hukum
administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.Logeman dan Stellinga)
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.Logeman dan Stellinga)
· Hukum tata Negara untuk mengetahui
organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
· Hukum tata Negara dan hokum
administrasi tidak ada perbedaan secara
prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)
3.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa
dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum tata Negara di Indonesia
adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
a.
Sumber
hukum formil, adalah sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan
dan adat
c. Perjanjian
antara Negara (traktat)
d. Keputusan
hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/
pandangan para ahli (dokrin)
b.
Sumber
hukum materil, Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika
akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum
4.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
a.
Pengertian Menurut
Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,pedoman, atau
sesuatu yang menjadi pokok dasar.Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat
dilihat dalam Undang-Undang Dasaryang merupakan hukumpositif dan mengatur
mengenai asas-asas dan pengertianpengertiandalam penyelenggaraan Negara.
b.
Macam Asas-Asas Hukum Tata
Negara
·
Asas Pancasila Bangsa
Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang
artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan
rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila
merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung
dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional
daripada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa
Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum
tidak tertulis.
·
Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah
ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum
dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas
ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan
alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan
hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak
sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah
yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain
yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan
prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.
·
Asas Kedaulatan Rakyat dan
Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan
yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu
ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus
sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw
mengatakan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui
suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam
menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah
dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945
mengatakan : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Rumusan
ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD
1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut
baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945. Hampir semua para
ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa
dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat. Paham kerakyatan/
demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada
akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan
sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah
yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat
dipisahkan dan sangat erat hubungannya. Dalam Negara adanya saling percaya
yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan
sebaliknya harapan dari penguasa alam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan
dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
·
Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan
pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara
dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat
1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang
berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas
semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa
Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang
merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal
Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai
dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara
Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang
bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan
engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang
sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang
didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
·
Asas
Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda
dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara
itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke
yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif
b.
Kekuasaan Eksekutif
c.
Kekuasaan Federatif
Dari
ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai
orangnya mapun fungsinya. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu
dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan
adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya
pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan
kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi
kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai
kedudukan sederajat serta
fungsi dan wewenangnya masing-masing
yaitu :
a.
Dewan Perwakilan Rakyat
b.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Dewan Pimpinan Daerah
d.
Badan Pemepriksa Keuangan
e.
Presiden dan Wakil Presiden
f.
Mahkamah Agung
g.
Mahkamah Konstitusi
h.
Komisi Yudisial
i.
Dan Lembaga-lembaga lainnya yang
kewenagannya diatur dalam UUD 1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan
kewenangannya diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian UU 1945 tidak
menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti dikemukakan oleh John Locke dan
Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan
Negara dalam lembagalembaga tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal
balik antara lembaga tinggi Negara tersebut dan akan dijelaskan dalam
bab-babberikutnya.
5.
SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN
INDONESI
A.
Periode
17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat
adalah rakyat dengan di wakili oleh MPR.
a. Wewenang MPR :
·
Menetapkan
UUD dan GBHN
·
Memilih
dan mengangkat presiden
·
Mengubah
UU
b. Wewenang
presiden
·
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
·
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR
c. Perubahan praktek ketata negaraan
meliputi :
·
Presiden
dan wapres di pilih oleh PPKI
·
Sistem
presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
·
KNIP
ikut menentukan GBHN dengan presiden
·
KNIP
dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
·
Dalam
menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang
·
bertanggung
jawab kepada KNIP
B.
Periode
27 desember – 17 agustus 1950
a. Dalam masa periode ini dapat
terbentuknya :
·
Adanya
KMB
·
Adanya
piagam penyerahan kedaulatan
·
Status
UNI
·
Persetujuan
perpindahan
·
Terbentuknya
RIS
C.
Periode
17 agustus 1950 – 5 juli 1959
·
Adanya
UUD RIS
·
Presiden
sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
·
Adanya
dekrit presiden
D.
Periode 5 juli 1959 – sekarang
a. Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
·
Presiden
sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
·
DPR
gotong royong
·
Adanya
MPRS
·
Adanya
DPAS
·
Kembali
pada UUD 445
·
Adanya
surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
·
kembali
pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b. Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
·
Zaman
orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
·
Transisi
menuju demokrasi
c. Masa 11 maret – sekarang
·
Zaman
reformasi
·
Lahirnya
amandement 45
·
Adanya
peraturan dasar hokum pemilu
·
Adanya
Perlindungan HAM
hmmm............
BalasHapusBISA ANDA BANTU BAPAK UNTUK MENDAPATKAN BAHAN TENTANG PENGADAAN TANAH DI INDONESIA
BalasHapus