HUKUM ADAT DALAM PANDANGAN PARA SARJANA HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum
adat merupakan suatu istilah yang diterjemahkan
dari Bahasa Belanda. Pada mulanya hukum adat itu
dinamakan “adat rect” oleh
Snouchk Hurgronje dalam bukunya yang berjudul
“De Atjehers”. Buku ini artinya adalah orang-orang Aceh.
Mengapa Snouchk Hurgronje memberi
judul “Orang-orang Aceh ?” karena
pada masa Penjajah Belanda orang Aceh sangat berpegang teguh pada hukum Islam yang saat itu dimasukkan
ke dalam hukum adat.