A. Perancangan Kontrak
Dalam perancangan atau drafting
kontrak maka pembuat kontrak atau contract drafter harus memperhatikan
sistematika kontrak meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak,komparisi,
premis, isi kontrak, klausula dalam kontrak, keseluruhan kontrak, penutup
kontrak dan tanda tangan dari para pihak serta saksi-saksi (bila ada).
1.Judul Kontrak
Judul
kontrak harus mampu menggambarkan isi kontrak. Pembuatan judul kontrak tidak
boleh terlalu pendek, juga tidak boleh terlalu panjang. Misalnya para pihak
akan melakukan perjanjian jual beli mesin. Judul yang dianggap tepat yaitu ”PERJANJIAN JUAL BELI MESIN.”
2.Pembukaan Kontrak
Pembukaan
kontrak atau sering dinamakan awal kontrak. Terdapat variasi pembuatan
pembukaan kontrak, ada yang singkat, namun ada juga yang panjang. Contoh
pembukaan kontrak yaitu:
”Pada hari ini, Senin tanggal 11 Agustus 2008, kami
yang bertanda tangan di bawah ini:”
3.Komparisi Kontrak
Komparisi
adalah para pihak yang akan membuat kontrak. Berikut ini contoh komparisi:
Nama : Drs
Abdi Kalamoy, MBA
Pekerjaan :
Direktur Utama
Alamat : Jl.
Ir. H.Djuanda No.48 Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Marga
Nurindo yang selanjutnya disebut pihak pembeli.
Nama : Ir.
Tingkah Tarigan
Pekerjaan :
Direktur Utama
Alamat : Jl.
Kerawang Timur No.37 Kerawang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Trakindo
yang selanjutnya disebut pihak penjual
4.Premis Kontrak
Premis
adalah keterangan para pihak yang akan menandatangani kontrak. Premis biasanya
diawali dengan kata bahwa.Contoh dari premis:
Bahwa, pembeli adalah perusahaan yang bergerak
dibidang industri tekstil.
Bahwa, penjual adalah perusahaan yang bergerak di
bidang manufacture pembuatan mesin-mesin tenun,
dsb.
5. Isi Kontrak
Isi kontrak
merupakan hal-hal yang disekati dalam
kontrak dan tertuang dalam pasal-pasal. Misalnya:
Pasal 1
Macam Barang dan Harga
(1) Barang yang diperjualbelikan
adalah 10 mesin tenun type X;
(2) Total harga penjualan mesin
yaitu Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) @ Rp
250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
6. Klausul-Klausul Dalam Kontrak
Contoh
klausul dalam kontrak:
Pasal 20
Force Majeure
(1) Apabila terjadi force majeure
maka kerugian ditanggung oleh penjual;
(2) Yang termasuk force majeure
yaitu gempa bumi, longsor, gunung meletus dan badai.
7.Keseluruhan Kontrak
Keseluruhan
kontrak biasanya memuat keterangan bahwa berapa jumlah eksemplar kontrak dan
bagaimana kekuatan hukum dari masing-masing eksemplar kontrak.
Contoh dari keseluruhan kontrak
”Demikian kontrak ini dibuat dua rangkah, yang
masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.”
8.Penutup Kontrak
Penutup
kontrak biasanya berisi tandatangan dari para pihak disertai saksi-saksi jika
ada.
Berikut ini contoh kontrak:
Contoh:
Pihak
Penjual Pihak Pembeli
( ) ( )
Saksi-Saksi:
1. ( )
2. ( )
Selain sistematika kontrak, perlu
juga diperhatikan bahasa dalam kontrak. Bahasa kontrak atau bahasa hukum
terkadang sulit dipahami. Arif Sidharta mengatakan bahwa bahasa hukum
sebenarnya bahasa biasa yang diambil dari pergaulan hukum sehari-hari. Misalnya
kata genting yang memiliki makna genting rumah dan genting suatu peristiwa.
Untuk kepastian hukum maka kata genting ini sebaiknya tidak digunakan karena
akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain bahasa, penting juga
diperhatikan yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kontrak
tersebut. Misalnya saja kontraknya adalah tentang investasi maka peraturan
investasi mesti diperhatikan berikut syarat-syarat dan prosedur investasi
tersebut.
Harus diingat bahwa suatu kontrak
supaya syah harus memenuhi 4 syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320
KUHPerdata yaitu para pihak harus sepakat, para pihak telah cakap, memiliki
objek tertentu dan causa yang halal. Paksaan, penipuan dan kekeliruan dapat
mempengaruhi kesepakatan. Dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang
undang-undang merupakan syarat kecakapan. Objek perjanjian yang jelas merupakan
syarat dari memiliki objek terentu. Undang-Undang, Ketertiban Umum dan
Kesusilaan merupakan hal yang akan mempengaruhi syarat causa yang halal.
B.Riview Kontrak
Ketelitian dalam pembuatan
kontrak akan menekan risiko kontrak. Untuk itu draft kontrak harus dikaji ulang
atau direview. Review kontrak juga diperlukan untuk memastikan bahwa
kepentingan dari para pihak telah terakomodir. Review kontrak juga perlu untuk
mengantisipasi beberapa kelemahan kontrak sebelumnya.
C. Contoh Kontrak
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini, Jumat, tanggal 17-05-2008(tujuhbelas Mei duaribu delapan),
pukul 10.00 WIB(sepuluh Waktu Indonesia Barat). Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nyonya ADI, lahir di
Bandung, pada tanggal 23-6-1972 dua puluh tiga Juni seribu sembilan ratus tujuh
puluh dua),Dosen, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Sirnagalih --Nomor
766, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor 10.50016.230672, Warga
Negara Indonesia. Selanjutnya disebut Pihak Pertama atau disebut juga pihak yang menyewakan.
II. Nyonya LINDA,
lahir di Garut, pada tanggal 02-10-1974 (dua Oktober seribu sembilanratus
tujuhpuluh empat), Direktur dari perseroan yang akan disebut dibawah ini,
bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Sekemerak Cikutra Nomor 10, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung Nomor 1106210974, Warga Negara Indonesia;
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
perseroan yang akan disebutkan dibawah ini, oleh karenanya berdasarkan pasal 12
Anggaran Dasar perseroan selaku Direksi sah mewakili untuk dan atas nama
perseroan terbatas PT. LINDA TEXTILE, berkedudukan di Bandung, yang telah
didirikan dengan akta tanggal 02-05-2008 (dua Mei duaribu delapan) Nomor 12,
yang telah dibuat dihadapan INDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung, atas akta
pendirian berikut seluruh anggaran dasar perseroan tersebut telah mendapat
pengesahan dari Instansi yang berwenang, demikian berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10-5-2008
(sepuluh Mei duaribu delapan), Nomor C2-000-25-HT.01.01 Th 2008 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12-5-2008 (duabelas
Mei duaribu delapan), Nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 5486 yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua atau disebut juga ”pihak penyewa”
Para pihak bertindak dalam kedudukan tersebut di atas,
bersama ini menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa pihak
pertama adalah pemilik dari tanah hak dan bangunan sebidang tanah Hak Milik Nomor
100, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cimenyan,
Desa Jayakarta, seluas 100 m2 (seratus meter persegi), sebagaimana
diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 01-06-1999 (satu Juni seribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 134/1999, menurut sertipikat (tanda bukti
hak) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 05-08-1993 (lima Agustus
seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), yang tercatat atas nama Tuan ADI,
yang diperolehnya berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 10-04-2000 (sepuluh April
duaribu) Nomor 14/2000, yang dibuat di hadapan Alfiadi Rakhman, Sarjana Hukum,
Magister Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
untuk wilayah Kabupaten Bandung berikut bangunan yang ada di atas tanah
tersebut, setempat dikenal sebagai jalan Cililin Nomor 960, dengan harga sewa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta)per tahunnya.
- bahwa pihak pertama bermaksud untuk
menyewakan tanah hak dan bangunan tersebut kepada pihak kedua;
Selanjutnya para pihak tetap bertindak
dalam kedudukan tersebut di atas, menerangkan bahwa perjanjian sewa menyewa ini
telah dilakukan dan diterima dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini telah
dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya, terhitung mulai tanggal
17-5-2008 (tujuhbelas Mei dua ribu delapan), sehingga dengan demikian akan
berakhir pada tanggal 17-05-2010 (tujuhbelas Mei dua ribu sepuluh).
Pasal 2.
Perjanjian sewa menyewa ini telah
dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp.50 000.000,- (limapuluh
juta rupiah) per tahunnya atau Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), untuk
seluruh masa sewa menyewa tersebut dalam pasal 1 di atas.
Pembayaran mana dibayar oleh pihak kedua kepada pihak
pertama, -sebagai berikut :
- sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah), dibayar pada saat
penandatanganan akta ini, pembayaran mana dengan ini diakui telah diterima oleh
pihak pertama dari pihak kedua sehingga untuk penerimaan jumlah uang tersebut
akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai tanda
penerimaannya yang sah(kuitansi).
-
sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
akan dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama, selambat lambatnya pada
akhir bulan dari masa sewa tahun kedua, yaitu pada tanggal 17-05-2010
(tujuhbelas Mei duaribu sepuluh).
Pasal 3.
Pihak kedua berjanji dan oleh karena
itu mengikatkan diri akan memelihara apa yang disewanya tersebut dengan baik
dan menyerahkan apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara
serta dalam keadaan kosong dari seluruh penghuni kepada pihak yang menyewakan
setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir.
Apabila perjanjian sewa ini berakhir,
pihak kedua tidak mengosongkan bangunan rumah tersebut, maka pihak kedua dengan
ini berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk -membayar denda uang
sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)- yang dapat ditagih dengan segera
dan sekaligus untuk tiap-tiap -hari kelambatan penyerahan bangunan rumah
tersebut secara kosong.
Pasal 4.
Perubahan-perubahan,
perbaikan-perbaikan dan penambahan penambahan apapun pada yang disewanya itu
yang dilakukan oleh pihak kedua atas biaya sendiri harus diberitahukan kepada
pihak pertama dan dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari -pihak pertama.
Perubahan-perubahan,perbaikan-perbaikan
serta penambahan penambahan mana tetap menjadi milik pihak pertama setelah
perjanjian ini berakhir tanpa kewajiban mengganti kerugian apapun juga kepada
pihak kedua.
Pasal 5.
Selama perjanjian sewa menyewa ini
berjalan, pihak kedua hanya -akan mempergunakan apa yang disewanya tersebut di
atas sebagai kantor.
Pasal 6.
Dalam perjanjian sewa menyewa ini
termasuk pula hak-hak atas pemakaian aliran listrik dan saluran telepon nomor
6062279, yang terdapat pada apa yang disewakan tersebut dan pihak kedua tidak-
diperbolehkan untuk memindahkan hak-hak atas pemakaian aliran listrik dan
saluran telepon tersebut atas nama pihak kedua atau- pihak lainnya.
Semua rekening-rekening aliran
listrik dan saluran telepon tersebut selama perjanjian sewa menyewa ini
berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
Pajak Bumi dan Bangunan selama perjanjian sewa menyewa ini
berjalan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak -pertama.
Pasal 7
Pihak kedua diwajibkan memenuhi semua aturan-aturan yang
telah -dan akan ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pihak kedua atau --pemakai
tanah hak dan/atau bangunan, dalam hal ini pihak kedua - akan menanggung
akibat-akibatnya jika pihak pertama mendapat kesusahan atau teguran dari sebab
kelalaian atau kesalahan pihak kedua
Pasal 8.
Pihak pertama memberi jaminan kepada
pihak kedua bahwa apa yang- disewakan tersebut betul kepunyaannya dan bahwa
ia berhak untuk menyewakan serta memberi
jaminan bahwa pihak kedua- dapat menggunakan apa yang disewanya itu dengan
tidak mendapat - gangguan dari pihak pertama atau ahli warisnya atau siapa saja.-
Pasal 9.
Selama perjanjian sewa menyewa ini
berjalan, pihak kedua tidak diperbolehkan untuk mengoperkan hak sewanya atau
menyewakan kembali baik sebagian atau seluruhnya kepada orang atau pihak lain.
Pasal 10.
Manakala waktu tersebut dalam pasal 1
di atas telah berakhir dan pihak pertama masih hendak menyewakan bangunan rumah
tersebut di atas kepada pihak kedua, maka pihak pertama memberitahukan
maksudnya tersebut 3 (tiga)bulan sebelum perjanjian ini berakhir akan tetapi
untuk waktu dan dengan harga sewa yang nanti akan ditetapkan oleh kedua belah
pihak.
Pasal 11
Pihak kedua tidak bertanggung jawab
untuk semua kerusakan yang -terjadi akibat bencana alam dan atau
kebakaran/kecelakaan diluar kekuasaan pihak kedua (force majeur) akan tetapi
apabila kebakaran/kerusakan atas bangunan itu terjadi karena kesalahan pihak kedua,
maka pihak kedua wajib dan karena itu mengikatkan diri akan mengganti dan
memperbaiki bangunan tersebut seperti keadaan semua satu dan lain atas
tanggungan dan biaya pihak kedua sendiri.
Pasal 12.
Perjanjian-perjanjian dan
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan
perjanjian sewa menyewa ini tidak berakhir karena pihak pertama dan/atau pihak
-kedua meninggal dunia akan tetapi harus dipenuhi oleh (para) ahli waris atau
yang mendapatkan hak dari masing-masing pihak, juga tidak berakhir karena apa
yang disewakan itu dijual atau dialihkan/dioperkan haknya kepada orang/pihak
lain.
Pasal 13.
Untuk segala urusan mengenai
perjanjian ini dengan segala akibat akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat
tinggal umum dan tetap pada Kantor Paniteria Pengadilan Negeri Kelas IA
Bandung.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
( ) ( )
Saksi-Saksi : .................... (................)
0 komentar | add one
Posting Komentar
.................................................................................