Rabu, 27 Juni 2012

PERANCANGAN KONTRAK



A. Perancangan Kontrak
Dalam perancangan atau drafting kontrak maka pembuat kontrak atau contract drafter harus memperhatikan sistematika kontrak meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak,komparisi, premis, isi kontrak, klausula dalam kontrak, keseluruhan kontrak, penutup kontrak dan tanda tangan dari para pihak serta saksi-saksi (bila ada).

1.Judul Kontrak
     Judul kontrak harus mampu menggambarkan isi kontrak. Pembuatan judul kontrak tidak boleh terlalu pendek, juga tidak boleh terlalu panjang. Misalnya para pihak akan melakukan perjanjian jual beli mesin. Judul yang dianggap tepat  yaitu ”PERJANJIAN JUAL BELI MESIN.”

2.Pembukaan Kontrak
     Pembukaan kontrak atau sering dinamakan awal kontrak. Terdapat variasi pembuatan pembukaan kontrak, ada yang singkat, namun ada juga yang panjang. Contoh pembukaan kontrak yaitu:
”Pada hari ini, Senin tanggal 11 Agustus 2008, kami yang bertanda tangan di bawah ini:”

3.Komparisi Kontrak
     Komparisi adalah para pihak yang akan membuat kontrak. Berikut ini contoh komparisi:
Nama      : Drs Abdi Kalamoy, MBA
Pekerjaan : Direktur Utama
Alamat    : Jl. Ir. H.Djuanda No.48 Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Marga Nurindo yang selanjutnya disebut pihak pembeli.
Nama      : Ir. Tingkah Tarigan
Pekerjaan : Direktur Utama
Alamat    : Jl. Kerawang Timur No.37 Kerawang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Trakindo yang selanjutnya disebut pihak penjual


4.Premis Kontrak
     Premis adalah keterangan para pihak yang akan menandatangani kontrak. Premis biasanya diawali dengan kata bahwa.Contoh dari premis:
Bahwa, pembeli adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil.
Bahwa, penjual adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufacture pembuatan mesin-mesin tenun,
dsb.

5. Isi Kontrak
     Isi kontrak merupakan hal-hal  yang disekati dalam kontrak dan tertuang dalam pasal-pasal. Misalnya:
                      
Pasal 1
Macam Barang dan Harga

(1) Barang yang diperjualbelikan adalah 10 mesin tenun type X;
(2) Total harga penjualan mesin yaitu Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) @ Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).

6. Klausul-Klausul Dalam Kontrak
     Contoh klausul dalam kontrak:
Pasal 20
Force Majeure

(1) Apabila terjadi force majeure maka kerugian ditanggung oleh penjual;
(2) Yang termasuk force majeure yaitu gempa bumi, longsor, gunung meletus dan badai. 

7.Keseluruhan Kontrak
     Keseluruhan kontrak biasanya memuat keterangan bahwa berapa jumlah eksemplar kontrak dan bagaimana kekuatan hukum dari masing-masing eksemplar kontrak.
Contoh dari keseluruhan kontrak

”Demikian kontrak ini dibuat dua rangkah, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.”



8.Penutup Kontrak
     Penutup kontrak biasanya berisi tandatangan dari para pihak disertai saksi-saksi jika ada.


Berikut ini contoh kontrak:






Contoh:
     Pihak Penjual                     Pihak Pembeli






   (                )               (                 )
  
    Saksi-Saksi:
    1.                        (                 )
    2.                       (                 )

Selain sistematika kontrak, perlu juga diperhatikan bahasa dalam kontrak. Bahasa kontrak atau bahasa hukum terkadang sulit dipahami. Arif Sidharta mengatakan bahwa bahasa hukum sebenarnya bahasa biasa yang diambil dari pergaulan hukum sehari-hari. Misalnya kata genting yang memiliki makna genting rumah dan genting suatu peristiwa. Untuk kepastian hukum maka kata genting ini sebaiknya tidak digunakan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain bahasa, penting juga diperhatikan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kontrak tersebut. Misalnya saja kontraknya adalah tentang investasi maka peraturan investasi mesti diperhatikan berikut syarat-syarat dan prosedur investasi tersebut.
Harus diingat bahwa suatu kontrak supaya syah harus memenuhi 4 syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu para pihak harus sepakat, para pihak telah cakap, memiliki objek tertentu dan causa yang halal. Paksaan, penipuan dan kekeliruan dapat mempengaruhi kesepakatan. Dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang undang-undang merupakan syarat kecakapan. Objek perjanjian yang jelas merupakan syarat dari memiliki objek terentu. Undang-Undang, Ketertiban Umum dan Kesusilaan merupakan hal yang akan mempengaruhi syarat causa yang halal.

    
B.Riview Kontrak
Ketelitian dalam pembuatan kontrak akan menekan risiko kontrak. Untuk itu draft kontrak harus dikaji ulang atau direview. Review kontrak juga diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan dari para pihak telah terakomodir. Review kontrak juga perlu untuk mengantisipasi beberapa kelemahan kontrak sebelumnya.
    
C. Contoh Kontrak

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Pada hari ini, Jumat, tanggal 17-05-2008(tujuhbelas Mei duaribu delapan), pukul 10.00 WIB(sepuluh Waktu Indonesia Barat). Kami yang  bertanda tangan di bawah ini:
I. Nyonya ADI, lahir di Bandung, pada tanggal 23-6-1972 dua puluh tiga Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh dua),Dosen, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Sirnagalih --Nomor 766, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor 10.50016.230672, Warga Negara Indonesia. Selanjutnya disebut Pihak Pertama atau disebut juga pihak yang menyewakan.
II. Nyonya LINDA, lahir di Garut, pada tanggal 02-10-1974 (dua Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh empat), Direktur dari perseroan yang akan disebut dibawah ini, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Sekemerak Cikutra Nomor 10, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor 1106210974, Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur perseroan yang akan disebutkan dibawah ini, oleh karenanya berdasarkan pasal 12 Anggaran Dasar perseroan selaku Direksi sah mewakili untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. LINDA TEXTILE, berkedudukan di Bandung, yang telah didirikan dengan akta tanggal 02-05-2008 (dua Mei duaribu delapan) Nomor 12, yang telah dibuat dihadapan INDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, atas akta pendirian berikut seluruh anggaran dasar perseroan tersebut telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang, demikian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10-5-2008 (sepuluh Mei duaribu delapan), Nomor C2-000-25-HT.01.01 Th 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12-5-2008 (duabelas Mei duaribu delapan), Nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 5486 yang selanjutnya disebut Pihak Kedua atau disebut juga ”pihak penyewa”
Para pihak bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, bersama ini menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa pihak pertama adalah pemilik dari tanah hak dan bangunan sebidang tanah Hak Milik Nomor 100, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimenyan, Desa Jayakarta, seluas 100 m2 (seratus meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 01-06-1999 (satu Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 134/1999, menurut sertipikat (tanda bukti hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 05-08-1993 (lima Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), yang tercatat atas nama Tuan ADI, yang diperolehnya berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 10-04-2000 (sepuluh April duaribu) Nomor 14/2000, yang dibuat di hadapan Alfiadi Rakhman, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kabupaten Bandung berikut bangunan yang ada di atas tanah tersebut, setempat dikenal sebagai jalan Cililin Nomor 960, dengan harga sewa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta)per tahunnya.

- bahwa pihak pertama bermaksud untuk menyewakan tanah hak dan bangunan tersebut kepada pihak kedua;

Selanjutnya para pihak tetap bertindak dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal 17-5-2008 (tujuhbelas Mei dua ribu delapan), sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal 17-05-2010 (tujuhbelas Mei dua ribu sepuluh).

Pasal 2.
Perjanjian sewa menyewa ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp.50 000.000,- (limapuluh juta rupiah) per tahunnya atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk seluruh masa sewa menyewa tersebut dalam pasal 1 di atas.
Pembayaran mana dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama, -sebagai berikut :
-          sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah), dibayar pada saat penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda penerimaannya yang sah(kuitansi).
-          sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) akan dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama, selambat lambatnya pada akhir bulan dari masa sewa tahun kedua, yaitu pada tanggal 17-05-2010 (tujuhbelas Mei duaribu sepuluh).
Pasal 3.
Pihak kedua berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik dan menyerahkan apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir.
Apabila perjanjian sewa ini berakhir, pihak kedua tidak mengosongkan bangunan rumah tersebut, maka pihak kedua dengan ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk -membayar denda uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)- yang dapat ditagih dengan segera dan sekaligus untuk tiap-tiap -hari kelambatan penyerahan bangunan rumah tersebut secara kosong.

Pasal 4.
Perubahan-perubahan, perbaikan-perbaikan dan penambahan penambahan apapun pada yang disewanya itu yang dilakukan oleh pihak kedua atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada pihak pertama dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari -pihak pertama.
Perubahan-perubahan,perbaikan-perbaikan serta penambahan penambahan mana tetap menjadi milik pihak pertama setelah perjanjian ini berakhir tanpa kewajiban mengganti kerugian apapun juga kepada pihak kedua.

Pasal 5.
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, pihak kedua hanya -akan mempergunakan apa yang disewanya tersebut di atas sebagai kantor.

Pasal 6.
Dalam perjanjian sewa menyewa ini termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik dan saluran telepon nomor 6062279, yang terdapat pada apa yang disewakan tersebut dan pihak kedua tidak- diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik dan saluran telepon tersebut atas nama pihak kedua atau- pihak lainnya.
Semua rekening-rekening aliran listrik dan saluran telepon tersebut selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
Pajak Bumi dan Bangunan selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak -pertama.

Pasal 7
Pihak kedua diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang telah -dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pihak kedua atau --pemakai tanah hak dan/atau bangunan, dalam hal ini pihak kedua - akan menanggung akibat-akibatnya jika pihak pertama mendapat kesusahan atau teguran dari sebab kelalaian atau kesalahan pihak kedua

Pasal 8.
Pihak pertama memberi jaminan kepada pihak kedua bahwa apa yang- disewakan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa ia  berhak untuk menyewakan serta memberi jaminan bahwa pihak kedua- dapat menggunakan apa yang disewanya itu dengan tidak mendapat - gangguan dari pihak pertama atau ahli warisnya atau siapa saja.-

Pasal 9.
Selama perjanjian sewa menyewa ini berjalan, pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak sewanya atau menyewakan kembali baik sebagian atau seluruhnya kepada orang atau pihak lain.

Pasal 10.
Manakala waktu tersebut dalam pasal 1 di atas telah berakhir dan pihak pertama masih hendak menyewakan bangunan rumah tersebut di atas kepada pihak kedua, maka pihak pertama memberitahukan maksudnya tersebut 3 (tiga)bulan sebelum perjanjian ini berakhir akan tetapi untuk waktu dan dengan harga sewa yang nanti akan ditetapkan oleh kedua belah pihak.

Pasal 11
Pihak kedua tidak bertanggung jawab untuk semua kerusakan yang -terjadi akibat bencana alam dan atau kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan itu terjadi karena kesalahan pihak kedua, maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semua satu dan lain atas tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri.

Pasal 12.
Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena pihak pertama dan/atau pihak -kedua meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) ahli waris atau yang mendapatkan hak dari masing-masing pihak, juga tidak berakhir karena apa yang disewakan itu dijual atau dialihkan/dioperkan haknya kepada orang/pihak lain.

Pasal 13.
Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibat akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniteria Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.


Pihak Pertama                         Pihak Kedua






(                  )             (                )


Saksi-Saksi :  .................... (................)

0 komentar | add one

Posting Komentar

.................................................................................