Senin, 16 April 2012

HUKUM TATA NEGARA


1.    PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Beberapa orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
a.            Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.             Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
c.            L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d.            Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e.            Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.
2.     HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAIN
a.            Hubungan hukumk tataNegara dengan ilmu Negara.
·         Segi sifat  ; intinya dari segi itu ilmu Negara menitik beratkan pada teorinya sedangkan hukum tata Negara adalah pelaksanaannya.
·         Segi manfaat  : Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang
bersifat umum untuk hukum tata Negara. Karenanya untuk
mengerti hukum tata Negara harus terlebih dahulu memiliki
pengetahuan secara umum tentang ilmu Negara. Dengan demikian
ilmu Negara dapat memberkan dasar teoritis untuk hukum tata
Negara positif, da hukum tata Negara merupakan penerapan di
dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
b.            Hukum tata Negara dengan ilmu politik
·         Terbentuknya UU  ; Terbentuknya UU diisi dengan kebijakan politik yang ditarik pada  waktu penysunanya, kita perhatikan pembukaan UUD, disitu jelas akan mengetahui politik suatu Negara. Begitu pula dengan amandemen UUD 45 oleh MPR.
·         Retifikasi yang dilakukan DPR dalam pembentukan UU,
rancangannya dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam
DPR, sedangkan DPR merupakan wakil dari organ-organ politik.
c.            Hubungan hukum tata Negara dengan hukum administrasi Negara
·    Dikatakan berhubungan, karena hukum tata Negara dalam arti sempit adalah bagian dari hukum administrasi.
·    Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara ada perbedaan
secara prinsipil ( asasi), karena kedua ilmu tersebut dapat dibagi
secara tajam, baik sistematik maupun isinya (C.V.Vollenhoven, JHA.Logeman dan Stellinga)
·    Hukum tata Negara untuk mengetahui organisasi Negara serta
badan lainya, sedangkan hokum administrasi Negara menghendaki
bagaimana caranya Negara serta organ-organ melakukan tugas.
·    Hukum tata Negara dan hokum administrasi tidak ada perbedaan  secara prinsipil , melainkan hanya pertimbangan manfaat saja (R.Kranenburg)
3.    SUMBER HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Pengertian
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang menimbulkan peraturan yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum tata Negara di Indonesia adalah: segala bentuk dan wujud
peraturan hukum tentang ke tata negaraan yang beresensi dan
bereksistensi di Indonesia dalam suatu system dan tata urutan yang telah
di atur.
a.    Sumber hukum formil, adalah sumber hokum yang dikenal dalam bentuknya, yaitu
merupakan ketentuan –ketentuan yang telah mempunyai bentuk
formalitas, dengan kata lain sumber hukum yang penting bagi pakar
hokum. Sumber hukum formil meliputi :
a. UU
b. Kebiasaan dan adat
c. Perjanjian antara Negara (traktat)
d. Keputusan hakim (yudisperdensi)
e. Pendapat/ pandangan para ahli (dokrin)
b.    Sumber hukum materil, Adalah sumber hukum yang menentukan “isi” hukum, diperlukan jika akan menyediakan asal-usul hukum dan menentukan isi hokum


4.    ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
a.                  Pengertian Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar,pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasaryang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertiandalam penyelenggaraan Negara.
b.                  Macam Asas-Asas Hukum Tata Negara
·         Asas Pancasila Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
·          Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.
·                        Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945. Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat. Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya. Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa alam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
·                        Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
·                        Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke


yaitu :
a.            Kekuasaan Legislatif
b.             Kekuasaan Eksekutif
c.            Kekuasaan Federatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta
fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
a.            Dewan Perwakilan Rakyat
b.            Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.            Dewan Pimpinan Daerah
d.            Badan Pemepriksa Keuangan
e.            Presiden dan Wakil Presiden
f.              Mahkamah Agung
g.            Mahkamah Konstitusi
h.            Komisi Yudisial
i.              Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD 1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang. Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembagalembaga tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara lembaga tinggi Negara tersebut dan akan dijelaskan dalam bab-babberikutnya.


5.    SEJARAH PERKEMBANGAN KETATANEGARAAN INDONESI
A.                Periode 17 agustus 1945 - 27 desember 1949
Pada periode ini yang berdaulat adalah rakyat dengan di wakili oleh  MPR.
a.    Wewenang MPR :
·                        Menetapkan UUD dan GBHN
·                        Memilih dan mengangkat presiden
·                        Mengubah UU
b.    Wewenang presiden
·                        Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
·                        Presiden tidak dapat membubarkan DPR
c.    Perubahan praktek ketata negaraan meliputi :
·                        Presiden dan wapres di pilih oleh PPKI
·                        Sistem presidensil lalu berubah lagi menjadi system multi partai
·                        KNIP ikut menentukan GBHN dengan presiden
·                        KNIP dengan presiden, menentukan UU tentang urusan pemerintah
·                        Dalam menjalankan tugas KNP digantikan oleh sebuah badan yang
·                        bertanggung jawab kepada KNIP
B.                 Periode 27 desember – 17 agustus 1950
a.    Dalam masa periode ini dapat terbentuknya :
·                        Adanya KMB
·                        Adanya piagam penyerahan kedaulatan
·                        Status UNI
·                        Persetujuan perpindahan
·                        Terbentuknya RIS
C.                 Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959
·                        Adanya UUD RIS
·                        Presiden sebagai kepala tertinggi baik dalam Negara maupun dalam hal pemerintahan
·                        Adanya dekrit presiden
D.                 Periode 5 juli 1959 – sekarang
a.    Masa 5 juli 1959 – 11 maret 1966
·                        Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara
·                        DPR gotong royong
·                        Adanya MPRS
·                        Adanya DPAS
·                        Kembali pada UUD 445
·                        Adanya surat 11 maret 1966 ( supersemar) yang berisikan :
·                        kembali pada UUD 45,
- bubarkan ormas PKI
- turunkan harga.
b.    Masa 11 Maret 1996 – oktober 1999
·                        Zaman orde baru, banyaknya terjadi praktek KKN
·                        Transisi menuju demokrasi
c.    Masa 11 maret – sekarang
·                        Zaman reformasi
·                        Lahirnya amandement 45
·                        Adanya peraturan dasar hokum pemilu
·                        Adanya Perlindungan HAM


2 komentar:

  1. BISA ANDA BANTU BAPAK UNTUK MENDAPATKAN BAHAN TENTANG PENGADAAN TANAH DI INDONESIA

    BalasHapus

.................................................................................