Senin, 16 April 2012

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN


TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK

TAHAPAN PENYUSUNAN UU/PERDA
1.    Tahap Konseptual
2.    Tahap Konsultasi Publik
3.    Tahap Politik
4.    Tahap Sosialisasi

TUGAS PERANCANG
1.    Menterjemahkan suatu kebijakan ke dalam peraturan secara spesifik & terinci tentang perilaku yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah.
2.    Merancang peraturan dalam format yang spesifik, mudah dipahami, dapat diterapkan & tidak terdapat pengertian ganda/kabur

TEORI LEGAL DRAFTING
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan

LATAR BELAKANG
1.    Naskah Akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari penyusunan peraturan perundang-undangan
2.    NA memuat gagasan pengaturan serta  materi substansial Ranper-uu bidang tertentu
3.    NA merupakan bahan pertimbangan dalam pengajuan penyusunan Ranper-uu

MUATAN NASKAH AKADEMIK
1.    Urgensi dan tujuan penyusunan;
2.    Sasaran yang ingin diwujudkan;
3.    Pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
4.    Jangkauan serta arah pengaturan

DASAR HUKUM
1.    Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2004 tentang Tata Cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pengganti Undang-Undang, Rancangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden
2.    Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan.

BENTUK NASKAH AKADEMIK
Berupa uraian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (ilmu hukum) sesuai dengan politik hukum yang digariskan

UNSUR-UNSUR  YANG HARUS ADA DALAM NASKAH AKADEMIK
Ø  Hasil inventarisasi hukum positif
Ø  Hasil inventarisasi persoalan hukum aktual
Ø  Materi hukum yang akan disusun Raperda
Ø  Konsepsi landasan, alas hukum, & prinsip yang akan digunakan
Ø  Pemikiran tentang norma yang dituangkan ke dalam pasal-pasal
Ø  Gagasan naskah awal Raperda yang disusun secara sistematis: Bab, paragraf, pasal, ayat

FORMAT NASKAH AKADEMIK
NA terdiri atas 2 bagian:
  1. Bagian pertama, berisi tentang laporan hasil pengkajian dan penelitian tentang uu/raperda yang akan disusun
  2. Bagian kedua, berisi tentang konsep awal uu/raperda yang terdiri atas pasal-pasal yang diusulkan

FORMAT BAGIAN PERTAMA
BAB I Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai
3.      Metode Pendekatan
ü Pendekatan Filosofis
ü Pendekatan Yuridis
ü Pendekatan Sosiologis
ü Pendekatan Ekonomis
ü Pendekatan Politis
4.      Pengorganisasian penyusun

BAB II Ruang Lingkup Naskah Akademik
1.      Ketentuan umum
2.      Identifikasi permasalahan
3.      Kebijakan untuk mengatasi masalah Memuat konsepsi, pendekatan dan asas-asas dari materi hukum yang perlu diatur, serta pemikiran-pemikiran solusi yang disarankan sedapat mungkin dengan mengemukakan alternatif..

BAB III Kesimpulan Dan Saran
1.        Kesimpulan berisi :
a.    Rangkuman pokok isi naskah akademik;
b.    Luas lingkup materi yang diatur, dan kaitannya secara sistematis dengan lain-lain peraturan perundang-undang;
c.    Bentuk pengaturan yang dikaitkan dengan materi muatan
2.         Saran-saran mengenai :
a.    Apakah semua materi naskah akademik sebaiknya diatur dalam satu bentuk peraturan atau ada sebagian yang sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksana atau peratran lainnya
b.    Usulan mengenai penetapan skala prioritas penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan da saat paling lambat peraturan harus selesai diproses, beserta alasannya



BAB IV Lampiran
1.        Daftar Kepustakaan;
2.        Inventarisasi Peraturan yang relevan dan masih berlaku;
3.        Daftar Inventarisasi Masalah (DIM);
4.        Laporan hasil penelitian di lapangan (kalau ada);
5.        Berita acara proses penyusunan naskah akademik;
6.        Saran-saran dan makalah-makalah tertulis dari anggota penyusun naskah akademik; dan
7.        Berita acara rapat-rapat

FORMAT BAGIAN KEDUA
v  Konsiderans
v  Dasar hukum
v  Ketentuan umum
v  Materi/substansi (asas, norma)
v  Ketentuan penegakan hukum (sanksi administrasi & pidana)
v  Ketentuan peralihan
v  Penutup


KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.    Judul
2.    Pembukaan
a.    Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
b.    Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
c.    Konsiderans
d.    Dasar Hukum
e.    Diktum
3.    Batang Tubuh
a.    Ketentuan Umum
b.    Materi Pokok yang Diatur
c.    Ketentuan Pidana (jika diperlukan)
d.    Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
e.    Ketentuan Penutup
4.    Penutup
5.    Penjelasan (jika diperlukan)
6.    Lampiran (jika diperlukan)

1.    JUDUL
Judul Peraturan Perundang-undangan memuat keterangan mengenai:
a.    Jenis, Nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Perundang-undangan;
b.    Nama Peraturan Perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan;
c.    Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh 1:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Judul perubahan UU
Ø Jika Judul Peraturan Perundang- dangan merupakan Peraturan Perundang-undangan perubahan, maka dalam penulisan judul ditambahkan frase Perubahan Atas didepan nama Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
Ø Contoh 2 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 15
TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Judul UU Perubahan lebih dari 1 kali
v Jika Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, diantara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya
v Contoh 3 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


Judul Perubahan UU Dengan Nama Singkat
ü Jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah mempunyai nama singkat, maka Peraturan Perundang-undangan erubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.
ü Contoh 4 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ...TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984


Judul Undang-Undang Pencabutan
Ø Pada judul Peraturan Perundang-undangan pencabutan disisipkan kata pencabutan di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
Ø Contoh 5 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1970
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG


Judul UU Pengesahan Perjanjian Internasional
v Jika Peraturan Perundang-undangan itu merupakan pengesahan perjanjian internasional, maka pada judul Peraturan Perundang- undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan intemasional ditambahkan kata pengesahan di depan nama perjanjian atau persetujuan intemasional yang akan disahkan.
v Jika dalam perjanjian atau persetujuan intenasional Bahasa Indonesia digunakan sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam Bahasa Indonesia, yang diikuti oleh teks resmi bahasa asing yang ditulis dengan huruf cetak miring dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
v Contoh 6 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAl BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)


judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Ø Pada judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang-Undang, ditambahkan kata penetapan di depan nama Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan dan diakhiri dengan frase menjadi Undang-Undang.
Ø Contoh 7 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI
UNDANG-UNDANG


v Jika dalam perjanjian atau persetujuan intenasional, Bahasa Indonesia tidak digunakan sebagai teks resmi, maka nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam Bahasa Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
v Contoh 8 :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1997
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
ILLICIT TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC
SUBTANCES, 1998
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG
PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN
PSIKOTROPlKA, 1998)

2.    PEMBUKAAN
Pembukaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.    Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa;
b.    jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan;
c.    Konsiderans;
d.    Dasar Hukum; dan
e.    Diktum.

a.    Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
v Pada pembukaan tiap jenis Peraturan Perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan dicantumkan frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.
v Contoh :
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


b.    Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Ø Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan adalah Pejabat yang berwenangan untuk membuat suatu Peraturan Perundang-undangan.
Ø Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan, seperti Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota.
Ø Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
Ø Contoh :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
GUBERNUR PROPINSI SUMATERA BARAT,
WALIKOTA BUKITTINGGI,
BUPATI TANAH DATAR,
WALI NAGARI SALIMPAUNG,



c.    Konsiderans;
ü Konsideran adalah uraian yang memuat pokok-pokok pikiran mengapa Peraturan Perundangan-Undangan itu dibuat, oleh karena itu dalam Konsideran suatu Peraturan Perundang-undangan harus memuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
ü Dalam konsiderans selalu diawali dengan kata Menimbang
ü Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
ü Contoh 1 :
Menimbang: bahwa .......................................................


ü Jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut :
ü Contoh 2 :
Menimbang :
a.    bahwa ...................................................
b.    bahwa .................................................
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-Undang tentang .................................;                  

ü Konsiderans Peraturan Pemerintah pada dasarnya cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang-Undang yang memerintahkan pembuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
ü Contoh 3 :
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat;


d.    Dasar Hukum (LANDASAN YURIDIS)
       Dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang-undangan tersebut;
       Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat :
       Contoh :
Mengingat: 1. ....................................................

       Peraturan Perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan hanya Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
       Peraturan Perundang-undangan yang akan dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk atau Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum;
       Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengUndangan atau penetapannya;
       Dasar hukum yang diambil dari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan Frase Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital;
       Contoh :
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

       Dasar hukum yang bukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul Peraturan Perundang-undangan;
       Dalam konsiderans Penulisan undang-undang, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital;
       Contoh :
Undang-Undang Nomor …………………………

       Dasar hukum dengan mengambil Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
       Contoh :
Mengingat:
1.    …………………………………………..
2.    Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4316

       Dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan kemudian judul asli Bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan Nomor Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung.
       Contoh :
Mengingat:
1.    Kitab Undang-Undang Hukun Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23 );
2.    ………………………………………..;

           
       Jika dasar hukum memuat lebih dari satu Peraturan Perundangundangan, tiap dasar hukum diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
       Contoh :
Mengingat : 1. ....................................................;                           
                    2. ....................................................;                         
                            3. …...............................................;

       Kata Memutuskan;
       Kata Menetapkan;
       Nama Peraturan Perundang-undangan.

Kata Memutuskan
       Kata Memutuskan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
       Contoh :
MEMUTUSKAN :


       Pada Undang-Undang atau Peraturan Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
       yang diletakkan di tengah marjin.
       Contoh:
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Kata Menetapkan
       Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
       Nama yang tercantum dalam judul. Peraturan Perundangundangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan dan didahului dengan pencantuman jenis Peraturan Perundangundangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
       Contoh :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN                         KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

       Pembukaan Peraturan Perundang-undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih rendah daripada Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan pejabat yang setingkat, termasuk peraturan desa/nagari secara mutatis mutandis berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.

3.    BATANG TUBUH
Ø Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal.
Ø Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam:
a.       Ketentuan Umum;
b.      Materi Pokok yang diatur;
c.       Ketentuan Pidana (jika diperlukan);
d.      Ketentuan Peralihan (jika diperlukan);
e.       Ketentuan Penutup.
           
a.    Ketentuan Umum;
v Ketentuan umum diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentua umum diletakkan dalam pasal (-pasal) awal.
v Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal.
v Ketentuan umum berisi:
ü Batasan pengertian atau defmisi;
ü Singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
ü Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan.
v Frase pembuka dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi :
ü Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
ü Atau
ü Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
v Jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi Nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik
v Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal -pasal selanjutnya.
v Jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi
v Jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut
v Karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda
v Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
ü Pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
ü Pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
ü pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

b.    Materi Pokok Yang Diatur
Ø Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal pasal ketentuan umum.
Ø Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
ü Pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi (misalnya pembagian dalam KUHP):
o  Kejahatan terhadap keamanan negara;
o  Kejahatan terhadap martabat Presiden;
o  Kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
o  Kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan;
o  Kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya
ü Pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
ü Pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda

c.    Ketentuan Pidana
v Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah
v Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan Perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang- Undang ditentukan lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
v Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku
v Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.
v Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang berisi ketentuan peralihan.
v Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal penutup.
v Ketentuan pidana hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah
v Rumusan ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah yang dilanggar dan menyebutkan pasal (-pasal) yang memuat norma tersebut.
v Dengan demikian, perlu dihindari:
ü Pengacuan kepada ketentuan pidana Peraturan Perundangundangan lain.
ü Pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
ü Penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak terdapat di dalam norma-norma yang diatur dalam pasal (-pasal) sebelumnya
v Jika ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frase setiap orang.
v Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya,
ü orang asing,
ü pegawai negeri,
ü saksi.
v Sehubungan adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau kejahatan.
v Rumusan ketentuan pidana harus menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif, altematif, atau kumulatif altematif.
v Contoh:
ü Sifat kumulatif :
Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).

ü Sifat altematif :
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

ü Sifat kumulatif alternatif :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

v Tindak pidana dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi Pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
ü Badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
ü Mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
ü Kedua-duanya.

d.    Ketentuan Peralihan
v Ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundangundangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
v Ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab Ketentuan Penutup.
v Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup
v Pada saat suatu Peraturan Perundang-undangan dinyatakan mulai berlaku segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Perundang-undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang- Undangan baru
v Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum
v Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan atau hubungan hukum tertentu
v Jika suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai, status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengUndangannya.
v Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Pemerintah ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengUndangan Peraturan Pemerintah ini.

v Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana, penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidana
v Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak diadakan bagi Peraturan Perundang- Undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada masyarakatan.
v Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu  tertentu
v Contoh :
Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah……. Tahun……. masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengUndangan Peraturan Pemerintah ini.

v Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan terselubung atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain.
v Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengerlian baru di dalam ketentuan umum Peraturan Perundangundangan atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundangundangan perubahan.

e.    Ketentuan Penutup
Ø Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir.
Ø Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal (-pasal) terakhir.
Ø Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
ü Penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
ü Nama singkat;
ü Status Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan
ü Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Pada Ketentuan Penutup
v Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat:
ü Menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan, izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
ü Mengatur (legislatif), misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan
v Bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
ü Nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
ü Nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
v Nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan.
v Contoh nama singkat yang kurang tepat :
(Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Karantina Hewan.

v Hindari memberikan nama singkat bagi nama Peraturan Perundangundangan yang sebenarnya sudah singkat.
v Contoh nama singkat yang kurang tepat: (Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

v Hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat.
v Contoh nama singkat yang kurang tepat: (Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan Undang-Undang tentang Peradilan Administrasi Negara.

v Jika materi dalam Peraturan Perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-undangan lama, di dalam Peraturan Perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Perundang-undangan lama.
v Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
v kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan pencabutan tersendiri.
v Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Perundang-undangan mana yang dicabut.
v Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
v Contoh
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor ... Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

v Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang dicabut lebih dari 1 (satu), dapat dipertimbangkan cara penulisan dengan rincian dalam bentuk tabulasi,
v Contoh
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. UU no….
2. UU No….

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
v Pencabutan Peraturan Perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah, atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
v Contoh: Pasal 102 UU No. 9 Tahun 1976
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

v Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
v Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan:
ü Menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku
ü Menyerahkan penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh Peraturan Perundangundangan lain yang lebih rendah
ü Dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...

v Hindari frase ...mulai berlaku efektif pada tanggal ...atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan : saat Pengundangan atau saat berlaku efektif.
v Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan Perundangundangan hendaknya dinyatakan secara tegas dengan:
ü Menetapkan bagian-bagian mana dalam Peraturan Perundangundangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
ü Menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara tertentu

v Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Pencabut Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.

4.    PENUTUP
v Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan memuat:
ü Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah;
ü Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundangundangan;
ü Pengundangan Peraturan Perundang-undangan; dan
ü Akhir bagian penutup

v Rumusan perintah pengundangan dan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
ü Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …(jenis Peraturan Perundang-undangan) … ini Dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

v Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundangundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
v Contoh :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan …(jenis Peraturan Perundang-undangan), ..... ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

v Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundangundangan memuat:
ü tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
ü Nama jabatan;
ü Tanda tangan pejabat; dan
ü Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.

v Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
v Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
v Contoh untuk pengesahan :
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ... .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


v Contoh untuk penetapan :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ... .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

tanda tangan

NAMA


v Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
ü Tempat dan tanggal Pengundangan
ü Nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
ü Tanda tangan; dan
ü Nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.

v Tempat tanggal Pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).
v Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma
v Contoh
Diundangkan di …
Pada tanggal …
Menteri (yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Peraturan Perundang-undangan)
           
Tanda Tangan

NAMA





Menurut Yuliandri (Guru Besar Ilmu Perundang-undangan FH UA)
v Asas-asas pembentukan perundang-undangan baik diwujudkan dengan perencanaan dengan adanya perencanaan Pembentukan undang-undang.
v Perencanaan Pembentukan Undang-undang didahului dengan:
ü Penyusunan Naskah Akademik
ü Implimentasi partisipasi secara optimal pada fase penyiapan dan pembahasan
ü Antispasi mengenai kemungkinan pengujian undang-undang terhadap UUD, melalui penyesuaian materi muatan yang diatur dengan undang-undang


LANDASAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN DAERAH
v Landasan filosofis
v Landasan sosiologis
v Landasan yuridis
v Landasan perencanaan
v Landasan Politis

1.    Landasan filosofis
v Filosofis berasal kata filsafat yng berarti ilmu kebijaksanaan
v Filosofis berarti sifat-sifat yang mengarah kepada kebijaksanaan
v Filosofis adalah pandangan hidup suatu bangsa yaitu nilai-nilai moral dan etika yang berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik.
v Landasan filosofis dari perundang-undnagan adalah daya tangkap pembentukan hukum atau perundang-undangan terhadap nilai-nilai yang terangkum dalam teori-teori filsafat maupun dalam doktrin filsafat resmi dari negara, seperti dokrin resmi dalam filsafat Pancasila

Landasan Pembentukan Per-UU-an
v Landasan Filosofis (filosofische grondslag)
o  Rumusan atau norma-normanya mendapatkan pembenaran (rechtvaardiging) jika dikaji secara filosofis; dan
o  Sesuai dengan cita kebenaran (idee der waar-heid), cita keadilan (idee der gerechtigheid), dan cita kesusilaan (idee der zedelijkheid)

v Dalam pembentukan hukum di indonesia yang berlandaskan pandangan filosofis Pancasila:
o  Nilai-nilai religius – sila KYME
o  Nilai2 HAM dan pengahormatan terhdp harkat dan martabat kmanusiaan – sila ke 2
o  Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kestauan hukum nasional – sila ke 3
o  Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat – sila k 4
o  Nilai-nilai keadilan baik indivisual maupun sosial  sila ke 5
v Landasan filosofis ini dituangkan dalam konsideran “menimbang”


2.    Landasan sosiologis
Ø Dikatakan mempunyai landasan sosiologis bila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran masyarakat. Hal ini penting agar UU efektif berlaku dimasyarakat.
Ø Gejala sosial di tengah masyarakat dijadikan pertimbangan utama dalam pembentukan perundang-undangan

Landasan sosiologis
ü Pada dasarnya berlaku hukum ditengah masyarakat didasrakan kepada 2 teori, yaitu:
ü T. kekuasaan (machttheori) scr sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa.
ü T. Pengakuan (annerkennungstheori), KH berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku
ü Lnadasan ini juga ditungkand alam dasar”menimbang”


3.    Landasan Yuridis (Rechtsgrond )
v Mempunyai landasan hukum atau dasar hukum (legalitas) bila terdapat dasar hukum yang lebih tinggi derajatnya.
v Adanya pertanggungjawaban kongkrit ketika nilai hukum tersebut dilanggar.
v Dituangan dalam dasar mngingat
v Persyaratan yuridis yang harus dipenuhi:
ü Dibuat oleh lembaga yang berwenang.
ü Adanya kesesuaian antara jenis dan materinya yang diatur.
ü Memiliki prosedur yang jelas
ü Tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi

4.    Landasan Teknik Perencaanan
v Landasan ini berkaitan dengan hal2 yang menyangkut dengan kejelasan rumusan, konsistensi dalam menggunakan peristilahan atau sistematika dan penggunaan yang jelas.
v Landasan ini ditujukan kepada person dan lembaga pembentuknya.


5.    Landasan politis
Ø Terkiat  kebijakan nasional maupun kekausaan negara
Ø Pembentukan perundang-undangan dilandasi pengakuan politis atas dasar prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi pemerintahan
Ø Konsideran menimbang (grondslag) dikenal juga dengan istilah konsiderans factual, yang berisikan pertimbangan-pertimbangan  dan filosofis dan sosiologis
Ø  Konsideran mengingat (rechtgrond) dikenal juga dengan istilah konsiderans yuridis, berisikan dasar-dasar hukum tertinggi dan sederajat yang dipergunakan untuk pijakan legalitas

0 komentar | add one

Posting Komentar

.................................................................................